Authentication
ASSET TETAP Aktiva tetap atau biasa disebut asset merupakan kekayaan perusahaan yang memiliki wujud dan mempunyai manfaat ekonomi lebih dari satu tahun. Aktiva tetap dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Berikut ini 5 di antaranya : a. Lahan merupakan bidang tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan maupun lahan kosong milik perusahaan. b. Gedung merupakan aktiva tetap berupa bangunan yang dimiliki oleh perusahaan Pencatatatatnnya harus terpisah dari pencatatatan lahan yang menjadi lokasi Gedung. c. Kendaraan merupakan semua jenis kendaraan seperti alat pengangkut, truk, traktor dan mobil. d. Perabot merupakan aktiva tetap berupa benda-benda untuk melakukan beragam kegiatan tata usaha. Misalnya meja, kursi, lemari. Sewa/Leasing Leasing adalah persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) mengingatkan pihak lain (lesse) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama suatu periode tertentu. Transaksi Leasing Dari definisi atau pengertian leasing diatas, maka dalam setiap transaksi leasing dibagi menjadi 3 pihak yaitu : - Lessor merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikkan barang modal. - Lesse merupakan perusahaan pemakai atau penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki hak opsi atau pilihan pada akhir kontrak. - Supplier merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan. Aspek Pajak atas Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan Ketentuan Revaluasi Aset Tetap Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan (UU PPh), Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Aset yang Dapat Direvaluasi Revaluasi aktiva tetap perusahaan dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan. Metode Revaluasi Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah. Aktiva Tetap dan Penerapan PPN Atas Aktiva Khusus “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.” PPN akan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang mencakup mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau BKP lain, kecuali atas barang yang semula tidak ditujukan untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon TERIMA KASIH
no reviews yet
Please Login to review.