jagomart
digital resources
picture1_Tata Tertib Dan Ketentuan Pelaksanaan Wisuda Mei 2018


 344x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB       Source: repository.ung.ac.id


File: Tata Tertib Dan Ketentuan Pelaksanaan Wisuda Mei 2018
petunjuk teknis pelaksanaan wisuda periode mei 2018 universitas negeri gorontalo a  tata  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                PETUNJUK TEKNIS  PELAKSANAAN WISUDA PERIODE MEI 2018
                                              UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
            A.   TATA TERTIB WISUDA
                 1.  Wisudawan/wati harus hadir di ruangan upacara paling lambat pukul 06.30 wita 
                 2.  Wisudawan/wati yang terlambat hadir pada saat acara wisuda berlangsung tidak diizinkan memasuki ruangan
                     upacara wisuda. Seluruh pintu ruangan akan ditutup selama prosesi. Waktu prosesi adalah pada saat menyanyikan
                     lagu Indonesia Raya sampai dengan pembacaan janji wisudawan/wati. Wisudawan/wati boleh masuk ruangan
                     pada saat penyerahan ijazah.
                 3.  Orang tua/keluarga wisudawan/wati yang tidak membawa undangan atau datang terlambat tidak diperkenankan
                     masuk ke tempat upacara. 
                 4.  Orang tua/keluarga wisudawan/wati yang membawa undangan mendapat konsumsi ringan (untuk 3 orang) dari
                     panitia pada waktu memasuki tempat upacara .
                 5.  Keluarga wisudawan/wati (suami, istri, anak, dll), hanya 2 (satu) orang yang diperbolehkan masuk, dan keluarga
                     lainnya dapat menyaksikan proses wisuda di luar gedung auditorium, Dilarang membawa anak-anak (dibawah
                     usia 10 tahun) ke dalam auditorium.
                 6.  Pada saat prosesi upacara wisuda sedang berlangsung, wisudawan/wati tidak diijinkan meninggalkan ruangan
                     upacara, hilir mudik dalam ruangan upacara, berbicara atau berbisik-bisik, mengaktifkan  handphone  atau
                     sejenisnya, makan dan minum, merokok, membawa senjata berbahaya, dan membuat kegaduhan yang dapat
                     mengganggu jalannya prosesi upacara wisuda.
                 7.  Selama upacara wisuda berlangsung, juru foto selain yang ditunjuk panitia tidak diijinkan masuk kedalam
                     ruangan, mengambil atau melakukan pemotretan.
                 8.  Bagi yang tidak berkenan berjabat tangan dengan Rektor/ Wakil Rektor/ Dekan (karena suatu sebab) wajib
                     mengenakan kaos tangan berwarna hitam.
                 9.  Wisudawan/wati tidak diperkenankan membawa barang bawaan (seperti makanan, minuman, kamera, dan tas) ke
                     dalam ruang upacara wisuda.
                 10. Wisudawan mengenakan toga, memakai kemeja lengan panjang polos, celana panjang warna hitam, memakai
                     sepatu pantofel (bukan sepatu sandal/ olahraga), dan tidak berambut gondrong.
                 11. Wisudawati mengenakan pakaian kebaya/pakaian nasional dan sepatu/sandal (bukan sepatu olahraga) disesuaikan
                     dengan kebaya.
                 12. Samir (selempang) tidak boleh digunakan oleh wisudawan/wati, terkecuali bagi wisudawan/wati terbaik
                     fakultas/pascasarjana, wisudawan/wati dengan predikat cumlaude, dan profesi ners.
                 13. Di dalam ruangan prosesi upacara wisuda, wisudawan/wati diwajibkan memakai toga lengkap.
            B.   KETENTUAN BAGI TAMU / UNDANGAN 
                 1.  Tamu / undangan diharuskan untuk : 
                     a.   Membawa kartu undangan dan menunjukkan kepada petugas penerima tamu
                     b.   Menjaga ketertiban selama upacara berlangsung. 
                     c.   Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan. 
                     d.   Menonaktifkan nada dering Handphone. 
                 2.  Tamu/Undangan dilarang untuk :
                     a.   Membawa anak-anak (dibawah usia 10 tahun).
                     b.   Mengambil photo pada waktu dan selama acara berlangsung.
                     c.   Merokok dan membuat keributan yang dapat mengganggu khidmatnya acara.
                     d.   Berjalan-jalan hilir mudik di ruang upacara.
                 3.  Jika tamu/ undangan terlambat dan acara telah berlangsung, maka untuk memasuki ruangan harus seizin panitia
                     dan memperhatikan moment acara yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu kekhidmatan acara.
            C.   KETENTUAN BAGI WISUDAWAN/WATI
                 1.  Wisudawan/wati diharuskan untuk :
                     a.   Semua wisudawan/wati wajib mendukung dan berpartisipasi terhadap kelancaran dan keberhasilan jalannya
                          upacara wisuda.
                     b.   Wisudawan/wati diwajibkan mengikuti semua kegiatan yang telah ditetapkan oleh panitia, termasuk
                          mengikuti gladi bersih.
                     c.   Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan.
                     e.   Menempati kursi sesuai dengan nomor urut yang telah ditentukan
                 2.  Wisudawan/wati dilarang untuk :
                     a.   Meninggalkan ruangan upacara sebelum acara selesai.
                     b.   Keluar dan atau masuk ruangan upacara selama acara berlangsung
            D.   KETENTUAN PARKIR 
                1.Rute untuk masuk kampus adalah melalui pintu gerbang utama UNG (arah selatan).
                2.Jalur kenderaan dalam kampus dan tempat parkir mengikuti arahan dari security
                3.Wisudawan/wati dan keluarga yang menggunakan kenderaan mobil pengantar/ bentor harus turun tepat di pertigaan
                     ujung kiri/ arah timur Fakultas Teknik. Selanjutnya mobil pengantar/ bentor keluar kampus mengikuti arahan
                     security.
                4.Wisudawan/wati dan keluarga yang menggunakan kenderaan pribadi (mobil, bentor, dan motor) hendaknya
                     memarkir kenderaan pada tempat parkir yang telah disediakan khusus untuk kenderaan wisudawan/wati, dan
                     keluarga. Tempat parkir tersebut yakni depan gedung budaya, lapangan catur, lapangan basket/ samping indoor,
                     halaman rektorat, atau tempat lain yang telah diatur oleh tim security. Wisudawan/wati, dan keluarga harus turun
                     di lokasi parkir tersebut. Untuk selanjutnya berjalan kaki menuju tempat prosesi wisuda.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Petunjuk teknis pelaksanaan wisuda periode mei universitas negeri gorontalo a tata tertib wisudawan wati harus hadir di ruangan upacara paling lambat pukul wita yang terlambat pada saat acara berlangsung tidak diizinkan memasuki seluruh pintu akan ditutup selama prosesi waktu adalah menyanyikan lagu indonesia raya sampai dengan pembacaan janji boleh masuk penyerahan ijazah orang tua keluarga membawa undangan atau datang diperkenankan ke tempat mendapat konsumsi ringan untuk dari panitia suami istri anak dll hanya satu diperbolehkan dan lainnya dapat menyaksikan proses luar gedung auditorium dilarang dibawah usia tahun dalam sedang diijinkan meninggalkan hilir mudik berbicara berbisik bisik mengaktifkan handphone sejenisnya makan minum merokok senjata berbahaya membuat kegaduhan mengganggu jalannya juru foto selain ditunjuk kedalam mengambil melakukan pemotretan bagi berkenan berjabat tangan rektor wakil dekan karena suatu sebab wajib mengenakan kaos berwarna hitam barang bawaan seperti...

no reviews yet
Please Login to review.