jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Id 27657 | Ad Art Koperasi Adi


 419x       Tipe DOC       Ukuran file 0.23 MB       Source: koperasiadi.uad.ac.id


Anggaran Dasar Id 27657 | Ad Art Koperasi Adi
anggaran dasar dasar prinsip prinsip tersebut pada ayat  1  di atas dan koperasi dosen dan karyawan kaidah kaidah usaha ekonomi  universitas ahmad dahlan bab iii tujuan dan kegiatan  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                   ANGGARAN DASAR                                                          dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di atas dan
                           KOPERASI DOSEN DAN KARYAWAN                                                     kaidah-kaidah usaha ekonomi.
                             UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN                                                                               BAB III
                                                                                                                       TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
                                          BAB I
                            NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN                                                                               Pasal 4
                                                                                                        Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
                                         Pasal 1.                                                       a. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut
             1. Koperasi   ini   bernama   Koperasi   “Dosen   dan   Karyawan                              membangun  tatanan  perekonomian Nasional dalam rangka
                 Universitas   Ahmad   Dahlan”   disingkat   “Koperasi   ADI”   dan                        mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan
                 selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.                                    Pandasila dan Undang-undang Dasar 1945;
             2. Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Serba Usaha (KSU);                           b. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
             3. Koperasi ini berkedudukan di Jalan Kapas nomor 9 Kelurahan                                 khususnya dan masyarakat pada umumnya.
                 Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah                                  c. Menjadi   gerakan   ekonomi   rakyat   serta   ikut   membangun
                 Istimewa Yogyakarta;                                                                      tatanan perekonomian nasional.
             4. Koperasi dapat membuka cabang, cabang pembantu, dan
                 kantor kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain atas                                                       Pasal 5
                 persetujuan dan keputusan Rapat Anggota;                                               1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka
                                                                                                           Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
                                          BAB II                                                           dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut;
                             LANDASAN ASAS DAN PRINSIP                                                     a. Simpan pinjam.
                                                                                                           b. Toko serba ada.
                                         Pasal 2.                                                       2. Kegiatan unit simpan pinjam ditujukan untuk menghimpun dan
             Koperasi berlandaskan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945                                 menyalurkan dan dari dan untuk anggota koperasi, calon
             serta berasaskan kekeluargaan;                                                                anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya.
                                                                                                        3. Pengelolaan unit simpan pinjam dilakukan terpisah dari unit
                                         Pasal 3.                                                          usaha lainnya.
             1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip                              4. Pengelolaan   unit   simpan   pinjam   dilakukan   oleh   tenaga
                 Koperasi yaitu:                                                                           pengelola yang mempunyai keahlian di bidang keuangan atau
                 a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.                                             pernah mengikuti pendidikan simpan pinjam atau magang
                 b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.                                               dalam usaha simpan pinjam.
                 c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil                              5. Kegiatan toko serba ada ditujukan untuk menyediakan barang-
                    sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing                                     barang keperluan pokok anggota secara kredit maupun konta.
                    anggota.                                                                               Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
                 d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.                                  6. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat
                 e. Kemandirian.                                                                           lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia,
                 f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota.                                    pembukaan   cabang   atau   perwakilan   harus   mendapat
                 g. Kerjasama antar Koperasi.                                                              persetujuan Rapat Anggota.
             2. Koperasi   sebagai   badan   usaha   dalam   melaksanakan                               7. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
                 kegiatannya   yang   mengorganisir   pemanfaatan   dan                                    dalam ayat 1 sampai dengan ayat 5 koperasi dapat melakukan
                 pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas                                    kerja sama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik di
                                                                                                           dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
            8. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan                         5. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat
               Rencana   Kerja   Jangka   Pendek   serta   Rencana   Anggaran                      (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
               Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat
               Anggota.                                                                                                   Pasal 8
                                      BAB IV                                                    Setiap anggota mempunyai kewajiban:
                                  KEANGGOTAAN                                                   1. Membayar rekening simpanan atau tabungan pada Koperasi
                                                                                                   sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran
                                      Pasal 6                                                      Rumah   Tangga   atau   diputuskan   dalam   Rapat   Anggota
            Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:                            (membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan
            1. Warga Negara Indonesia;                                                             dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat
            2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan                                  Anggota).
               hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan                               2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi.
               sebagainya).                                                                     3. Mentaati   ketentuan   Anggaran   Dasar,   Anggaran   Rumah
            3. Bertempat   tinggal   di   wilayah   Propinsi   Daerah   Istimewa                   Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang
               Yogyakarta.                                                                         berlaku dalam Koperasi.
            4. Dosen atau karyawan di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan                       4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan
               Yogyakarta.                                                                         dalam Koperasi.
            5. Mengajukan   permohonan   untuk   menjadi   anggota   dan
               menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan                                                       Pasal 9
               pokok dan simpanan wajib.                                                        Setiap anggota berhak:
            6. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 150.000,-                            1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi.
               (seratus lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib yang                         2. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
               telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau                            3. Memiliki hak suara yang sama.
               keputusan rapat anggota.                                                         4. Mengajukan pendapat, seran dan usul untuk kebaikan dan
            7. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan                         kemajuan Koperasi.
               yang berlaku.                                                                    5. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
                                                                                                6. Memperoleh bagian Sisa Hasil usaha.
                                        Pasal 7
            1. Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah                                                Pasal 10
               dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi                       1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan
               dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani                            pokok,   akan   tetapi   secara   formal   belum   sepenuhnya
               Buku Daftar Anggota Koperasi.                                                       melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani
            2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di                             Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan
               atas termasuk para pendiri.                                                         pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana
            3. Keanggotaan   tidak   dapat   dipindah   tangankan   kepada                         diatur   dalam   Anggaran   Rumah   Tangga   berstatus   sebagai
               siapapun dengan cara apapun.                                                        Calon Anggota.
            4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai                      2. Calon Anggota mempunyai kewajiban:
               anggota luar biasa. Anggota luar biasa adalah mereka yang                           a. Membayar   simpanan   wajib   sesuai   ketentuan   yang
               bermaksud menjadi anggota, namun tidak bekerja sebagai                                 diputuskan Rapat Anggota.
               dosen maupun karyawan di lingkungan Universitas Ahmad                               b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
               Dahlan.
                    c.  Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah                                                    3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha
                        Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya                                                    anggota yang diberhentikan  oleh Pengurus,   dikembalikan
                        yang berlaku dalam koperasi.                                                                             sesuai   dengan   ketentuan   Anggaran   Rumah   Tangga   atau
                    d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan                                                          peraturan khusus.
                        dalam koperasi.                                                                                      4. Berakhirnya   keanggotaan   mulai   berlaku   sah   pada   saat
                3. Calon anggota mempunyai hak.                                                                                  penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan
                    a. Memperoleh pelayanan Koperasi.                                                                            dari buku daftar anggota.
                    b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
                    c.  Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan                                                                                      BAB V
                        kemajuan koperasi.                                                                                                                   RAPAT ANGGOTA
                                                     Pasal 11
                1. Setiap anggota luar biasa memiliki kewajiban:                                                                                                  Pasal 13
                    a. Membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam                                                       1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
                        Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai                                                        dalam Koperasi.
                        dengan keputusan Rapat Anggota.                                                                      2. Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan:
                    b. Berpartisipasi di dalam kegiatan usaha koperasi.                                                          a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan
                    c.  Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah                                                            Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
                        Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya                                                    b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen
                        yang berlaku dalam koperasi.                                                                                 dan usaha koperasi.
                    d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan                                                          c.  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
                        dalam koperasi.                                                                                              dan pengawas.
                2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak:                                                                      d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
                    a. Memperoleh pelayanan Koperasi.                                                                                koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
                    b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.                                                             e. Pengesahan   pertanggungjawaban   Pengurus   dalam
                    c.  Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan                                                       pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas
                        kemajuan koperasi.                                                                                           bila koperasi mengangkat pengawas tetap.
                                                                                                                                 f.  Pembagian Sisa Hasil Usaha.
                                                     Pasal 12                                                                    g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
                1. Keanggotaan berakhir bila:                                                                                        Koperasi.
                    a. Anggota tersebut meninggal dunia.                                                                     3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1
                    b. Koperasi   membubarkan   diri   atau   dibubarkan   oleh                                                  (satu) tahun.
                        Pemerintah.                                                                                          4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui
                    c.  Berhenti atas permintaan sendiri.                                                                        perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran
                    d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi                                                    Rumah Tangga.
                        persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan                                                 5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
                        Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan                                                       a. Rapat Anggota Tahunan.
                        lain yang berlaku dalam koperasi.                                                                        b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
                2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta                                                            Pendapatan dan Belanja.
                    pertimbangan/pembelaan kepada Rapat Anggota.                                                                 c.  Rapat   pemilihan,   pengangkatan   dan   pemberhentian
                                                                                                                                     Pengurus dan Pengawas.
                d. Rapat Anggota Khusus.                                                                secara tertulis   dan   seluruh   anggota   Kperasi   memberikan
                e. Rapat Anggota Luar Biasa.                                                            persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara
                                                                                                        tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa
                                           Pasal 14                                                     ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
             1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per                         8. Pengaturan   selanjutnya   diatur   dalam   Anggaran   Rumah
                dua) dari jumlah anggota koperasi dan keputusan disetujui                               Tangga.
                oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota
                yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran                                                        Pasal 16
                Dasar ini.                                                                          Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus
             2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas                          sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekruang-
                tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk                           kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
                waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan
                diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.                                                                        Pasal 17
             3. Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat                            1. Rapat   Anggota   diselenggarakan   oleh   Pengurus   Koperasi,
                (2) di atas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota                             kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
                tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta                             2. Rapat   Anggota   dapat   dipimpin   langsung   oleh   Pengurus
                mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-                                 Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang
                kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan                                   yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
                keputusan disetujui   oleh   2/3   (dua   per   tiga)   dari   jumlah               3. Pemilihan   pimpinan   dan   sekretaris   sidang   dipimpin   oleh
                anggota yang hadir.                                                                     Pengurus   Koperasi   dari   anggota   yang   hadir,   yang   tidak
             4. Pengaturan   selanjutnya   diatur   dalam   Anggaran   Rumah                            memangku jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau
                Tangga.                                                                                 Karyawan Koperasi.
                                                                                                    4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang
                                           Pasal 15                                                     ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
             1. Pengambilan   keputusan   rapat   anggota   berdasarkan                             5. Berita   Acara   keputusan   Rapat   Anggota   yang   telah
                musyawarah untuk mencapai mufakat.                                                      ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi
             2. Dalam   hal   tidak   tercapai   mufakat,   maka   pengambilan                          bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak
                keputusan   oleh   rapat   anggota   didasarkan   atas   suara                          ketiga.
                terbanyak dari jumlah anggota anggota yang hadir.                                   6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
             3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota                                    tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh
                mempunyai hak satu suara.                                                               Notaris.
             4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya
                kepada   anggota   lain   yang   hadir   dalam   Rapat   Anggota                                                  Pasal 18
                tersebut.                                                                           1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat
             5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau                                6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada
                secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara                           pengaturan lain dalam anggaran dasar.
                tertutup.                                                                           2. Rapat Anggota tahunan membahas dan mengesahkan:
             6. Keputusan rapat anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat                                a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan
                dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.                                                    tugasnya.
             7. Pengurus Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap                               b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31
                sesuatu   hal   tanpa   mengadakan   rapat   anggota   dengan                              (tiga puluh satu) Desember.
                ketentuan   semua   anggota   koperasi   harus   diberitahukan                          c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar prinsip tersebut pada ayat di atas dan koperasi dosen karyawan kaidah usaha ekonomi universitas ahmad dahlan bab iii tujuan kegiatan i nama tempat kedudukan pasal didirikan adalah untuk a memajukan kesejahteraan anggota masyarakat serta ikut ini bernama membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka disingkat adi mewujudkan maju adil makmur berdasarkan selanjutnya disebut pandasila undang termasuk jenis serba ksu b meningkatkan taraf hidup berkedudukan jalan kapas nomor kelurahan khususnya umumnya semaki kecamatan umbulharjo kota yogyakarta daerah c menjadi gerakan rakyat istimewa dapat membuka cabang pembantu kantor kas ditempat atau lain persetujuan keputusan rapat mencapai sebagaimana dimaksud maka menyelenggarakan yang berkaitan ii dengan sebagai berikut landasan asas simpan pinjam toko ada unit ditujukan menghimpun berlandaskan pancasila menyalurkan dari calon berasaskan kekeluargaan anggotanya pengelolaan dilakukan terpisah lainnya melakukan kegiatannya oleh ...

no reviews yet
Please Login to review.