Authentication
200x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: media.neliti.com
Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara dalam Konteks Ilmu Hukum ========================================================== Oleh: Bahder Johan Nasution ABSTRACT IQDEURDGVHQVH3XEOLF$GPLQLVWUDWLRQLVRIWHQGHILQHGDVDOOVWDWHV¶ activities in implementing their political powers, while in the narrow sense, it is an executive activity in implementing governance. These GHILQLWLRQV LPSOLHG WKDW WKH PHDQLQJ RI ¶DGPLQLVWUDWLRQ¶ LQ Public Administration /DZGLIIHUIURPWKDWRI¶DGPLQLVWUDWLRQ¶ in the science of Public Administration. This article will describe the difference between these two terms in public administration. Kata Kunci: Negara, Adminsitrasi Negara, Ilmu Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara. I. PENDAHULUAN Pemahaman terhadap hukum lazim- Akan tetapi perlu dipahami bahwa nya beranjak dari pemahaman tentang definisi bukanlah satu-satunya cara konsep. Salah satu cara yang sering- untuk menjelaskan suatu konsep. Di kali digunakan untuk menjelaskan dalam literatur ilmu hukum banyak konsep adalah melalui definisi. Dalam definisi yang dikemukakan tentang ilmu hukum, definisi yang populer hukum administrasi, walaupun definisi adalah definisi presisi dan definisi tersebut berbeda satu sama lain stipulatif. Definisi presisi beranjak setidak-tidaknya definisi yang dike- dari suatu konsep yang sudah lazim mukakan telah memberikan gambaran dalam bahasa sehari-hari, sehingga tentang pemahaman yang utuh untuk kepastian hukum dan pene- mengenai apa yang dimaksud dengan JDNDQ KXNXP VHFDUD ´WUDQVSDUDQW´ Hukum Administrasi. dibutuhkan suatu batasan yang pasti Definisi yang dikemukakan oleh tentang suatu konsep hukum. Utrecht1 tehtang Hukum Administrasi Sebaliknya, definisi stipulatif dapat menyangkut dengan hal-hal yang berupa pengenalan terminologi baru atau memberikan pengertian baru 1 Utrecht. 1962. Pengantar Hukum Admi- terhadap terminologi yang sudah ada. nistrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar. hal: 7-8. Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara... 1 berkaitan dengan: lapangan hukum (pusat) dan badan-badan pemerintah administrasi, hukum administrasi dari persekutuan hukum yang lebih negara, ilmu pemerintahan, dan public rendah daripada negara, yaitu badan- administration, hukum administrasi badan pemerintahan dari persekutuan negara sebagai himpunan peraturan- hukum daerah swatantra tingkat I, II, peraturan istimewa, hukum admi- dan III, dan daerah istimewa yang nistrasi negara, dan hukum tata masing-masing diberi kekuasaan negara. Menurut Utrecht, hukum memerintah sendiri daerahnya. administrasi negara (hukum peme- Sedangkan dalam perincian lapangan rintahan) berfungsi menguji hubungan pekerjaan administrasi negara oleh hukum istimewa yang diadakan untuk Utrecht diperlukan peninjauan sejarah memungkinkan para pejabat perkembangan hukum administrasi, (ambtsdragers) administrasi negara yang di antaranya dimulai dari melakukan tugas mereka yang kekuasaan raja yang sangat mutlak, khusus. Selanjutnya dikemukakan teori pemisahan kekuasaan (trias bahwa hukum administrasi negara politica), hingga pada teori pembagian adalah hukum yang mengatur kekuasaan. sebagian lapangan pekerjaan admi- Kuntjoro Purbopranoto sebagai- 2 nistrasi negara. Bagian lain lapangan mana dikutip oleh Hadjon menge- pekerjaan administrasi negara diatur tengahkan beberapa definisi dan oleh hukum tata negara, hukum deskripsi hukum administrasi dengan privat, dan sebagainya. Jadi penger- mengemukakan bahwa obyek hukum tian Hukum Administrasi Negara dan administrasi adalah peraturan- pengertian hukum yang mengatur peraturan yang mengatur hubungan pekerjaan administrasi negara tidak timbal balik antara pemerintah dan identik. rakyat. Oppenheim mengetengahkan Dengan menggunakan teori deskripsi tentang perbedaan terhadap Trias Politica dari Montesquieu, tinjauan negara oleh hukum tata negara Utrecht merumuskan bahwa yang dan oleh hukum administrasi negara, dimaksud dengan administrasi negara yaitu bahwa hukum tata negara DGDODK ´JDEXQJDQ MDEDWDQ-jabatan menyoroti negara dalam keadaan diam (complex van ambten) ± ´DSSDUDDW´ (staat in rust), sedangkan hukum (alat) administrasi ± yang di bawah administrasi negara menyoroti negara pemerintah melakukan sebagian pe- dalam keadaan bergerak (staat in kerjaan pemerintah (tugas pemerintah, beweging). Pendapat tersebut selan- overheidstaak) ± fungsi administrasi ± yang tidak ditugaskan kepada badan- 2 Hadjon, Philipus M. et.al. 1994. Pengantar badan pengadilan, badan legislatif Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjahmada University Press. hal: 22. 18 DEMOKRASI Vol. VI No. 1 Th. 2007 jutnya dijabarkan oleh C. Van hukum perdata positif yang berlaku Vollenhoven bahwa hukum tata umum, juga mengatur cara-cara negara merupakan keseluruhan aturan organisasi negara ikut serta dalam lalu hukum yang membentuk alat-alat lintas masyarakat4. 5 perlengkapan negara dan menentukan Pradjudi Atmosudirdjo mende- kewenangan alat-alat perlengkapan finisikan Hukum Administrasi Negara negara tersebut, sedangkan hukum sebagai hukum mengenai administrasi administrasi negara adalah kese- negara dan hukum hasil ciptaan admi- luruhan aturan hukum yang mengikat nistrasi negara. Administrasi negara alat-alat perlengkapan negara setelah dalam definisi tersebut mempunyai arti alat-alat itu akan menggunakan yang luas, yaitu kombinasi antara: (a) kewenangan-kewenangan tata pemerintahan, (b) tata usaha nega- 3 kenegaraan . ra, (c) administrasi atau pengurusan Logemann mengeriktik teori rumah tangga negara, (d) pemba- tersebut karena menurutnya apa yang ngunan, dan (e) pengendalian ling- dikemukakan dalam definisi tersebut kungan. Selanjutnya menurut beliau tidak cukup memisahkan secara tegas ada tiga arti administrasi negara, yaitu: antara hukum administrasi negara dan (1) sebagai aparatur negara, aparatur hukum tata negara. Tidak cukup pemerintah, atau sebagai institusi pembeda antara keduanya, karena politik (kenegaraan), masalah penetapan wewenang masuk (2) sebagai fungsi atau sebagai aktifitas bidang hukum tata negara sedangkan melayani pemerintah, yakni seba- penggunaan wewenang merupakan JDL NHJLDWDQ ´SHPHULQWDK RSHUD- bidang hukum administrasi negara. VLRQDO´GDQ Sebenarnya sarjana lain, seperti (3) sebagai proses teknik penyeleng- Kranenburg, dan juga Logemann garaan undang-undang. sendiri tidak memisahkan antara Prajudi juga menguraikan pengertian hukum administrasi negara dan Hukum Administrasi Negara dalam hukum tata negara secara tegas. arti luas, yaitu terdiri atas: Keduanya memandang hukum admi- (1) hukum tata pemerintahan, nistrasi negara sebagai segi khusus (2) hukum tata usaha negara, dari hukum tata negara. Deskripsi (3) hukum administrasi negara dalam hukum administrasi negara menurut arti sempit, yakni hukum tata Logemann meliputi peraturan- pengurusan ruham tangga, peraturan khusus, yang disamping 4 Hadjon, Philipus M. et.al. 1994. Op cit, hal: 3 Purbopranoto, Kuntjoro. 1985. Beberapa 23. Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan 5 Atmosudirdjo, Pradjudi. 1988. Hukum Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Alumni. hal: 16. Indonesia. hal: 42. Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara... 3 (4) hukum administrasi pembangunan, negara (fungsi normatif, instrumental, dan dan jaminan) yang juga saling (5) hukum administrasi lingkungan. berkaitan antara yang satu dengan Dari definisi dan deskripsi serta yang lainnya. Fungsi normatif yang pengertian hukum administrasi negara menyangkut penormaan kekuasaan seperti tersebut di atas maka jelaslah memerintah berkait erat dengan fungsi bahwa pandangan Prajudi lebih dekat instrumental yang menetapkan instru- pada konsep Public Administration. men yang digunakan oleh pemerintah Mengacu kepada berbagai dan pada akhirnya norma dan definisi dan deskripsi tersebut, P. De instrumen tersebut harus menjamin Haan cs mengemukakan tiga fungsi perlindungan hukum bagi rakyat. hukum administrasi negara, yaitu Berdasarkan ada apa yang fungsi normatif, fungsi instrumental, diuraikan di atas maka pembahasan dan fungsi jaminan. Deskripsi hukum dalam tulisan singkat ini diarahkan dan administrasi negara tersebut meng- dibatasi pada tiga pokok permasalahan, gambarkan hukum administrasi yaitu: negara yang meliputi: (a) mengatur 1) Pengertian dan Ruang Lingkup sarana bagi penguasa untuk mengatur Hukum Administrasi Negara dan mengendalikan masyarakat, (b) 2) Hubungan Hukum Administrasi mengatur cara-cara partisipasi warga Administrasi Negara dengan Ilmu negara dalam proses pengaturan dan Pemerintahan dan Public Admi- pengendalian, (c) perlindungan hu- nistration kum, (d) menetapkan norma-norma 3) Sumber-sumber Hukum Admi- fundamental bagi penguasa untuk nistrasi Negara pemerintahan yang baik. II. PEMBAHASAN Apa yang dikemukakan P. de Haan cs dapat dipahami bahwa unsur- Pengertian dan Ruang Lingkup unsur utama hukum administrasi Hukum Administrasi Negara negara adalah: hukum mengenai Dalam berbagai literatur kepustakaan, kekuasaan memerintah yang sekaligus apa yang dimaksud dengan arti dikaitkan dengan hukum mengenai administrasi dalam Ilmu Administrasi peran serta masyarakat dalam Negara sangat berbeda dengan arti pelaksanaan pemerintahan, hukum administrasi dalam Hukum Admi- mengenai organisasi pemerintahan, nistrasi Negara. Pengartian admi- dan hukum mengenai perlindungan nistrasi dalam Ilmu Administrasi hukum bagi rakyat. Ketiga aspek Negara berkonotasi manajemen, tersebut berkaitan satu sama lain, karena administrasi negara merupakan seperti tiga fungsi hukum administrasi 18 DEMOKRASI Vol. VI No. 1 Th. 2007
no reviews yet
Please Login to review.