jagomart
digital resources
picture1_Contoh Proposal Perpajakan


 357x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB    


Contoh Proposal Perpajakan
proposal perpajakan i pendahuluan 1 1 latar belakang indonesia saat ini sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor ekonomi naiknya harga minyak dunia tingginya tingkat inflasi naiknya harga barang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 08 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       Contoh Proposal- Perpajakan 
                       I. PENDAHULUAN
     1.1.Latar Belakang
                   Indonesia saat ini sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor
       ekonomi. Naiknya harga minyak dunia, tingginya tingkat inflasi,  naiknya  harga  barang-barang,
       melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta turunnya daya beli masyarakat menjadi
       masalah yang sangat rumit yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, maka
       pemerintah Indonesia berusaha untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari dalam negeri, dan
       pajak merupakan jawaban atas permasalahan tersebut. Pajak memberikan kontribusi pendapatan Negara
       Indonesia yang terbesar.
                   Bagi Indonesia, penerimaan pajak sangat besar peranannya dalam mengamankan anggaran Negara
       dalam APBN setiap tahunnya. Penerimaan Negara yang berkesinambungan dimungkinkan dan layak
       dibangun adalah perolehan dari sektor pajak. Struktur penerimaan Negara dalam APBN menempatkan
       penerimaan sektor pajak sebagai pos penerimaan terbesar. Kondisi itu tercapai ketika harga minyak bumi
       yang berfluktuasi di pasar internasional dalam kurun waktu relatif panjang pada awal dekade 1980-an.
       Fluktuasi harga itu telah membuat struktur penerimaan Negara yang saat itu sangat mengandalkan
       penerimaan dari minyak bumi dan gas alam (migas) tidak bisa diandalkan lagi untuk kesinambungannya.
       Untuk itu, pemerintah pada tahun 1983 mengambil kebijakan dengan melakukan reposisi andalan bagi
       penerimaan Negara yakni dari migas menjadi pajak.
                    Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan jumlah penerimaan Negara
       dengan tidak mengandalkan pada penerimaan dari sektor migas, kemudian dilakukan Reformasi
       perpajakan sebagai perubahan peraturan lama sampai keakar-akarnya, dasar falsafah dan sistem
       pemungutan diterapkan di Indonesia. Karena bagaimanapun, dengan mengandalkan sistem perpajakan
       yang sebelumnya akan menghalangi usaha peningkatan efisiensi industri dalam negeri, dimana sistem
       perpajakan yang ada dianggap belum efektif untuk menjangkau segala aspek perpajakan. Dan secara jelas
       IGGI (Inter Govermental Group of Indonesia) menyebutkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia berada
       di bawah standar sistem perpajakan nasional. (Sony dan Siti, 2006:75)
          Pembaharuan sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan (tax reform) diupayakan
       untuk mendukung reposisi penerimaan andalan dari sektor pajak agar berjalan baik. Maka untuk pertama
       kalinya dilakukan reformasi perpajakan pada tahun 1983, yaitu perubahan atas sistem Official Assessment
       System menjadi Self Assessment System. Bila dengan Official Assessment System, maka yang menghitung
       dan menetapkan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh masyarakat adalah pihak fiskus yakni
       berdasarkan data dan informasi yang dimiliki. Sedangkan dengan Self Assessment System, maka diberikan
       kepercayaan kepada masyarakat (Wajib Pajak) untuk menghitung sendiri besar pajak yakni sesuai dengan
       transaksi atau kondisi yang dialami dan kemudian dibayar ke kas Negara. 
          Perubahan sistem pemungutan pajak tersebut memiliki tujuan penting yaitu meningkatkan jumlah
       penerimaan pajak sebagai penyumbang terbesar penerimaan Negara untuk tujuan pembangunan. Tujuan
       reformasi perpajakan menurut Sony dan Siti (2006:78) adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada
       Wajib Pajak (Tax Payer’s Service Quality) sebagai sumber aliran dana untuk mengisi kas Negara,
       menekankan terjadinya penyelundupan pajak (tax evasion) oleh Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan
       bagi   Wajib   Pajak   dalam   penyelenggaraan   kewajiban   perpajakannya,   menerapkan   konsep   good
       governance, adanya transparansi, responsibility, keadilan, dan akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja
       instansi pajak sekaligus publikasi jelasnya pos penggunaan pengeluaran dana pajak, dan meningkatkan
       penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak, baik kepada
       fiskus maupun kepada Wajib Pajak. Dengan uang yang berasal dari pungutan pajak, negara memperoleh
       dukungan dana untuk melancarkan roda pemerintahan. 
          Tetapi disisi lain apabila pungutan pajak dilaksanakan dengan tanpa terkendali dapat berakibat
       pemerasan terhadap rakyat. Untuk tetap dalam koridor yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat,
       bangsa dan negara maka pungutan pajak harus taat asas dan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
       Untuk adanya control dari masyarakat maka para wajib pajak perlu memahami apa yang menjadi
       kewajiban sebagai wajib pajak, serta memahami apa fungsi pajak sebenarnya. (Suherman Toha, 2001). 
                    Saat ini Indonesia menganut tiga system pemungutan pajak,  official assessment system, self
       assessment system dan withholding system. Ketiga system diatas memiliki keistimewaan masing-masing.
       Namun yang memiliki peranan yang paling dominan adalah system self assessment yang mana wajib
       pajak diberikan wewenang untuk menghitung, melaporkan, dan menyetorkan sendiri pajak yang terutang.
       Berdasarkan   penelitian   Siti   Kurnia   Rahayu   (2008:113),   kualitas   pelayanan   kepada   Wajib   Pajak
       memberikan pengaruh terhadap tindakan penyelundupan pajak. Penyelundupan pajak merupakan usaha
       aktif wajib pajak dalam memanipulasi utang pajak, hal ini dapat terjadi karena iklim perpajakan di
       Indonesia mengandalkan  Self Assessment System. Dengan harapan pelayanan yang diberikan kepada
       Wajib Pajak mampu memenuhi harapan dan kebutuhan Wajib Pajak maka akan semakin baik tingkat
       pelaksanaan Self Assessment System Wajib pajak. Apabila ada ketidaksesuaian dengan peraturan
       perpajakan yang berlaku, maka aparat yang berfungsi mengawasi Perpajakan akan mengambil tindakan
       dan memberi sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut.
                   Pelaksanaan kerjasama antara wajib pajak dengan aparat pajak kadang tidak terjalin dengan baik.
       Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan kepentingan antara keduanya. Wajib pajak cenderung
       berupaya untuk mengurangi beban pajaknya bahkan menghindar dari kewajiban untuk membayar pajak
       sedangkan pemerintah berupaya untuk menerima pembayaran pajak yang tinggi dari wajib pajak. Bahkan,
       wajib pajak melakukan kerjasama dengan aparat pajak dalam memperkecil beban pajaknya. Sehubungan
       dengan permasalah tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian berupa evaluasi terhadap
       perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan dengan studi kasus di PT. Jebsen & Jessen.
       1.2.      Masalah Penelitian
          Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan, masalah penelitian yang dirumuskan adalah
       “Apakah PT. Jebsen & Jessen sudah menerapkan perhitungan, pelaporan, dan penyetoran Pajak
       Penghasilan Badan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku”
     1.3.      Pertanyaan Penelitian
                    Untuk mendukung penelitian atas masalah yang dikemukakan disusun pertanyaan penelitian
       sebagai berikut :
     1.        Bagaimana perusahaan menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Undang-
       Undang Perpajakan?
     2.        Apakah   perusahaan   melaporkan setiap objek pajaknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
       Perpajakan?
     3.        Sejauh manakah perusahaan menerapkan sistem penyetoran pajak terutang apabila disesuaikan dengan
       ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku?
     1.4.Tujuan penelitian
                   Berdasarkan permasalahan tersebut maka dirumuskan tujuan dari penelitian ini adalah :
     1.        Mengetahui penerapan perhitungan Pajak Penghasilan Badan di PT. Jebsen & Jessen, dan dianalisis
       apakah dilakukan sesuai Undang-Undang Perpajakan atau tidak sesuai.
     2.       Menganalisis pelaporan objek pajak PT. Jebsen & Jessen, serta dianalisis apakah dilakukan sesuai dengan
       Undang-Undang Perpajakan atau tidak sesuai..
     3.        Mengetahui sistem penyetoran yang diterapkan oleh PT. Jebsen & Jessen, dan dianalisis apakah
       dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
     1.5.Asumsi dan Hipotesis
          Asumsi adalah kondisi/postulat/dasar pemikiran yang dijadikan landasan berpijak pelaksanaan
       penelitian. Asumsi yang ditetapkan dalam penelitian ini adalah :
     1.       PT. Jebsen & Jessen termasuk/tergolong sebagai subjek pajak penghasilan badan.
     2.       PT. Jebsen & Jessen mempunyai objek pajak penghasilan.
          Hipotesis   adalah   pernyataan   atau   dugaan   sementara   yang   diungkapkan   secara   deklaratif.
       Pernyataan atau dugaan diformulasikan dalam bentuk variabel agar bisa diuji secara empiris (Murti-
       Salamah, 2005). Hipotesis penelitian ini adalah PT. Jebsen & Jessen sudah menerapkan perhitungan,
       pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang
       berlaku.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Contoh proposal perpajakan i pendahuluan latar belakang indonesia saat ini sedang mengalami berbagai permasalahan di sektor khususnya ekonomi naiknya harga minyak dunia tingginya tingkat inflasi barang melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika serta turunnya daya beli masyarakat menjadi masalah yang sangat rumit harus diselesaikan oleh pemerintah berdasarkan hal tersebut maka berusaha untuk meningkatkan pendapatan berasal dari dalam negeri dan pajak merupakan jawaban atas memberikan kontribusi negara terbesar bagi penerimaan besar peranannya mengamankan anggaran apbn setiap tahunnya berkesinambungan dimungkinkan layak dibangun adalah perolehan struktur menempatkan sebagai pos kondisi itu tercapai ketika bumi berfluktuasi pasar internasional kurun waktu relatif panjang pada awal dekade an fluktuasi telah membuat mengandalkan gas alam migas tidak bisa diandalkan lagi kesinambungannya tahun mengambil kebijakan dengan melakukan reposisi andalan yakni usaha ekstensifikasi intensi...

no reviews yet
Please Login to review.