jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37784 | 281759 Hukum Perdata Internasional Indonesia Bi 9ad54bf2


 203x       Tipe PDF       Ukuran file 0.23 MB       Source: media.neliti.com


Hukum Pdf 37784 | 281759 Hukum Perdata Internasional Indonesia Bi 9ad54bf2

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018                    Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata... 
                          
                               HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA BIDANG HUKUM 
                            KELUARGA (FAMILY LAW) DALAM MENJAWAB KEBUTUHAN GLOBAL 
                          
                                                                       Oleh: 
                                                                           
                                                    Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H.* 
                                                                      Email:  
                                                                           
                                                                           
                                                                     Abstract 
                                                                           
                                                                           
                         In the current era of globalization and internationalization where economic, social and 
                         cultural developments have caused international relations to be infinite which can lead to 
                         civil disputes which give rise to the meeting of legal systems of countries in the world that 
                         have their own characteristics related to International Private Law. Hopefully there will 
                         not  be  many  problems that arise if disputes  over  different  citizenship civilizations are 
                         resolved through Alternative dispute resolution. Although when the Al forum decision on 
                         alternative dispute resolution was not carried out voluntarily by the parties affected by the 
                         execution, the execution of such decisions became the competence of the district court.  
                         Especially if the arbitration forum ruling was dropped outside Indonesia, then when the 
                         decision is to obtain recognition and execution within the jurisdiction of the Republic of 
                         Indonesia, the decision must first obtain an exequature from the Chair of the Central 
                         Jakarta District. Court. But the situation will be different if the dispute is not resolved 
                         through Alternative dispute resolution but is left to the court authorities to resolve it, it will 
                         be different. 
                          
                         Key word; Indonesian International Legal Law Family, The Global Needs, Indonesia 
                          
                                 .
                         A. PENDAHULUAN                                          pernyataan  yang  sederhana  yaitu 
                                Manusia  adalah  makhluk  social                 bahwa manusia adalah makhluk yang 
                             yang selalu hidup bermasyarakat yang                tidak bisa hidup diluar tatanan. Tetapi, 
                             pada  dasarnya  juga  menimbulkan                   ia  tidak  membicarakan  kerumitan 
                             benturan-benturan  kepentingan  baik                antara  “societas”  dan  “ius”  tersebut. 
                             dalam ranah pidana maupun perdata.                  Tidak      tergambarkan       bagaimana 
                             Sehingga  muncul  “Ubi  societas,  ibi              intensif   dan  rumit  kaitan  antara 
                                                                                            1
                             ius.”  Maknanya,  “Di  mana  ada                    keduanya.  
                             masyarakat,  di  situ  ada  hukum.”                    Sehingga  tidak  bisa  dipungkiri 
                             Ungkapan  ini  menunjukkan  bahwa                   hukum  selalu  tertinggal  dari  fakta 
                             hukum  pada  dasarnya  selalu  muncul               dalam       pergaulan       keperdataan. 
                             sejak pertama kali masyarakat itu ada, 
                                                                                                                                           
                                                                              *Dosen  Tetap  Fakultas  Hukum  Universitas 
                             yang    ditandai   oleh    pembenturan 
                                                                               Bangka Belitung. 
                                                                              1
                                                                               Satjipto  Rahardjo,  Biarkan  Hukum  Mengalir, 
                             kepentingan-kepentingan.      Itu   baru 
                                                                              Kompas, 2007, hlm. 9. 
                                                                                                                     1987 
                          
                    Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018               Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata... 
                         
                           Ketertinggalan hukum itu juga terjadi           dilaksanakan  secara  sukarela  oleh 
                           dalam  ranah  hukum  acara  perdata             pihak  yang  terkena  eksekusi,  maka 
                           yang bahkan memunculkan anggapan                eksekusi putusan semacam itu menjadi 
                           bahwa proses beracara di Pengadilan             kompetensi       pengadilan     negeri. 
                           dalam     menyelesaikan      sengketa           Apalagi  jika  putusan  forum  arbitrase 
                           keperdataan terlalu panjang.                    tadi  dijatuhkan  di  luar  Indonesia, 
                              Muncul       fenomena        dalam           maka      ketika    putusan     hendak 
                           masyarakat,  berupa  pilihan  forum             memperoleh pengakuan dan eksekusi 
                           untuk menyelesaikan konflik ke arah             di  dalam  wilayah  hukum  Republik 
                           forum lain selain pengadilan. Apalagi           Indonesia,  terlebih  dahulu  putusan 
                           untuk     sengketa-sengketa      yang           tersebut harus memperoleh exequatur 
                           melibatkan pihak-pihak multinasional.           dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta 
                                                                                 2
                           Para pihak multinasional bahkan sejak           Pusat . Tapi keadaannya akan berbeda 
                           awal  telah  bersepakat  di  dalam              jika     sengketa     tersebut    tidak 
                           kontrak   mereka,    manakala  kelak            diselesaikan melalui jalur ADR tetapi 
                           terjadi konflik, maka penyelesaiannya           diserahkan  pada  otoritas  pengadilan 
                           tidak akan melalui pengadilan negeri.           untuk  menyelesaikannya,  pasti  akan 
                           Menghadapi  kenyataan  itu,  muncul             berbeda. 
                           “Alternative    Dispute     Resolution        
                           (ADR)”  sampai  akhirnya  Pemerintah         B. PEMBAHASAN 
                           Indonesia    menerbitkan     Undang-            1. Upaya     Penyelarasan     Kaidah-
                           Undang     tentang    Arbitrase    dan             Kaidah        Hukum         Perdata 
                           Alternatif   Penyelesaian    Sengketa              Internasional  
                           Nomor 30 Tahun 1999 sebagai salah                     Di    masa     globalisasi   dan 
                           satu   upaya    menjawab      tuntutan             internasionalisasi  saat  ini  dimana 
                           dinamika  masyarakat  yang  semakin                perkembangan ekonomi, sosial dan 
                           kompleks.                                          budaya      telah     menyebabkan 
                              Kiranya  tidak  akan  ada  banyak               pergaulan Internasional menjadi tak 
                           permasalahan     yang    timbul   jika             terbatas.   Akibatnya    batas-batas 
                           sengketa  keperdataan  baik  warga                 teritorial  negara  nasional  hampir 
                           Negara  yang  sama  ataupun  beda                  tidak  lagi  menjadipenghalang  bagi 
                           kewarganegaraan diselesaikan melalui 
                                                                                                                                     
                                                                        2
                           ADR  tersebut.     Meskipun     ketika        Pasal  66  huruf  d  Undang-Undang  Nomor  30 
                                                                        Tahun  1999  tentang  Arbitrase  dan  Alternatif 
                           putusan  forum  lain  (ADR),  tidak 
                                                                        Penyelesaian Sengketa. 
                                                                                                             1988 
                         
                        Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018                            Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata... 
                             
                                   berkembangnya  ragam  aktivitas                            membatalkan  perjanjian  jual  beli 
                                   manusia  yang  bisa  menimbulkan                           tersebut,      karena       berdasarkan 
                                   sengketa       keperdataan       sehingga                  hukum Indonesia perjanjian antara 
                                   menimbulkan  bertemunya  sistem-                           suami  istri  adalah  dilarang.  A 
                                   sistem  hukum  negara-negara  di                           mengajukan           pembatalan         di 
                                   dunia  yang  mempunyai  ciri  khas                         pengadilan India.” 
                                   tersendiri, misalnya;                                         Contoh          diatas         sekedar 
                                       “Sarah,      merupakan        seorang                  menggambarkan  kenyataan  bahwa 
                                   pengusaha          berkewarganegaraan                      aturan     hukum        suatu     Negara 
                                   Inggris dan keturunan India. Sarah                         berdaulat  sering  dihadapkan  pada 
                                   mengadakan  perjanjian  jual  beli                         masalah-masalah  hukum  yang  ada 
                                   mobil dengan Beni, seorang pelajar                         kaitan     dengan      system     hukum 
                                   berkewarganegaraan              Indonesia                  Negara  lain.  Jika  kita  melihat 
                                   yang sedang menjalankan studinya                           kenyataan ini, bisa kita simpulkan 
                                   di  Belanda.  Perjanjian  jual  beli                       bahwa      hal     tersebut     berkaitan 
                                   mobil tersebut dibuat di Indonesia                         dengan           Hukum            Perdata 
                                   dengan        menggunakan          bahasa                  Internasional (HPI). 
                                   Inggris.        Setelah        perjanjian                     Hukum  perdata  internasional 
                                   ditandatangani,  Sarah  kemudian                           merupakan           peraturan         dan 
                                   secara       sepihak       membatalkan                     keputusan           hukum            yang 
                                   perjanjian      dan    menjual      mobil                  menunjukkan           stelsel     hukum 
                                   tersebut  kepada  orang  lain.  Beni                       manakah yang berlaku atau apakah 
                                   yang  tidak  menerima  perbuatan                           yang     merupakan        hukum  jika 
                                   Sarah          tersebut        kemudian                    hubungan-hubungan atau peristiwa-
                                   mengajukan gugatan ke Pengadilan                           peristiwa antara warga negara pada 
                                   Indonesia.”                                                suatu           waktu             tertentu 
                                       Atau...                                                memperlihatkan         titik    pertalian 
                                       “A  merupakan  warga  negara                           dengan  kaidah-kaidah  hukum  dari 
                                   Indonesia yang menikah dengan B,                           dua atau lebih negara yang berbeda 
                                   warga  negara  Inggris.  Setelah                           dalam  lingkungan  kuasa,  tempat, 
                                                                                                                       3
                                   menikah, A menjual tanahnya yang                           pribadi dan soal-soal.  
                                   terletak     di    India    kepada      B. 
                                                                                                                                                    
                                   Perjanjian  dibuat  di  Indonesia.  1 
                                                                                       3
                                                                                           Sudarto    Gautama     dalam     Bayu    Seto 
                                   tahun      kemudian,        A      hendak 
                                                                                       Hardjowahono,  Dasar-Dasar  Hukum  Perdata 
                                                                                                                                   1989 
                             
                                        Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.1/ Juni 2018                                                                                Derita Prapti Rahayu: Hukum Perdata... 
                                                 
                                                                 Fungsi              HPI  hanya  sebagai                                                            konsekuensinya                           (menentukan 
                                                                                                                                                                                                       5
                                                           petunjuk dalam menentukan hukum                                                                          titik taut primer).  
                                                           mana yang harus diperlakukan, HPI                                                                  b) Penentuan                         ada/              tidaknya 
                                                           tidak memberikan pemecahan pada                                                                          kompetensi/                               kewenangan 
                                                           persoalan  hukum  sampai  pada                                                                           yurisdiksional                      forum              untuk 
                                                           materinya,                           HPI                     hanya                                       memeriksa,                      mengadili                  dan 
                                                           menunjukkan  pada  hakim,  hukum                                                                         memutus                       perkara                    yang 
                                                           manakah  yang  harus    dipakai,                                                                         bersangkutan. 
                                                           hukum                manakah                  yang            harus                                c) Menentukan                          sistem              hukum 
                                                           dipergunakan.                       Persoalan                  yang                                      intern  negara  mana/apa  yang 
                                                           dihadapai hakim tidak diselesaikan                                                                       harus               diberlakukan                       untuk 
                                                           dengan  kaidah-kaidah  HPI  tapi                                                                         menyelesaikan                                     perkara/ 
                                                           diselesaikan menurut kaidah-kaidah                                                                       menjawab                   persoalan                 hukum 
                                                           hukum materiel yang telah ditunjuk                                                                       yang  mengandung  unsur  asing 
                                                                                                                                                                                                                                     6
                                                           oleh kaidah HPI.                                                                                         (menentukan titik taut sekunder  
                                                                 Agar dapat diperoleh gambaran                                                                      untuk  menunjuk  kearah  lex 
                                                           yang            lebih           konkret              mengenai                                            causae). 
                                                           bagaimana  logic  dan  keruntutan                                                                  d) Mencari dan menemukan kaidah 
                                                           HPI                 dalam                  menyelesaikan                                                 HPI yang tepat melalui tindakan 
                                                           persoalan                         hukum                        yang                                      kualifikasi  fakta  dan  kualifikasi 
                                                           mengandung  unsur  asing,  maka                                                                          hukum. 
                                                                                                                                                                                                                                     7
                                                           akan di gambarkan empat langkah                                                                    e) Menentukan kaidah HPI lex fori   
                                                                                                                 4
                                                           berpikir hukum utama HPI  :                                                                              yang  relevan  dalam  rangka 
                                                                                                                                                                                                                                   8
                                                           a) Menghadapi  persoalan  hukum                                                                          penunjukan ke arah lex causae.  
                                                                 dalam  wujud  sekumpulan  fakta 
                                                                                                                                                                                                                
                                                                 hukum yang mengandung unsur 
                                                                                                                                                   5
                                                                                                                                                      Titik  taut  primer  adalah  fakta  dalam  sebuah 
                                                                                                                                                   perkara  HPI,  mempertautkan  perkara  dengan 
                                                                 asing  (foreign  element)  hakim 
                                                                                                                                                   wilayah suatu Negara asing. Ibid., hlm. 15.  
                                                                                                                                                   6
                                                                 harus            menentukan    apakah                                                Titik  taut  sekunder/titik  taut  penentu  adalah 
                                                                                                                                                   fakta  dalam  perkara  yang  mendasarkan  kaidah 
                                                                 perkara               tersebut              merupakan 
                                                                                                                                                   atau  asas  HPI  dianggap  bersifat  menentukan 
                                                                                                                                                   (dominan)  untuk  digunakan  dalam  menentukan 
                                                                 persoalan                       HPI                  beserta 
                                                                                                                                                   kea       rah        tempat          yang         hukumnhya  harus 
                                                                                                                                                   diberlakukan sebagai lex causae, Ibid., hal. 17 
                                                                                                                                                   7
                                                                                                                                                    Lex  fori  adalah  system  hukum  dari  tempat 
                                                                                                                                                   dimana  persoalan  hukum  diajukan  sebagai 
                                                                                                                                                   perkara, Ibid., hal. 16 
                                                                                                                                                   8
                                                Internasional,  Bandung:  Citra  Aditya  Bakti,                                                     Lex  causae  merupakan  system  hokum  yang 
                                                2006, hlm. 9.                                                                                      harus  digunakan  untuk  menyelesaikan  sebuah 
                                                4
                                                  Ibid, hlm. 14-21.                                                                                perkara HPI, Ibid. 
                                                                                                                                                                                                                             1990 
                                                 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Jurnal hukum progresif vol xii no juni derita prapti rahayu perdata internasional indonesia bidang keluarga family law dalam menjawab kebutuhan global oleh dr s h m email abstract in the current era of globalization and internationalization where economic social cultural developments have caused international relations to be infinite which can lead civil disputes give rise meeting legal systems countries world that their own characteristics related private hopefully there will not many problems arise if over different citizenship civilizations are resolved through alternative dispute resolution although when al forum decision on was carried out voluntarily by parties affected execution such decisions became competence district court especially arbitration ruling dropped outside then is obtain recognition within jurisdiction republic must first an exequature from chair central jakarta but situation left authorities resolve it key word indonesian needs a pendahuluan pernyataan yang seder...

no reviews yet
Please Login to review.