Authentication
260x Tipe DOC Ukuran file 0.08 MB Source: akuntansi.uad.ac.id
FM-UAD-PBM-08-05/R0 Satuan Acara Perkuliahan Kode / Nama Mata Kuliah : ………. /Pengantar Hukum Bisnis Revisi ke : 1 Satuan Kredit Semester : 3 SKS Tanggal revisi : 4 November 2013 Jumlah Jam Kuliah dalam seminggu : 14X150 menit. Tanggal mulai berlaku : 4 November 2013 Penyusun : Suryadi,S.H.,M.Hum Penanggungjawab Keilmuan : Suryadi,S.H.,M.Hum Jumlah Jam kegiatan laboratorium : ………. jam. Dekripsi Mata Kuliah Matakuliah Pengantar Hukum Bisnis diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang sistem hukum bisnis baik secara makro maupun secara mikro. Materi matakuliah Pengantar Hukum Bisnis ini meliputi tentang pengertian hukum Bisnis dan sumber-sumber hukum Bisnis, hubungan KUHPerdata dan KUHD serta sejarah perkembangan hukum Bisnis, pengertian perusahaan dan pekerjaan serta unsur-unsurnya, pendaftaran perusahaan, dokumen perusahaan, hukum badan usaha, pelaku bisnis dan perantara bisnis, kontrak bisnis, perbuatan melawan hokum dalam kegiatan bisnis, persaingan usaha tidak sehat dan larangan praktek monopoli, kepailitan dan penundaan pembayaran serta alternative penyelesaian sengketa bisnis. Standar Kompetensi Mampu memahami sistem hukum bsnis baik secara makro maupun secara mikro, khususnya berkaitan dengan kegiatan perusahaan Pertemuan ke : Kompetensi Dasar Indikator Pokok Bahasan/Materi Aktivitas Pembelajaran Rujukan 1 Pendahuluan Manpu memahami Mahasiswa dapat Diskusi dan menjelaskan Ridwan pengertian hukum bisnis mengungkapkan dan tentang pengertian Khairandy,1999,Pengantar menjelaskan pengertian hukum bisnis dalam arti Hukum hukum bisnis sempit maupun dalam Dagang,Yogyakarta,Gama arti yang luar Media. Mampu memahami Mahasiswa dapat sumber-sumber hukum menyebut dan Diskusi dan menjelaskan CST.Kansil dan Chistine ST bisnis menjelaskan sumber- sumber-sumber utama Kansil.2000.Modul Hukum sumber pokok hukum hukum bisnis Dagang,Jakarta,Djambatan bisnis Mampu memahami Mahasiswa dapat M.Isa Arief,1983,Hukum hubungan KUHPerdata menjelaskan dan Diskusi dan menjelaskan Perdata dan FM-UAD-PBM-08-05/R0 dan KUHD serta sejarah mengungkapkan hubungan antara Dagang,Bandung, alumni perkembangan hukum hubungan antara KUHPerdata dan KUHD dagang KUHPerdata dan KUHD serta sejarah serta sejarah perkembangan hukum perkembangan hukum dagang dagang Tanda Daftar 2 Perusahaan dan Mampu memahami Mahasiswa dapat Dokumen Perusahaan Diskusi dan menjelaskan pengertian perusahaan mengungkapkan dan tentang pengertian dan pekerjaan serta menjelaskan tentang perusahaan , pekerjaan Adi Sulistiyono dan unsur-unsurnya pengertian perusahaan, dan unsur-unsurnya Muh.Rustamaji,2009,Hukum pekerjaan dan unsur- Ekonomi Sebagai Panglima, unsurnya Sidoarjo,Media Buana Pustaka. Mampu memahami Mahasiswa dapat Diskusi dan menjelaskan pengertian, prosedur, menguraikan secara tentang pengertian, CST Kansil dan tatacara dan syarat- benar tentang prosedur, tatacara dan Chistine,1995,Hukum syarat pendaftaran pengertian, prosedur, syarat-syarat pendaftaran Perusahaan ,Jakarta,Pradnya perusahaan tatacara dan syarat- perusahaan Paramita. syarat pendaftaran perusahaan Diskusi dan menjelaskan Athur Lewis,2009,Dasar-dasar Mampu memahami Mahasiswa dapat tentang pengertian, jenis- Hukum Bisnis,Bandung,Nusa pengertian, jenis-jenis, menguaraikan tentang jenis dokumen Media. penyusunan dan pengertian, jenis-jenis, perusahaan serta penyimpanan serta dan prosedur tatacara penyusunan, Mariam Darus penghapusan dokumen penyusunan, penyimpanan dan Badrulzaman,2006, Aneka perusahaan penyimpanan dan penghapusan dokumen hukum penghapusan dokumen perusahaan Bisnis,Bandung,alumni. 3,4 perusahaan Hukum Badan Usaha Mampu memahami Diskusi dan menjelaskan badan-badan usaha yang Dapat menjelaskan jenis-jenis badan usaha dapat dijadikan wadah secara benar jenis-jenis persekutuan kegiatan perusahaan badan usaha yang dapat perdata,persekutuan dijadikan wadah firma, persekutuan kegiatan perusahaan komanditer dan perseroan terbatas Mampu memahami ( Persekutuan Perdata, FM-UAD-PBM-08-05/R0 tatacara dan syarat- Dapat menguraikan Fa,CV dan PT) syarat pendirian badan tatacara dan syarat- usaha syarat pendirian badan Diskusi dan menjelaskan usaha tatacara pendirian badan usaha Persekutuan Ridwan Perdata, Persekutuan Khairandy,1999,Pengantar Firma, Persekutuan Hukum Komanditer dan Dagang,Yogyakarta,Gama 5,6 Perseroan Terbatas Media. Pelaku Bisnis dan Perantara Bisnis M.Isa Arief,1983,Hukum Perdata dan Mampu memahami Diskusi dan menjelaskan Dagang,Bandung, alumni tentang pelaku utama Dapat menjelaskan tentang pelaku-pelaku dalam kegiatan bisnis pelaku utama dalam utama dalam kegiatan kegiatan bisnis perdagangan atau bisnis CST Kansil dan Chistine,1995,Hukum Mampu memahami Diskusi dan menjelaskan Perusahaan ,Jakarta,Pradnya pengertian pengusaha Dapat menguraikan tentang pengertian Paramita. dan para pembantunya tentang pengertian pengusaha dan para pengusaha dan pembantunya dalam pembantu-pembantunya menjalankan kegiatan Mampu memahami perusahaan baik dalam hubungan hukum antara Dapat menguraikan perusahaan maupun di pengusaha dengan para secara jelas hubungan luar perusahaan pembantunya hukum antara Ridwan pengusaha dengan pera Diskusi dan menjelaskan Khairandy,1999,Pengantar pembantunya hubungan hukum antara Hukum pengusaha dengan para Dagang,Yogyakarta,Gama pembantunya baik yang Media. ada dalam perusahaan maupun yang ada di luar M.Isa Arief,1983,Hukum perusahaan Perdata dan 7,8 Dagang,Bandung, alumni Kontrak Dalam Kegiatan Bisnis CST Kansil dan Mampu memahami asas- Diskusi dan menjelaskan Chistine,1995,Hukum asas umum dalam asas-asas umum dalam Perusahaan ,Jakarta,Pradnya hukum kontrak Dapat menguraikan dan hukum kontrak sebagai Paramita. menjelaskan secara landasan dalam kontrak benar asas-asas umum dagang atau bisnis dalam hukum kontrak Mampu memahami jual Diskusi dan menerangkan beli dan ruang prinsip-prinsip dasar FM-UAD-PBM-08-05/R0 lingkupnya dalam Dapat menjelaskan dalam jual beli kegiatan perusahaan secara lengkap prinsip- perusahaan dan ruang prinsip dasar dalam jual lingkup jual beli beli perusahaan dan perusahaan ruang lingkup jual beli Mampu memahami perusahaan Diskusi dan menjelaskan masalah penyerahan dan cara-cara penyerahan pembayaran dalam jual Dapat menguaraikan dan metode pembayaran beli perusahaan dan menjelaskan secara dalam transaksi jual beli benar tatacara perusahaan dalam penyerahan dan praktek pemabayaran dalam 9,10 praktek jual beli perusahaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kegiatan Perusahaan M.Isa Arief,1983,Hukum Mampu memahami Perdata dan pengertian dan unsur- Diskusi dan menjelaskan Dagang,Bandung, alumni unsur perbuatan pengertian perbuatan melawan hukum pada Dapat menguraikan dan melawan hukum pada Adi Sulistiyono dan umumnya menjelaskan pengertian umumnya dan unsur- Muh.Rustamaji,2009,Hukum serta menyebutkan unsurnya Ekonomi Sebagai Panglima, unsur-unsur perbuatan Sidoarjo,Media Buana Mampu memahami melawan hukum Diskusi dan menjelaskan Pustaka. hukum persaingan tentang pengertian usaha,khususnya Dapat menjelaskan persaingan usaha tidak Choirul Anwar,1999,Hukum tentang persaingan secara lengkap tentang sehat, larangan praktek Perdagangan usaha tidak sehat dan pengertian, unsur-unsur monopoli dan unsur- Internasional,Jakarta,CV larangan praktek persaingan usaha tidak unsurnya serta Novindo Pustaka mandiri. 11,12 monopoli sehat dan adanya konsekuensi hukumnya praktek monopoli serta bagi pengusaha Amir MS,2002, Kontrak konsekensi hukumnya Kepailitan dan Dagang Eksport, Jakarta,PPM Penundaan Pembayaran Munir Fuady,2005,Pengantar Hukum Bisnis,Bandung,Citra Diskusi dan menjelaskan Aditya Bakti Mampu memahami tentang dasar hukum dasar hukum lembaga Dapat menjelaskan dan lembaga kepailitan kepailitan menyebutkan dasar hukum lembaga Diskusi dan menjelaskan kepailitan tentang pengertian pailit, Mampu memahami prosedur, tatacara, dan tentang pengertian, Dapat menjelaskan dan syarat-syarat pernyataan prosedur, tatacara, dan menguraikan secara pailit serta akibat
no reviews yet
Please Login to review.