Authentication
209x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: eprints.unm.ac.id
PERANAN GURU BIMBINGAN KONSELING DALAM MENCEGAH PERILAKU MENYIMPANG SISWA (Studi Kasus Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Belo Kabupaten Bima ) MUHAMMAD SALEH Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Makassar Muhammadsaleh287@ymail.com ABSTRAK MUHAMMAD SALEH. Peranan Guru Bimbingan Konseling Dalam Pencegahan Perilaku Menyimpang Siswa (Studi Kasus Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Belo Kecamatan Belo Kabupaten Bima). (Dibimbing oleh TR. Andi Lolo, dan Najamuddin) Guru bimbingan konseling (BK) merupakan guru yang memiliki konsetrasi khusus dalam pembinaan siswa yang menyimpang terutama di SMA N 1 Belo Kabupaten Bima, tetapi bagaimana jika perilaku menyimpang tersebut sering terjadi. Untuk itu tujuan penelitian ini adalah (i) untuk mengetahui bentuk perilaku menyimpang siswa di SMA N 1 Belo Kabupaten Bima, (ii) Untuk mengetahui peran guru BK dalam mencegah perilaku menyimpang siswa di SMA N 1 Belo Kabupaten Bima. Jenis penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, dengan lokasi penelitian di SMA N 1 Belo Kabupaten Bima. Informan dalam penelitian ini terdiri dari guru BK, guru mata pelajaran, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bagian kesiswaan dan siswa. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran guru bimbingan konseling dalam mencegah perilaku menyimpang di SMA N 1 Belo yaitu melalui bimbingan pribadi dengan menggunakan langkah-langkah yaitu (i) pemberian pemahaman pribadi siswa oleh guru BK (ii) kunjungan rumah (home visit) (iii) alih tangan kasus. Kata-Kata Kunci: Bimbingan Konseling, Perilaku Menyimpang 1 PENDAHULUAN Berbicara tentang pendidikan hampir selalu yang dimaksudkan pendidikan pada latar sekolah. Tentu saja pandangan yang demikian itu tidak salah, suatu pandangan yang acuannya adalah jenis pendidikan formal. Termasuk di dalam pengertian ini penjenjangannya, yaitu pendidikan rendah, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dengan kelembagaannya masing-masing, berturut-turut SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan SMA (Sekolah Menengah Atas), dan perguruan tinggi (dan jenis-jenisnya seperti universitas, institute, sekolah tinggi, akademik, politeknik). Pendidikan melembaga diluar sekolah disebut pendidikan non-formal, dengan bermacam-macam bentuknya seperti kursus, pelatihan ketrampilan kerja. Ada lagi bentuk-bentuk pendidikan yang berlangsung luas didalam masyarakat yang ada diuar kedua golongan tadi yaitu pendidikan informal yang berlangsung didalam rumah atau keluarga, ketiganya merupakan Tri Pusat pendidikan. Di sekolah, pelayanan bimbingan konseling yang ditujukan kepada siswa tidak secara serta merta dilakukan oleh guru mata pelajaran lain akan tetapi hanya bisa dilakukan oleh guru yang punya keahlian tertentu dalam bidang tersebut dalam hal ini guru bimbingan dan konseling dalam hal ini disebut sebagai konselor sekolah. Guru bimbingan konseling adalah seorang guru yang bertugas memberikan bantuan psikologis dan kemanusiaan secara ilmiah dan profesional sehingga seorang konselor harus berusaha menciptakan komunikasi yang baik dengan murid dalam menghadapi masalah dan tantangan hidup (Sukardi, 2008) Kesulitan yang dialami siswa dalam proses belajar mengajar tidak hanya memahami mata pelajaran umum akan tetapi juga sulit dalam pengembangan potensi kepribadian dan pengembangan karier oleh karena demikian dipandang perlu adanya guru yang secara profesi khusus menangani masalah yang demikian yaitu guru bimbingan konseling, tugas dan kegiatannya tentu berbeda dengan tugas guru mata pelajaran lain. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) No 20 2 Tahun 2003 menjelaskan tentang kedudukan konselor sekolah “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, dan konselor, widyaiswara, pamong belajar, fasilitator dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”. Penjelasan diatas menunjukan bahwa guru bimbingan konseling memiliki kedudukan yang sama dengan guru mata pelajaran lain yang beda hanyalah perhatian pembelajarannya. Pendidikan tidak hanya melaksanakan bidang administratif dan pengajaran tanpa memperhatikan bidang proses bimbingan mungkin hanya akan menghasilkan individu yang pintar dan terampil dalam aspek kognitif, tetapi kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek psiko-sosiospiritual. Kita bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika siswa tidak memiliki penangkalnya untuk itu yang muncul dipermukaan adalah perilaku menyimpang oleh siswa. Dalam hal ini yang dimaksud dengan perilaku menyimpang yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang mengarah pada pelanggaran atas nilai, norma, aturan serta tata tertib sekolah dilakukan oleh siswa atau sekelompok siswa dan lebih khususnya perilaku menyimpang yang mengarah pada kenakalan remaja (siswa). Perilaku menyimpang siswa dalam melanggar aturan dan tata tertib sekolah seperti malas sekolah, mengeluarkan baju, berkeliaran pada saat jam pelajaran, berkelahi dalam lingkungan sekolah, merokok dalam kelas serta hal-hal lain yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ada. Satu sisi perilaku siswa tersebut bisa tergolong kenakalan remaja dan sisi lain ada perilaku siswa yang menunjukan bahwa mereka tidak saja “nakal” melainkan sudah tergolong “menyimpang”. Hal ini ditandai dengan perilaku siswa yang sering terlibat perkelahian kelompok, pemakaian obat-obat terlarang, membawa minum-muniman beralkohol, pelecehan seksual, pembuatan video mesum, membawa senjata pada saat jam sekolah dan lain-lain. Semua terjadi sebagai akibat dari proses pelaksanaan pendidikan yang kurang baik dan terarah. Pendidikan informal yang berlangsung dalam lingkungan keluarga tidak lagi dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tugas orang tua dalam mendidik 3 anak-anaknya telah diserahkan pada sekolah. Dalam hal ini gurulah yang bekerja keras dalam merubah perilaku seorang individu. Sementara tidak sembarang guru yang bisa melaksanakan proses bimbingan terhadap seorang individu manakala mereka melakukan penyimpangan. Guru bimbingan konselinglah yang memiliki peran yang sentral dalam mendidik dan membina para siswanya. oleh karena demikian masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “peranan guru bimbingan konseling dalam mencegah perilaku menyimpang siswa (Studi Kasus Pada Siswa SMA N 1 Belo Kabupaten Bima)” Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1) Apa saja bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh siswa SMA Negeri 1 Belo Kabupaten Bima ? 2) Bagaimana paranan guru bimbingan konseling dalam pengendalian perilaku menyimpang pada siswa SMA Negeri 1 Belo Kabupaten Bima ? Fokus Penelitian Berdasarkan uraian yang terdapat pada latar belakang diatas maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah: 1. Bentuk perilaku menyimpang pada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Belo Kabupaten Bima 2. Peranan guru bimbingan konseling pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Belo Kabupaten Bima Tujuan Penelitian Mengacu pada fokus masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: a) Bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh siswa SMA Negeri 1 Belo Kabupaten Bima b) Paranan guru bimbingan konseling dalam mencegah perilaku menyimpang pada siswa SMA Negeri 1 Belo Kabupaten Bima. 4
no reviews yet
Please Login to review.