Authentication
PPn, PPn BM, PBB, BPHTB, dan BEA MATERAI Nama : ARINOVRIADI PUTERA Nim : C1B019185 Kelas : R-001 Mata Kuliah : Perpajakan Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si PPn (Pajak pertambahan nilai) PajakPertambahanNilai(PPN)adalahpajakyangdikenakanatas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam DaerahPabean(wilayahIndonesia).Padadasarnya,setiapbarang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kecuali ditentukan oleh Undang-Undang PPN. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sendiri dikenakan untuk semua Wajib Pajak baik orang pribadi,perusahaan,maupunpemerintah. PPn BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) PPn BM (Pajak penjualan Atas Barang Mewah), Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diterapkan pajak dipungut atas peneyerahan atau impor BKP pemerintahkepadamasyarakatsebagaisalahsatucara tertentu, selain dikenakan PPN juga dikenakanPPn untuk menjalankan fungsi keseimbangan beban pajak BM, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan konsumen berpendapatan tinggi Berikut ini beberapa PPnBM. Barang-barang yang tergolong mewah fungsiPPnBMyangperlukamuketahui: memilikikriteria sebagaiberikut: ➢ Bukanmerupakanbarangkebutuhanpokok. ➢Agar terciptanya keseimbangan pembebanan pajak antara ➢ Barangtersebutdikonsumsiolehmasyarakattertentu. konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang ➢ Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh berpenghasilan tinggi. masyarakatberpenghasilantinggi. ➢Untuk mengendalikan pendalian pola konsumsi atas Barang Kena ➢ Barangtersebutdikonsumsiuntukmenunjukkanstatus. Pajak(BKP)yangtergolongmewah. ➢ Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral ➢Untukmengamankanpenerimaannegara. masyarakat, sertamenggangguketertibanmasyarakat. ➢Untuk melakukan perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional. PBB ( PAJAK BUMI DAN BANGUNAN) Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakanpajakyangbersifatkebendaan.Dengan artian, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi atau bangunan.Sedangkankeadaansubjeknyatidakikutmenentukanbesarnyabarang. Adapun objekPBB adalah“BumidanatauBangunan”terdiri dari : BUMI BANGUNAN
no reviews yet
Please Login to review.