jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37926 | 0002 06 Bab Iii 20200303104605


 255x       Tipe PDF       Ukuran file 1.93 MB       Source: repository.usm.ac.id


File: Hukum Pdf 37926 | 0002 06 Bab Iii 20200303104605
yang diteliti  dan hasil penelitian tersebut akan dituangkan dalam penulisan laporan penelitian  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    
                                                                        BAB III 
                                                              METODE PENELITIAN 
                            A. Jenis Penelitian        
                                        Peter Mahmud Marzuki merumuskan penelitian hukum sebagai suatu proses 
                                 untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-
                                 doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.34 
                                      Penelitian ini dilakukan guna memperoleh data – data yang diperlukan dari 
                                 objek yang akan diteliti. Agar penelitian tersebut memenuhi syarat keilmuan, 
                                 maka diperlukan pedoman yang disebut metode penelitian atau metode riset, 
                                 yaitu  suatu  tata  urutan  pelaksanaan  penelitian  dalam  pencarian  data  sebagai 
                                 bahan bahasan untuk memahami objek yang diteliti, dan hasil penelitian tersebut 
                                 akan dituangkan dalam penulisan laporan penelitian. 
                                      Berdasarkan masalah yang akan diteliti, metode pendekatan yang dipakai 
                                 dalam  penelitian  ini  adalah  yuridis  normatif,  yaitupenelitian  hukum  yang 
                                 dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan 
                                 dasar  untuk  diteliti  dengan  mengadakan  penelusuran  terhadap  peraturan-
                                 peraturan  yang  terkait  permasalahan  yang  dibahas.35  Pokok  kajiannya  adalah 
                                 hukum  yang  dikonsepkan  sebagai  norma  atau  kaidah  yang  berlaku  dalam 
                                 masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum 
                                 normatif  berfokus  pada  inventarisasi  hukum  positif,  asas-asas  dan  doktrin 
                                   34Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet 2, (Jakarta: Kencana, 2008). hlm. 29.     
                                   35Soerjono Soekanto dan  Sri Mamudji, Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat, 
                            (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006) hlm. 13-14. 
                                                                             28 
                                    
                               
                            hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf 
                            sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.36 Penelitian ini 
                            juga  memanfaatkan  kepustakaan  atau  studi  dokumen,  karena  penelitian  ini 
                            banyak menganalisis melalui studi kepustakaan atau lebih dikenal dengan studi 
                            pada data sekunder.37 
                                Dalam Penelitian hukum normatif menggunakan juga prosedur penelitian 
                            ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari 
                            sisi  normatifnya.  Logika  keilmuan  yang  dalam  penelitian  hukum  normatif 
                            dibangun berdasarkan displin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif, 
                            yaitu ilmu hukum yang objeknya hukum itu sendiri.38 
                                Dalam  penelitian  ini  pendekatan  yang  digunakan  adalah  pendekatan 
                            perundang-undangan  (statute  approach)  dan  pendekatan  analitis  (analitycal 
                            approach). Menurut Syamsudin,39 pendekatan undang-undang dilakukan dengan 
                            menelaah  semua  undang-undang  dan  regulasi  yang  bersangkut-paut  dengan 
                            masalah  hukum  yang  sedang  ditangani.  Menurut  Peter  Mahmud  Marzuki,40 
                            pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang 
                            dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. 
                            Bagi  penelitian  untuk  kegiatan  praktis,  pendekatan  undang-undang  ini  akan 
                             36                                                                          
                                Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1 (Bandung : PT. Citra Aditya 
                        Bakti, 2004), hlm. 52. 
                               
                         
                             38Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang :Bayumedia, 
                        2001), hlm. 57. 
                             39M.Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007).hlm.58 
                             40Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cetakan ke-11 (Jakarta:Kencana,2011).hlm. 93. 
                                                                 29 
                               
                               
                            membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan 
                            kesesuaian  antara  suatu  undang-undang  dengan  undang-undang  lainnya  atau 
                            antara undang-undang dengan Undang-Undang Dasar atau regulasi dan undang-
                            undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan 
                            isu yang dihadapi.41 Selanjutnya maksud utama analisis terhadap bahan hukum 
                            adalah mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan 
                            dalam aturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui 
                            penerapan dalam praktik dan putusan-putusan hukum. Hal ini dilakukan melalui 
                            dua pemeriksaan. Pertama, sang peneliti berusaha memperoleh makna baru yang 
                            terkandung dalam aturan hukum yang bersangkutan. Kedua, mengkaji istilah-
                            istilah  hukum  tersebut  dalam  praktek  melalui  analisis  terhadap  putusan-
                            putusanhukum.42 Pengertian hukum (rechtsbegrip) menduduki tempat penting, 
                            baik  yang  tersimbolkan  dalam  kata  yang  digunakan  maupun  yang  tersusun 
                            dalam sebuah aturan hukum, tidak jarang sebuah kata atau definisi yang terdapat 
                            dalam  sebuah  rumusan  aturan  hukum  tidak  jelas  maknanya.  Kemungkinan, 
                            makna yang pernah diberikan kepada suatu kata atau definisi tersebut  sudah 
                            tidak  memadai,  baik  oleh  perkembangan  zaman  atau  untuk  memenuhi 
                            kepentingan  sifat  sebuah  sistem  yang  all-inclusive  sehingga  diperlukan 
                            pemberian makna yang baru pada kata atau definisi yang ada, karena ketepatan 
                            makna  diperlukan  demi  kepastian  hukum  sementara  itu  menemukan  makna 
                             41Ibid., hlm. 93-94                                                         
                             42Johnny Ibrahim,  Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke-6, (Malang : 
                        Bayumedia Publishing, 2012).hlm.310. 
                                                                 30 
                               
                               
                            (begrip) pada kata atau definisi hukum merupakan kegiatan keilmuan hukum 
                                           43
                            aspek normatif.  Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya tugas 
                            analisis  hukum  adalah  menganalisis  pengertian  hukum,  asas  hukum,  kaidah 
                            hukum, sistem hukum, dan berbagai konsep yuridis. Misalnya konsep yuridis 
                            tentang  subyek  hukum,  obyek  hukum,  hak  milik,  perkawinan,  perjanjian, 
                            perikatan, hubungan kerja, jual beli, wanprestasi, perbuatan melanggar hukum, 
                            delik,  dan  sebagainya.44  Sehingga  melalui  serangkaian  kegiatan  dengan 
                            permasalahan yang dibahas dalam "Implikasi Pemberian E-KTP Bagi WNA 
                            Dalam  Administrasi  Kependudukan  Dan  Pemilu"  dapat  memberikan 
                            pengetahuan bagi peneliti dan peneliti  lainnya yang ingin mengkaji kasus yang 
                            sama. 
                        B.  Spesifikasi Penelitian 
                                      Jenis  metode  penelitian  yang  dipilih  adalah  deskriptif  analisis,  adapun 
                            pengertian dari metode deskriptif analisis adalah suatu metode yang berfungsi 
                            untuk  mendeskripsikan  atau  memberi  gambaran  terhadap  objek  yang  diteliti 
                            melalui  data  atau  sampel  yang  telah  terkumpul  sebagaimana  adanya  tanpa 
                            melakukan  analisis  dan  membuat  kesimpulan  yang  berlaku  untuk  umum. 
                            Dengan  kata  lain  penelitian  deskriptif  analisis  mengambil  masalah  atau 
                            memusatkan  perhatian  kepada  masalah-masalah  sebagaimana  adanya  saat 
                            penelitian  dilaksanakan,  hasil  penelitian  yang  kemudian  diolah  dan  dianalisis 
                              43Ibid., hlm. 310-311                                                      
                              44Ibid., hlm. 311 
                                                                 31 
                               
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab iii metode penelitian a jenis peter mahmud marzuki merumuskan hukum sebagai suatu proses untuk menemukan aturan prinsip maupun doktrin guna menjawab isu yang dihadapi ini dilakukan memperoleh data diperlukan dari objek akan diteliti agar tersebut memenuhi syarat keilmuan maka pedoman disebut atau riset yaitu tata urutan pelaksanaan dalam pencarian bahan bahasan memahami dan hasil dituangkan penulisan laporan berdasarkan masalah pendekatan dipakai adalah yuridis normatif yaitupenelitian dengan cara meneliti pustaka sekunder dasar mengadakan penelusuran terhadap peraturan terkait permasalahan dibahas pokok kajiannya dikonsepkan norma kaidah berlaku masyarakat menjadi acuan perilaku setiap orang sehingga berfokus pada inventarisasi positif asas cet jakarta kencana hlm soerjono soekanto sri mamudji nornatif tinjauan singkat raja grafindo persada penemuan perkara in concreto sistematika taraf sinkronisasi perbandingan sejarah juga memanfaatkan kepustakaan studi dokumen karena banyak men...

no reviews yet
Please Login to review.