jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 209 | Rancangan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdes


 398x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.20 MB    


Presentasi Usaha 209 | Rancangan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdes
usaha milik desa dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala desa menimban a bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang g ekonomi dan atau pelayanan umum di desa perlu dibentuk badan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 06 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           PERATURAN KEPALA DESA ...
                           KECAMATAN ... KABUPATEN ...
                             NOMOR ... TAHUN 2021
                                    TENTANG
             ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA “.....”
                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                KEPALA DESA ….,
          Menimban  : a. bahwa   dalam   rangka   memajukan   usaha   di   bidang
          g             ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa ... perlu
                        dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “....”;  
                      b. bahwa   untuk   melaksanakan   ketentuan   Peraturan
                        Desa .... Nomor ... Tahun 2021 tentang Pendirian Badan
                        Usaha Milik Desa “....” berikut Anggaran Dasar BUM Desa
                        “...”, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang
                        Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “...”;
          Mengingat : 1. Undang-Undang   Nomor   13   Tahun   1950   tentang
                        Pembentukan   Daerah-daerah   Kabupaten   Dalam
                        Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; (CONTOH)
                      2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
                        (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014
                        Nomor   7,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                         - 2 -
                Indonesia Nomor 5495);
              3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
                Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
              4. Peraturan   Menteri   Desa,   Pembangunan   Daerah
                Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3
                Tahun   2021   tentang   Pendaftaran,   Pendataan   dan
                Pemeringkatan,   Pembinaan dan Pengembangan, dan
                Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik
                Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara
                Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
                  Dengan Kesepakatan Bersama
                 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ….
                         dan
                      KEPALA DESA ....
                      MEMUTUSKAN:
      Menetapkan: PERATURAN DESA ... TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
              DESA ”….”.
                            BAB I
                         KETENTUAN UMUM
                            Pasal 1
             Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
              1. Desa adalah Desa ... yang berkedudukan di kecamatan ...,
               Kabupaten ..., Provinsi ....
                         - 3 -
              2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat
               Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ....
              3. Kepala Desa adalah Kepala Desa ....
              4. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD,
               adalah BPD ....  
              5. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM
               Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa ....
               guna   mengelola   usaha,   memanfaatkan   aset,
               mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan
               jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya
               untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa ....
              6. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa,
               adalah BUM Desa “....”.  
              7. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi
               dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri
               oleh BUM Desa “...”.
              8. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha berbadan
               hukum milik  BUM Desa yang melaksanakan kegiatan
               bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan
               fungsi dan tujuan BUM Desa “...”.
              9. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar BUM Desa “...”.
              10. Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga
               BUM Desa “...”.
                            BAB II
                        PEGAWAI BUM DESA
                            Pasal 2
              (1) Pegawai BUM Desa berkewajiban:
                                                                                   - 4 -
                                                   a. menjalankan semua bentuk kebijakan yang diputuskan
                                                        oleh   pelaksana   operasional   BUM   Desa   dan/atau
                                                        keputusan Musyawarah Desa;
                                                   b. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Anggaran
                                                        Dasar BUM Desa;
                                                   c. melakukan promosi dan menyebarkan informasi tentang
                                                        kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh BUM Desa;
                                                   d. memberikan informasi mengenai perkembangan Usaha
                                                        dan/atau Unit Usaha BUM Desa; dan
                                                   e. menjaga   kerahasiaan   data   dan   dokumen
                                                        penyelenggaraan BUM Desa.
                                            (2) Pegawai BUM Desa berhak:
                                                   a. menentukan arah pengembangan BUM Desa untuk
                                                        keuntungan sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa;
                                                   b. berinisiatif untuk merintis program atau kerjasama yang
                                                        akan atau sedang dijalankan oleh BUM Desa;
                                                   c. mendapatkan gaji per bulan sesuai Upah Minimum
                                                        Kabupaten; 
                                                   d. mendapatkan  tunjangan   kinerja   minimal   2%   (dua
                                                        perseratus)  dari   surplus   capaian   target   pendapatan
                                                        yang dibagikan paling lambat pada bulan Maret tahun
                                                        berikutnya;  CONTOH
                                                   e. ikut serta mengelola, memanfaatkan dan menjaga Aset
                                                        BUM Desa;
                                                   f.   memperoleh bantuan hukum dan layanan hukum dalam
                                                        melaksanakan   kebijakan   yang   ditugaskan   oleh
                                                        pelaksana operasional; dan 
                                                   g. mendapatkan pelatihan, pendidikan dan pembelajaran
                                                        untuk pengembangan kapasitas baik dalam kapasitas
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan kepala desa kecamatan kabupaten nomor tahun tentang anggaran rumah tangga badan usaha milik dengan rahmat tuhan yang maha esa menimban a bahwa dalam rangka memajukan di bidang g ekonomi dan atau pelayanan umum perlu dibentuk bum b untuk melaksanakan ketentuan pendirian berikut dasar menetapkan mengingat undang pembentukan daerah lingkungan propinsi jawa tengah contoh lembaran negara republik indonesia tambahan pemerintah menteri pembangunan tertinggal transmigrasi pendaftaran pendataan pemeringkatan pembinaan pengembangan pengadaan barang jasa bersama berita kesepakatan permusyawaratan memutuskan bab i pasal ini dimaksud adalah berkedudukan provinsi dibantu perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan selanjutnya disebut bpd hukum didirikan oleh guna mengelola memanfaatkan aset mengembangkan investasi produktivitas menyediakan jenis lainnya sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat kegiatan dikelola secara mandiri unit berbadan sesuai fungsi tujuan ii pegawai berkewajib...

no reviews yet
Please Login to review.