Authentication
400x Tipe PPTX Ukuran file 2.25 MB
Apa Pengertian Pengertian Administrasi Publik Administrasi Pengertian Administrasi Publik Publik? Chandler & Plano dalam Keban (2004) : Proses dimana sumber daya dan personil publik diorganisir dan “ dikoordinasikan untuk menformulasikan, mengimplementasikan dan mengelola (manage) keputusan dalam kebijakan publik. AP juga merupakan seni dan ilmu yang ditujukan untuk mengtur ‘public affair’ dan melaksanakan berbagai tugas yang ditentukan sebagai ilmu bertujuan memecahkan masalah publik melalui perbaikan-perbaikan terutama dibidang organisasi, SDM dan keuangan. 2 PRINSIP-PRINSIP ADMINISTRASI PUBLIK (Henry PRINSIP-PRINSIP ADMINISTRASI PUBLIK (Henry Fayol, 1841-1925, dalam Silalahi, 2007) Fayol, 1841-1925, dalam Silalahi, 2007) 1.Pembagian pekerjaan 8. Pemusatan “ 2.Wewenang 9. Skala hierarki 3.Disiplin 10.Tata Tertib 4.Kesatuan komando 11. Keadilan 5.Kesatuan arah 12. Stabilitas 6.Kepentingan umum 13. Inisiatif 7.Pemberian upah 14. Rasa persatuan 3 RUANG LINGKUP ADMINISTRASI RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PUBLIK (Nicholas Henry, 1995) PUBLIK (Nicholas Henry, 1995) 3. Implementasi 1. Organisasi Publik Kebijakan Publik Model-model organisasi dan Pendekatan perilaku birokrasi. terhadap kebijakan 2. Manajemen Publik publik menurut implementasinya, Berkenaan dengan sistem privatisasi, dan ilmu manajemen, administrasi antar evaluasi program dan pemerintahan,dan produktivitas, anggaran etika birokrasi. 4 publik, serta manajemen sumber daya manusia. Pemerintahan Demokratis Apa pengertian demokrasi itu? Demokrasi adalah suatu sistem atau tatanan pemerintahan yang identik dengan kedaulatan, kekuasaan dan kebijaksanaan di tangan rakyat atau dengan istilah lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Agar demokrasi menjadi efektif ,diperlukan warga aktif berpartisipasi dalam governance. 5 David Held menyatakan ada 7prinsip utama penyelenggaraan negara berdasarkan demokrasi yaitu: 1. Masyarakat harus memerintah dalam arti semua harus terlibat dalam membuat undang- undang,memutuskan kebijaksanaan umum dan melaksanakan hukum dan administrasi pemerintahan. 2. Masyarakat secara perseorangan harus terlibat dalam pembuatan keputusan yang penting dalam arti memutuskan hukum-hukum publik dan masalah-masalah kebijaksanaan 6 umum.
no reviews yet
Please Login to review.