jagomart
digital resources
picture1_Laporan Pdf 33999 | 210702101253laporan Keuangan Tahun Calk 2020


 229x       Tipe PDF       Ukuran file 0.35 MB       Source: jdih.bantulkab.go.id


Laporan Pdf 33999 | 210702101253laporan Keuangan Tahun Calk 2020
laporan keuangan   calk   bagian hukum sekretariat daerah kabupaten bantul tahun anggaran 2020 catatan atas laporan keuangan bagian hukum sekretariat daerah kabupaten bantul tahun anggaran 2020 1 bab  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 10 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 
                            ( CALK ) 
                                  
           
                                  
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                  
           
                 BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH 
                         KABUPATEN BANTUL 
           
           
                        TAHUN ANGGARAN 2020 
                                  
                                  
                    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 
                   BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH 
                 KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 
           
                                 1 
           
                                                                  BAB I 
                                                           PENDAHULUAN 
                     
                    1.1  Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan. 
                          Penyusunan Laporan Keuangan Bagian Hukum sebagai Satuan Kerja 
                          Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang 
                          relevan kepada stakeholder, mengenai posisi keuangan dan seluruh 
                          transaksi  yang  dilakukan  di  Bagian  Hukum  selama  satu  periode 
                          laporan. Penyusunan Laporan Keuangan ini juga merupakan wujud 
                          pelaksanaan kewajiban dalam melaporkan upaya-upaya yang telah 
                          dilakukan  serta  hasil  yang  dicapai  dalam  pelaksanaan  kegiatan 
                          secara  sistematis  dan  terstruktur    pada  satu  periode  pelaporan 
                          dalam rangka: 
                              Akuntabilitas  pengelolaan  sumber  daya  serta  pelaksanaan 
                               kebijakan, dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara 
                               periodik. 
                              Mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan  yang  dilaksanakan  Bagian 
                               Hukum  Pemerintah  Kabupaten  Bantul  selama  satu  periode 
                               pelaporan         sehingga        memudahkan              fungsi      perencanaan, 
                               pengelolaan, dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban dan 
                               ekuitas  dana  yang  dikelola  Bagian  Hukum  untuk  kepentingan 
                               masyarakat. 
                              Transparansi  dalam  memberikan  informasi  keuangan  kepada 
                               seluruh        masyarakat,          berdasarkan          pertimbangan           bahwa 
                               masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui secara terbuka 
                               dan menyeluruh atas pertanggungjawaban  pengelolaan sumber 
                               daya dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. 
                          Adapun  tujuan  penyusunan  Laporan  Keuangan  Bagian  Hukum 
                          Tahun Anggaran 2020, adalah: 
                              Menyediakan informasi  mengenai  kecukupan  anggaran  belanja 
                               periode  berjalan  untuk  membiayai  seluruh  pengeluaran  pada 
                               Bagian Hukum; 
                                                                     2 
                     
                              Menyediakan informasi  mengenai  kesesuaian  cara  memperoleh 
                               sumber  daya  ekonomi  dan  alokasinya  dengan  anggaran  yang 
                               ditetapkan dan peraturan perundang-undangan; 
                              Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi 
                               yang  digunakan  dalam  kegitan  Bagian  Hukum  sebagai  entitas 
                               akuntasi serta hasil-hasil yang telah dicapai; 
                              Menyediakan  informasi  mengenai  bagaimana  Bagian  Hukum 
                               sebagai  entitas  akuntasi  mendanai  seluruh  kegiatannya  dan 
                               mencukupi kebutuhan kasnya; 
                              Menyediakan  informasi  mengenai  perubahan  posisi  keuangan 
                               Bagian Hukum, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, 
                               sebagai akibat yang dilakukan selama periode pelaporan. 
                         
                    1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan  
                          Pelaporan  Keuangan  Bagian  Hukum  diselenggarakan  berdasarkan 
                          peraturan         perundang-undangan                yang       mengatur         keuangan 
                          pemerintah, yaitu: 
                          a.  Undang-Undang  Dasar  Republik  Indonesia  1945,  khususnya 
                               bagian yang mengatur keuangan Negara; 
                          b.  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan 
                               Negara; 
                          c.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan 
                               Negara; 
                          d.  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2004  tentang  Pemeriksaan 
                               Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 
                          e.  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan 
                               Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
                               Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 
                          f.   Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan 
                               Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 
                          g.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  24  Tahun  2005  tentang  Standar 
                               Akuntasi Pemerintah; 
                          h.  Peraturan         Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2019  tentang 
                               Pengelolaan Keuangan Daerah; 
                                                                     3 
                     
                                i.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang 
                                      Pedoman  Pengelolaan  Keuangan  Daerah  sebagaimana  telah 
                                      diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri 
                                      Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 
                                j.    Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok 
                                      Pengelolaan  Keuangan  Daerah  sebagaimana  telah  diubah 
                                      denganPeraturan  daerah  kabupaten  bantul  Nomor  11  Tahun 
                                      2012.  
                        1.3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan  
                                Sistematika  Penulisan  Catatan  atas  Laporan  Keuangan  Bagian 
                                Hukum mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 
                                Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
                                Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang dibagi dalam tujuh bab 
                                sebagai berikut: 
                              
                                Bab I  Pendahuluan  
                                            Bab  ini  berisi  penjelasan  mengenai  maksud  dan  tujuan 
                                            penyusunan                 laporan            keuangan,              landasan              hukum 
                                            penyusunan  laporan  keuangan,  dan  sistematika  penulisan 
                                            catatan atas laporan keuangan. 
                                Bab II  Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target 
                                            Kinerja APBD. 
                                            Bab ini memuat penjelasan mengenai asumsi makro ekonomi 
                                            yang  digunakan  dalam  penyusunan  Laporan  Keuangan 
                                            Bagian  Hukum, perubahan anggaran yang dilakukan pada 
                                            Bagian  Hukum,  realisasi  keuangan  dibandingkan  periode 
                                            sebelumnya  dan  penjelasan  mengenai  pencapaian  target 
                                            kinerja Bagian Hukum. 
                              
                                Bab III Ikhtisar Pencapaian Kinerja  Keuangan  
                                            Bab ini membuat ikhtisar realisai pencapaian target kinerja 
                                            Bagian  Hukum,  berupa  gambaran  realisasi  pencapaian 
                                            efektifitas dan efensiensi program dan kegiatan serta kendala 
                                            dan hambatan dalam pencapaian kinerja tersebut. 
                                                                                     4 
                         
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Catatan atas laporan keuangan calk bagian hukum sekretariat daerah kabupaten bantul tahun anggaran bab i pendahuluan maksud dan tujuan penyusunan sebagai satuan kerja perangkat dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang relevan kepada stakeholder mengenai posisi seluruh transaksi dilakukan di selama satu periode ini juga merupakan wujud pelaksanaan kewajiban dalam melaporkan upaya telah serta hasil dicapai kegiatan secara sistematis terstruktur pada pelaporan rangka akuntabilitas pengelolaan sumber daya kebijakan mencapai ditetapkan periodik mengevaluasi dilaksanakan pemerintah sehingga memudahkan fungsi perencanaan pengendalian aset ekuitas dana dikelola kepentingan masyarakat transparansi memberikan berdasarkan pertimbangan bahwa mempunyai hak mengetahui terbuka menyeluruh pertanggungjawaban ketaatan peraturan perundang undangan adapun adalah kecukupan belanja berjalan membiayai pengeluaran kesesuaian cara memperoleh ekonomi alokasinya dengan jumlah digunakan kegitan entitas akunta...

no reviews yet
Please Login to review.