Authentication
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/ P U T U S A N P U T U S A N Nomor : 25/PDT.G/2010/PN.SMI. Nomor : 25/PDT.G/2010/PN.SMI. “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Negeri Sukabumi yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan Pengadilan Negeri Sukabumi yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : H SOLIHIN DAN HJ KOMARIAH Bertempat Tinggal di Kp Ranca Bungur RT/Rw 11/02 Desa Cijurey Kec Gegerbitung Sukabumi, Pekerjaan: Wiraswasta Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: Eko Wahyu Widodo, SH , Roland M Hutabarat,SH dari kantor “ Law Office EWW & Partners” beralamat JL Tebet Mas Indah IV No. E-7, Tebet Jakarta Selatan. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Desember 2010 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi dibawah Nomor: 70/SK/2010/PN.SMI tanggal 8 Desember 2010 Selanjutnya disebut sebagai………………..PENGGUGAT ; MELAWAN : MELAWAN : BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang Sukabumi BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang Sukabumi Beralamat: Jl Jendral A Yani No. 38 Sukabumi 43131. Beralamat: Jl Jendral A Yani No. 38 Sukabumi 43131. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa :Fidji Muhammad Sobar, SH, Matius Suyono, Yudi Arlan, SH dan Gatot Suprapto beralamat JL A Yani No. 38 Kota Sukabumi. Berdasarkan surat kuasa No: B.5079-KC/VI/ADK/12/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor: 75/SK/2010/PN.SMI tanggal 23 Desember 2010 dan surat kuasa No: B.5206-KC/VI/ADK/12/2010 tanggal Desember Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id Telp : (0266) 221074 (ext.108) Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/ 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor: 01/SK/2011/PN.SMI tanggal 6 Januari 2011; Selanjutnya disebut sebagai………………..TERGUGAT ; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; Telah membaca surat-surat perkara yang bersangkutan ; Telah membaca surat-surat perkara yang bersangkutan ; Telah meneliti surat-surat bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi; Telah meneliti surat-surat bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi; Telah mendengar keterangan pihak Penggugat dan Tergugat ; Telah mendengar keterangan pihak Penggugat dan Tergugat ; ------------------------------------ TENTANG DUDUKNYA PERKARA : ---------------------- ------------------------------------ TENTANG DUDUKNYA PERKARA : ---------------------- Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 8 Desember 2010 Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 8 Desember 2010 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi dibawah Register yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi dibawah Register No.25/Pdt.G/2010/PN.SMI telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut: No.25/Pdt.G/2010/PN.SMI telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini, diajukan oleh Penggugat kepada tergugat melalui Pengadilan Negeri Sukabumi sesuai dengan ketentuan didalam Perjanjian Kredit Pertama, sebagaimana tersebut didalam Pasal 9, Akta Nomor 85, Notaris Tetu Suhartati, SH, Notaris yang berdomisili hukum di Jl Jendral Sudirman No. 77 Sukabumi, tertanggal 23 Febuarai 1995 atau sebagaimana tersebut didalam akta-akta Adendum Restrukturisasi yang selama ini ada dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, misalnya tersebut didalam akta Restrukturisasi Pasal 11, akta terakhir dari beberapa akta Adendum Restrukturisasi Kredit, seperti tersebut didalam Akta Nomor 163 Notaris Bertha Sulle,SH yang berdomisili di JL Raya Sukaraja Nomor 91 Sukabumi tertanggal 25 Agustus 2008 tentang Domisili Hukum yang menyebutkan bahwa: “ untuk akta addendum Restrukturisasi Kredit ini dan segala yang berhubungan dengan dan akibatnya, Bank dan Penerima Kredit memilih tempat tinggal hukum dikantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi. Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id Telp : (0266) 221074 (ext.108) Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/ 2. Bahwa pada tahun 1995, Penggugat mengajukan pinjaman kredit kepada tergugat Bank Rakyat Indonesia cabang Sukabumi sebesar Rp. 20.000.000,- hingga Rp. 30.000.000,- karena memang sebelumnya telah terjadi hubungan baik dan melihat kondite bagus serta jaminan yang cukup, maka tergugat pun memberikan persetujuan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), akan tetapi penggugat pada saat itu menolak atau keberatan untuk mempergunakan dana sebesar itu, karena beranggapan bahwa dana sebesar itu, karena beranggapan bahwa dana sebesar itu tidak akan terpakai keseluruhannya, kemudian terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat , bahwa penggugat diizinkan hanya mempergunakan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selain itu ada akibat berlanjut yang harus menjadi tanggugan dari penggugat bahwa untuk sisa dana yang tidak terpakai tersebut penggugat harus menanggung denda penalty sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang sudah dibayar oleh tergugat kepada penggugat pada saat itu bersamaan dengan pelunasan pinjaman pokoknya, yang sesuai dengan isi perjanjian harus sudah lunas pada tanggal 23 Febuari 1996. 3. Bahwa untuk menambah modal usaha, penggugat telah beberapa kali mengajukan penambahan kredit kepada tergugat yang kemudian tergugat menyetujuinya, dimana setiap kali dilakukan kesepakatan untuk penambahan kredit tersebut selalu dituangkan dalam perjanjian kredit yang dibuat dihadapan notaris, isinya mengenai penambahan plafon dan perpanjangan jangka waktu pengembalian kredit, penambahan jaminan asset dengan hak tanggungan dilekatkan kepada tergugat dari ikatan Fiducia, maupun asuransi untuk asset-asset yang dijaminkan, sehingga total kredit yang diterima penggugat menjadi sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 4. Bahwa selain kesepakatan penambahan kredit yang diberikan tergugat kepada penggugat, kedua pihak juga telah beberapa kali melakukan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Addendum perjanjian kredit yang dibuat oleh kemudian dituangkan dalam addendum perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris untuk memperpanjang jangka waktu pengembalian pinjaman penggugat kepada tergugat. 5. Bahwa untuk menjamin pengembalian kredit, penggugat telah meletakkan jaminan atas harta benda tak bergerak milik Penggugat, yaitu: Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id Telp : (0266) 221074 (ext.108) Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/ 1. Sebidang tanah hak milik nomor 138 atas nama H Solihin, terletak dipropinsi jawa barat, kabupaten sukabumi, kecamatan gegerbitung, desa Cijurey Rt/Rw 11/02 kampung Rancabungur dengan luas 7.145 M2 (tujuh ribu seratus empat puluh lima meter persegi) berikut bangunan diatasnya. 2. Sebidang tanah hak milik Nomor 157 atas nama Haji Solihin terletak di Kp. Rancabungur, RT/RW 11/02 desa Cijurey kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi dengan luas 1.235 M2. 3. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 89 atas nama H Solihin terletak di Kp Tegal Tengah Rt/RW 11/02 desa KarangJaya Kecamatan Gegerbitung dengan luas 10.870 M2. 6. Bahwa pada tahun 2006 banjir besar terjadi dijakarta, beberapa ton beras dan beberapa bagian yang berada ditempat pelanggan penggugat di Jakarta terendam air banjir, hingga penggugat pada saat itu mengalami kerugian sampai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diperparah lagi dengan tersendatnya pembayaran dari para pelanggan, kondisi tersebut sudah penggugat sampaikan dan bicarakan dengan pihak tergugat yakni Accounting Officer Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi. 7. Bahwa menurut perhitungan penggugat, sisa dana yang ada adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang pada saat itu terdiri dari beras yang tersida didalam gudang penggugat, kemudian sisanya lagi oleh penggugat dipergunakan untuk membuka toko kelontong beserta isinya, perputaran dari hasil usaha penjualan sisa beras serta hasil usaha membuka toko kelontong tersebut, oleh penggugat dipergunakan untuk membayar angsuran tunggakan kredit kepada tergugat, hingga sampai bulan maret 2008. 8. Bahwa kemudian pada tahun 2008 terbentuk akta addendum perjanjian Restrukturisasi Kredit akta No. 16 dari Notaris Bertha Sulle, SH disukabumi tertanggal 10 April 2008 yang isinya memasukkan beras yang ada didalam gudang dan seluruh isi toko kelontong milik penggugat tersebut, oleh tergugat kemudian diikat didalam akta restrukturisasi kredit sebagai bentuk jaminan fiducia (jaminan tambahan), sebagaimana tersebut didalam pasal 4 disebutkan bahwa: Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id Telp : (0266) 221074 (ext.108)
no reviews yet
Please Login to review.