jagomart
digital resources
picture1_Perbup Nomor 04 Tahun 2015 Ttg Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (adk)


 222x       Tipe DOC       Ukuran file 0.25 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Perbup Nomor 04 Tahun 2015 Ttg Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (adk)
peraturan bupati kutai barat nomor 04 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                 BUPATI KUTAI BARAT
                                                           PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT
                                                                     NOMOR 04 TAHUN 2015
                                                                                TENTANG
                                                PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG 
                                                                      BUPATI KUTAI BARAT,
                               Menimbang              :   a.    bahwa   dalam   rangka   mendukung   terwujudnya
                                                                otonomi             kampung   yang   nyata   dan
                                                                bertanggungjawab,   maka   Pemerintah   Kabupaten
                                                                Kutai   Barat   perlu   memberikan   Alokasi   Dana
                                                                Kampung;
                                                          b.  bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan
                                                                pembangunan di kampung dan tertib pengelolaan
                                                                keuangan   sesuai   dengan   ketentuan   perundang-
                                                                undangan   yang   berlaku,   maka   perlu   mengatur
                                                                kembali tentang pengelolaan alokasi dana kampung,
                                                                sehingga Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor  12
                                                                Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
                                                                Dana Kampung perlu disesuaikan;
                                                          c.    bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana
                                                                dimaksud   pada   huruf   a  dan   huruf   b,  perlu
                                                                menetapkan Peraturan   Bupati   Tentang  Pedoman
                                                                Pengelolaan Alokasi Dana Kampung.
                               Mengingat              :   1.    Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang
                                                                Pembentukan   Kabupaten   Nunukan,   Kabupaten
                                                                Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
                                                                Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah
                                                                dengan   Undang-Undang   Nomor   7   Tahun   2000
                                                                Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47
                                                                Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                Tahun 2000 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara
                                                                Republik Indonesia Nomor 3962);
                                                          2.    Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
                                                                Keuangan   Negara   (Lembaran   Negara   Republik
                                                                Indonesia   Tahun   2003   Nomor   47,   Tambahan
                                                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
                                                          3.    Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2004   Tentang
                                                                Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
                                                                Indonesia   Tahun   2004   Nomor   5,   Tambahan
                                                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                                                          4.    Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
                                                                Pemeriksaan   Pengelolaan   dan   Tanggungjawab
                                                                Keuangan   Negara   (Lembaran   Negara   Republik
                                                                Indonesia   Tahun   2004   Nomor   66,   Tambahan
                                                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
                                                          5.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
                                                                Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
                                                                dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
                                                                Indonesia   Tahun   2004   Nomor   126,   Tambahan
                                                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                                                          6.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
                                                                Pembentukan   Peraturan   Perundang-undangan
                                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                                             Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                             Indonesia Nomor 5234);
                                         7.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
                                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
                                             Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                             Indonesia Nomor 4587, Tambahan Lembaran Negara
                                             Republik Indonesia Nomor 5495);
                                         8.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
                                             Dana   Perimbangan   (Lembaran   Negara   Republik
                                             Indonesia   Tahun   2005   Nomor   137,   Tambahan
                                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
                                         9.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
                                             Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
                                             Republik   Indonesia   Tahun   2005   Nomor   140,
                                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                             Nomor 4578);
                                         10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
                                             Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
                                             Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
                                             Kabupaten/Kota   (Lembaran   Negara   Republik
                                             Indonesia   Tahun   2007   Nomor   82,   Tambahan
                                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                                         11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
                                             Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun
                                             2014   Tentang   Pemerintahan   Daerah   (Lembaran
                                             Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
                                             Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
                                         12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
                                             Peraturan   Pelaksanaan   Undang-Undang Nomor 6
                                             Tahun 2014 Tentang Desa (Tambahan Lembaran
                                             Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
                                         13. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 14
                                             Tahun   2007   Tentang   Perubahan   Atas   Peraturan
                                             Daerah Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Tata Cara
                                             Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Kedudukan
                                             Keuangan   Petinggi   dan   Keuangan   Perangkat
                                             Kampung;
                                         14. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 03
                                             Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang
                                             menjadi   Kewenangan   Kabupaten   Kutai   Barat
                                             (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
                                             2008 Nomor 03);
                                         15. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06
                                             Tahun 2008 Tentang Organisasi  dan  Tata   Kerja
                                             Inspektorat,   Badan   Perencanaan   Pembangunan
                                             Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
                                             Kutai   Barat   (Lembaran   Daerah   Kabupaten   Kutai
                                             Barat Tahun 2008 Nomor 127 Seri D);
                                         16. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10
                                             Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan
                                             Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
                                             Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor
                                             10).
                                                             2
                     Memperhatikan     :   1.  Peraturan   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   37
                                           Tahun   2007   Tentang   Pedoman   Pengelolaan
                                           Keuangan Desa;
                                       2.  Surat   Edaran   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor:
                                           140/640/SJ Tanggal 22 Maret 2005 Perihal Pedoman
                                           Alokasi     Dana   Desa   dari   Pemerintah
                                           Kabupaten/KotaKepada Pemerintah Desa;
                                       3.  Surat   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   140/161/SJ
                                           Tanggal 26 Januari 2007 Perihal Pedoman Umum
                                           Pengelolaan Keuangan Desa;
                                       4.  Surat   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   140/286/SJ
                                           Tanggal   17   Februari   2006   Perihal   Pelaksanaan
                                           Alokasi Dana Desa.
                                                   MEMUTUSKAN;
                     Menetapkan:     PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT TENTANG PEDOMAN
                                     PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG 
                                                        BAB I
                                                KETENTUAN UMUM
                                                       Pasal 1
                     Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
                     1.  Daerah adalah Daerah Otonomi Kabupaten Kutai Barat;
                     2.  Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah
                         Kabupaten   adalah   Unsur   Penyelenggara   Pemerintahan   Daerah
                         Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten; 
                     3.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah
                         lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
                         pemerintahan daerah;
                     4.  Pemerintahan   Kabupaten   adalah   penyelenggaraan   urusan
                         pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan
                         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan fungsi
                         dan kewenangan masing-masing;
                     5.  Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Kutai Barat;
                     6.  Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu kepala daerah
                         dalam   penyelenggaraan   pemerintahan   daerah   yang   terdiri   dari
                         Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
                         Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;  
                     7.  Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
                         Kabupaten Kutai Barat;
                     8.  Kampung adalah sebutan lain dari desa di wilayah Kabupaten Kutai
                         Barat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
                         batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
                         kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat
                         istiadat setempat dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat;
                     9.  Pemerintahan   Kampung   adalah   Penyelenggaraan   Urusan
                         Pemerintahan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan
                         Kampung   (BPK)   dalam   mengatur   dan   mengurus   kepentingan
                         masyarakat   setempat   berdasarkan   asal   usul   dan   adat   istiadat
                         setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan
                         Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                                          3
                     10. Alokasi Dana Kampung selanjutnya disingkat ADK adalah dana yang
                         dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk Kampung,
                         yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan
                         daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota;
                     11. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung adalah
                         unsur pendukung tugas Bupati di Bidang Pemberdayaan Masyarakat
                         dan Pemerintahan Kampung;
                     12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
                         Pemerintahan Kampung Kabupaten Kutai Barat;
                     13. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat;
                     14. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan
                         Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat;
                     15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD
                         adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat;
                     16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung selanjutnya disingkat
                         APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung yang
                         dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kampung dan BPK,
                         yang ditetapkan melalui Peraturan Kampung;
                     17. Rencana   Kerja  Pembangunan   Kampung  (RKP-Kam)   adalah   hasil
                         musyawarah masyarakat  kampung  tentang program dan kegiatan
                         yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun;
                     18. Peraturan Kampung adalah Peraturan yang dibuat secara bersama-
                         sama oleh BPK dan Petinggi setempat;
                     19. Tim Pendamping dan Fasilitasi ADK Tingkat Kabupaten adalah Tim
                         Pendamping dan Fasilitasi ADK Tingkat Kabupaten Kutai Barat yang
                         bertugas untuk melakukan Sosialisasi, Pembinaan, Monitoring dan
                         Evaluasi Kegiatan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Kutai Barat;
                     20. Tim Pendamping dan Fasilitasi ADK Tingkat Kecamatan adalah Tim
                         Pendamping dan Fasilitasi ADK di Tingkat Kecamatan dalam Wilayah
                         Kabupaten Kutai Barat;
                     21. Tim Pengelola ADK Kampung adalah Tim Tingkat Kampung yang
                         dipimpin oleh Ketua Tim yang diangkat oleh  Petinggi Kampung
                         setempat dan diberi wewenang melaksanakan pengelolaan Alokasi
                         Dana   Kampung   dan   bertanggungjawab   langsung   terhadap
                         pelaksanaan penggunaan dana ADK;
                     22. Petinggi adalah sebutan Kepala Kampung dalam wilayah Kabupaten
                         Kutai Barat;
                     23. Badan Permusyawaratan Kampung atau yang disebut dengan nama
                         lain, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga yang merupakan
                         unsur   Penyelenggara   Pemerintahan   Kampung   dalam   wilayah
                         Kabupaten Kutai Barat;
                     24. Keuangan Kampung adalah Semua Hak dan Kewajiban dalam rangka
                         Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung yang dapat dinilai dengan
                         uang   termasuk   didalamnya   segala   bentuk   kekayaan   yang
                         berhubungan dengan hak dan kewajiban Kampung tersebut;
                     25. Pengelolaan Keuangan Kampung adalah keseluruhan kegiatan yang
                         meliputi   perencanaan,   penganggaran,   penatausahaan,   pelaporan,
                         pertanggungjawaban dan pendampingan keuangan kampung;
                     26. Bendahara Kampung adalah Perangkat Kampung yang ditunjuk oleh
                         Petinggi     untuk   menerima,   menyimpan,   menyetorkan,
                         menatausahakan,   membayarkan   dan   mempertanggungjawabkan
                         Keuangan   Kampung   dalam   rangka   pelaksanaan   APBK   serta
                         merangkap selaku bendahara ADK;
                                                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati kutai barat peraturan nomor tahun tentang pedoman pengelolaan alokasi dana kampung menimbang a bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya otonomi yang nyata dan bertanggungjawab maka pemerintah kabupaten perlu memberikan b menjamin keberlangsungan pembangunan di tertib keuangan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berlaku mengatur kembali sehingga disesuaikan c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf menetapkan mengingat undang pembentukan nunukan malinau timur kota bontang telah diubah perubahan atas lembaran negara republik indonesia tambahan perbendaharaan pemeriksaan tanggungjawab perimbangan antara pusat daerah desa pembagian urusan provinsi pemerintahan pelaksanaan tata cara organisasi kerja kedudukan petinggi perangkat menjadi kewenangan inspektorat badan perencanaan lembaga teknis...

no reviews yet
Please Login to review.