jagomart
digital resources
picture1_Pencemaran Lingkungan 26698 | Ekologi Sumber Daya Lingkungan – 12


 233x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.98 MB       Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id


Pencemaran Lingkungan 26698 | Ekologi Sumber Daya Lingkungan – 12

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
      Isu – isu Lingkungan
  • Kependudukan dan Kemiskinan
  • Urbanisasi
  • Kesalahan Pengaturan Tata guna lahan dan 
   Ruang
  • Koordinasi Kebijaksanaan, Penegakan hukum 
   dan Good Governance 
  • Krisis Ekonomi yang berkepanjangan 
   Permasalahan Lingkungan yang Timbul
  1.Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan 
  2.Terjadinya penyusutan sumberdaya alam dan lingkungan 
  3.Permasalahan Lingkungan Buatan 
  4.Penerapan Standar Mutu Lingkungan Hidup yang masih lemah
  5.Masalah Pemanfaatan Dan Pengurasan Sumber Daya Alam 
   (hutan, tanah, sumberdaya air, keanekaragaman hayati dan 
   sumberdaya pesisir dan laut) 
  6.Terjadinya bencana alam
  7.Pencemaran lingkungan
   Pengertian, Asas dan Tujuan Pengelolaan 
          Lingkungan Hidup
  • Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup 
   merupakan upaya terpadu untuk mengoptimalkan daya guna 
   sumber daya alam dan memlihara fungsi lingkungan yang 
   memiliki kebijakan penataan, pemanfaatan, pemeliharaan, 
   pemulihan dan pengawasan, pengelolaan lingkungan hidup 
   diarahkan pada upaya mencegah terjadinya kerusakan 
   sumberdaya alam dan mencegah terjadinya penurunan 
   kualitas lingkungan serta meningkatkan daya dukung 
   lingkungan sehingga pembangunan yang berkelanjutan 
   dapat dilaksanakan, agar memberikan manfaat sebesar-
   besarnya bagi kemakmuran rakyat
     •   Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 
         2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 
         Hidup:
         “pengertian perlindungan dan pengelolaan lingkungan 
         hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dapat 
         dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan 
         mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan 
         lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, 
         pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, 
         dan penegakan hukum”
   Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 2 tentang Asas, Tujuan, dan 
   Ruang Lingkup:
   • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
    1. tanggung jawab negara;
    2. kelestarian dan keberlanjutan;
    3. keserasian dan keseimbangan;
    4. keterpaduan;
    5. manfaat;
    6. kehati-hatian;
    7. keadilan;
    8. ekoregion;
    9. keanekaragaman hayati;
    10.pencemar membayar;
    11.partisipatif;
    12.kearifan lokal;
    13.tata kelola pemerintahan yang baik; dan
    14.otonomi daerah.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Isu lingkungan kependudukan dan kemiskinan urbanisasi kesalahan pengaturan tata guna lahan ruang koordinasi kebijaksanaan penegakan hukum good governance krisis ekonomi yang berkepanjangan permasalahan timbul menurunnya daya dukung tampung terjadinya penyusutan sumberdaya alam buatan penerapan standar mutu hidup masih lemah masalah pemanfaatan pengurasan sumber hutan tanah air keanekaragaman hayati pesisir laut bencana pencemaran pengertian asas tujuan pengelolaan merupakan upaya terpadu untuk mengoptimalkan memlihara fungsi memiliki kebijakan penataan pemeliharaan pemulihan pengawasan diarahkan pada mencegah kerusakan penurunan kualitas serta meningkatkan sehingga pembangunan berkelanjutan dapat dilaksanakan agar memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat menurut pasal ayat undang nomor tahun tentang perlindungan adalah sistematis dilakukan melestarikan atau meliputi perencanaan pengendalian dalam lingkup berdasarkan tanggung jawab negara kelestarian keberlanjutan kese...

no reviews yet
Please Login to review.