Authentication
233x Tipe PPTX Ukuran file 0.98 MB Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id
Isu – isu Lingkungan • Kependudukan dan Kemiskinan • Urbanisasi • Kesalahan Pengaturan Tata guna lahan dan Ruang • Koordinasi Kebijaksanaan, Penegakan hukum dan Good Governance • Krisis Ekonomi yang berkepanjangan Permasalahan Lingkungan yang Timbul 1.Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan 2.Terjadinya penyusutan sumberdaya alam dan lingkungan 3.Permasalahan Lingkungan Buatan 4.Penerapan Standar Mutu Lingkungan Hidup yang masih lemah 5.Masalah Pemanfaatan Dan Pengurasan Sumber Daya Alam (hutan, tanah, sumberdaya air, keanekaragaman hayati dan sumberdaya pesisir dan laut) 6.Terjadinya bencana alam 7.Pencemaran lingkungan Pengertian, Asas dan Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup • Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk mengoptimalkan daya guna sumber daya alam dan memlihara fungsi lingkungan yang memiliki kebijakan penataan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemulihan dan pengawasan, pengelolaan lingkungan hidup diarahkan pada upaya mencegah terjadinya kerusakan sumberdaya alam dan mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan serta meningkatkan daya dukung lingkungan sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan, agar memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat • Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “pengertian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dapat dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum” Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 2 tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup: • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: 1. tanggung jawab negara; 2. kelestarian dan keberlanjutan; 3. keserasian dan keseimbangan; 4. keterpaduan; 5. manfaat; 6. kehati-hatian; 7. keadilan; 8. ekoregion; 9. keanekaragaman hayati; 10.pencemar membayar; 11.partisipatif; 12.kearifan lokal; 13.tata kelola pemerintahan yang baik; dan 14.otonomi daerah.
no reviews yet
Please Login to review.