jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37767 | Selayang Pandang Hukum Acara Pidana


 279x       Tipe PDF       Ukuran file 0.31 MB       Source: manajemenrumahsakit.net


Hukum Pdf 37767 | Selayang Pandang Hukum Acara Pidana

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       3. Selayang Pandang Hukum Acara Pidana 
          Secara  umum hukum acara pidana (criminal  procedure  law)  dikenal  dengan  hukum  pidana 
       formil yang mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alat kekuasaannya harus bertindak untuk 
       memidana dan menjatuhkan pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk mencari dan menemukan 
       kebenaran  melalui  proses  pembuktian,  sebelum  hakim  sampai  pada  keputusannya  dan  kemudian 
       putusan  tersebut  dilaksanakan.  Dalam  pengertian  lain,  hukum  acara  pidana  berfungsi  untuk 
       menjalankan atau mempertahankan hukum pidana materiil yang tujuan akhirnya adalah guna mencapai 
       ketertiban, keamanan, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. 
          Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum publik yang esensinya mempertahankan 
       hukum pidana materiil. Oleh karena itu sifat dari hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuannya 
       bersifat memaksa guna melindungi kepentingan bersama dalam menjaga rasa aman, tentram dan damai 
       dalam hidup bermasyarakat. Disamping itu, sifat hukum acara pidana memiliki dimensi perlindungan 
       hak asasi manusia yang harus melindungi kepentingan dan hak-hak orang yang sedang dituntut sebagai 
       tersangka atau terdakwa.  
          Hukum  acara  pidana  menghendaki  agar  orang  yang  sedang  diproses  dan  dituntut  hukum, 
       mendapat perlakuan secara adil, sehingga terhindar dari kesalahan dalam mengadili seseorang (error in 
       persona),  menjunjung  asas  praduga  tak  bersalah,  diadili  sesuai  dengan  hukum  yang  berlaku,  dan 
       dikenakan pidana sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dimuka persidangan, dan lain sebagainya. 
       Semua hal itu, sebagai perwujudan dan konsekwensi logis dari negara hukum yang mesti menjamin dan 
       melindungi hak asasi manusia setiap warga negara. 
          Dalam konteks sejarah hukum acara pidana di Indonesia sebelum jaman kolonial, tidak terlepas 
       dari sejarah hukum Indonesia. Pada mulanya hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat atau 
       hukum yang tidak tertulis dan hukum adat sendiri merupakan cerminan hukum yang terpencar dari jiwa 
       bangsa Indonesia dari abad ke abad yang hidup dan terpelihara di tengah-tengah  masyarakat.  
          Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, adanya perubahan perundang-undangan di negeri 
       Belanda yang dengan asas konkordansi diberlakukan pula di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848. Pada 
       masa itu di Indonesia dikenal beberapa kodifikasi peraturan hukum acara pidana, seperti reglement op 
       de  rechterlijke  organisatie  (RO.  Stb  1847-23  jo  Stb  1848-57)  yang  mengatur  mengenai  susunan 
       organisasi kehakiman; Inladsch reglement (IR Stb 1848 Nomor 16) yang mengatur tentang hukum acara 
       pidana dan perdata di persidangan bagi mereka yang tergolong penduduk Indonesia dan Timur Asing; 
       reglement op de strafvordering (Stb. 1849 nomor 63) yang mengatur ketentuan hukum acara pidana 
       bagi golongan penduduk Eropa dan yang dipersamakan; landgerechtsreglement (Stb 1914 Nomor 317 jo 
       Stb. 1917 Nomor 323) mengatur acara di depan pengadilan dan mengadili perkara-perkara sumir untuk 
       semua golongan penduduk. Disamping itu diterapkan pula ordonansi-ordonansi untuk daearah luar Jawa 
       dan Madura yang diatur secara terpisah. 
          Dalam perkembangannya ketentuan “Inlandsch Reglement” diperbaharui menjadi “Het Herzien 
       Inlandsch Reglement” (HIR), yang mendapat persetujuan Volksraad pada tahun 1941. HIR ini memuat re-
       organisasi  atas  penuntutan  dan  pembaharuan  peraturan  undang-undang  mengenai  pemeriksaan 
       pendahuluan. Dengan hadirnya HIR ini, muncullah Lembaga Penuntut Umum (Openbare Ministrie) yang 
       tidak lagi  dibawah pamongpraja, tetapi langsung berada dibawah Officer van Justitie dan Procucuer 
       General. 
          Pada pendudukan Jepang pada umumnya tidak terjadi perubahan yang fundamental kecuali 
       hapusnya  Raad  van  Justitie  sebagai  pengadilan  unttuk  golongan  Eropa.  Dengan  demikian  acara 
       pidanapun  tidak  berubah.  HIR  dan  reglement  voor  de  Buitengewesten  serta  Landgerechtreglment 
       berlaku untuk pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan agung. 
          Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, dilakukan berbagai upaya perubahan dengan mencabut 
       dan menghapus sejumlah peraturan masa sebelumnya, serta melakukan unifikasi hukum acara untuk 
       menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara semua pengadilan negeri dan pengadilan 
       tinggi. Dalam hal ini, melalui penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Drt tahun 1951 ditegaskan, 
       untuk hukum acara pidana sipil terhadap penuntut umum semua pengadilan negeri dan pengadilan 
       tinggi, masih berpedoman pada HIR dengan perubahan dan tambahan. 
          Barulah pada tahun 1981, melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum 
       Acara Pidana (KUHAP), segala peraturan yang sebelumnya berlaku dinyatakan dicabut. KUHAP yang 
       disebut-sebut  sebagai  “karya  agung”  bangsa  Indonesia  merupakan  suatu  unifikasi  hukum  yang 
       diharapkan dapat memberikan suatu dimensi perlindungan hak asasi manusia dan keseimbangannya 
       dengan kepentingan umum. Dengan terciptanya KUHAP, maka untuk pertama kalinya di Indonesia 
       diadakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap. Dalam arti, seluruh proses pidana dari awal (mencari 
       kebenaran) penyelidikan sampai pada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 
          Namun demikian dalam penerapannya, KUHAP masih memerlukan aturan pelaksana yang diatur 
       oleh lembaga masing-masing (kepolisan, kejaksaan dan pengadilan). Selain itu dalam perkembangannya 
       sekarang, terutama sebagai akibat dari pengaruh perkembangan tekonologi yang mempengaruhi system 
       pembuktian, pengaturan yang ada didalam KUHAP dipandang sudah tidak memadai lagi. Pandangan dan 
       perkembangan nilai yang ada didalam masyarakat, baik didalam lingkungan nasional maupun global juga 
       berpengaruh  terhadap  cara-cara  penanggulangan  tindak  kriminal  atau  kejahatan  yang  demikian 
       kompleks. Sehingga kemudian mengakibatkan munculnya berbagai prosedur yang secara khusus dibuat, 
       yang berbeda dengan KUHAP dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.  
       Perkembangan yang demikian itu, mengharuskan pemerintah kemudian untuk merevisi KUHAP setelah 
       hampir 30 tahun diberlakukan. Saat ini draft RUU KUHAP telah selesai dibuat untuk selanjutnya diajukan 
       pembahasan dan pengesahannya di DPR. 
        
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Selayang pandang hukum acara pidana secara umum criminal procedure law dikenal dengan formil yang mengatur tentang bagaimana negara melalui alat kekuasaannya harus bertindak untuk memidana dan menjatuhkan berfungsi mencari menemukan kebenaran proses pembuktian sebelum hakim sampai pada keputusannya kemudian putusan tersebut dilaksanakan dalam pengertian lain menjalankan atau mempertahankan materiil tujuan akhirnya adalah guna mencapai ketertiban keamanan kedamaian keadilan kesejahteraan masyarakat merupakan bagian dari publik esensinya oleh karena itu sifat ketentuan ketentuannya bersifat memaksa melindungi kepentingan bersama menjaga rasa aman tentram damai hidup bermasyarakat disamping memiliki dimensi perlindungan hak asasi manusia orang sedang dituntut sebagai tersangka terdakwa menghendaki agar diproses mendapat perlakuan adil sehingga terhindar kesalahan mengadili seseorang error in persona menjunjung asas praduga tak bersalah diadili sesuai berlaku dikenakan bukti terungkap dimu...

no reviews yet
Please Login to review.