Authentication
273x Tipe PDF Ukuran file 0.30 MB Source: rechtsvinding.bphn.go.id
RechtsVinding Online CATATAN KRITIS PERUBAHAN LANDSCAPE HUKUM PERSEROAN TERBATAS DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Oleh: Munawar Kholili Diterima : 20 Oktober 2020, disetujui : 26 Oktober 2020 Omnibus Law Undang-Undang Bab IV Kemudahan Berusaha Bagian Cipta Kerja merupakan salah satu Keempat tentang Perseroan Terbatas upaya Presiden Joko Widodo untuk Pasal 111. (Berdasarkan versi Draft UU menciptakan kemudahan berusaha Cipta Kerja yang didownload dalam dan mengatasi berbagai hambatan http://www.dpr.go.id/dokakd/dokum investasi dari sektor regulasi. Proses en/BALEG-RJ-20200605-100224-2372. ijin usaha yang berbelit-belit serta pdf). regulasi yang saling tumpang tindih Beberapa perubahan significant selalu menjadi kendala bagi pelaku landscape hukum PT diantaranya usaha dalam setiap memulai usahanya. sebagai berikut: Pertama, pendirian Oleh karena itu, untuk mendorong PT dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. investasi dan meningkatkan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pertumbuhan ekonomi diperlukan ketentuan mengenai syarat Perseroan terobosan hukum melalui Omnibus yang harus didirikan oleh 2 (dua) Law Undang - Undang Cipta Kerja. orang atau lebih tidak berlaku bagi: (a). Dalam subtansi Undang-Undang Persero yang seluruh sahamnya Cipta Kerja ada subtansi yang menarik dimiliki oleh negara; (b). Perseroan untuk didiskusikan khususnya terkait yang mengelola bursa efek, lembaga pengaturan mengenai Perseroan kliring dan penjaminan, lembaga Terbatas (PT). Subtansi tersebut penyimpanan dan penyelesaian, dan mengubah secara signifikan landscape lembaga lain sesuai dengan hukum PT di Indonesia khususnya Undang-Undang tentang Pasar Modal; yang diatur dalam Undang-Undang No. atau (c). Perseroan yang memenuhi 40 Tahun 2007 tentang Perseroan kriteria untuk usaha mikro dan kecil Terbatas (Undang-Undang PT). (UMK). Artinya, bagi BUMN, PT yang Ketentuan mengenai PT diatur dalam bergerak di Pasar Modal dan PT 2 2 dengan kriteria UMK dapat didirikan Pendirian PT yang dapat oleh satu orang. dilakukan oleh satu pihak tidak Pengaturan tersebut mengubah koheren dengan prinsip Terbatas yang secara signifikan landscape hukum PT seharusnya pengelolaan PT harus khususnya pada syarat pendirian PT dikendalikan dan dikontrol oleh dua yang sebelumnya harus didirikan oleh orang atau lebih. Hal itu penting untuk 2 orang atau lebih berdasarkan menjalankan fungsi “check and perjanjian. Seiring dengan semangat balances” dalam pengambilan yang diusung untuk memudahkan keputusan strategis PT. Selain itu, kemudahan berusaha khususnya bagi mengingat prinsip UMK, persyaratan tersebut diubah pertanggungjawaban terbatas yang dimana pendirian PT dengan kriteria dianut maka syarat dua pihak atau UMK dapat didirikan oleh 1 orang. lebih penting untuk tetap Lantas timbul pertanyaan, apakah diberlakukan agar prinsip ketentuan tersebut koheren dengan pertanggungjawaban terbatas prinsip-prinsip PT? terhadap perusahaan dapat Salah satu prinsip PT adalah diterapkan. “Didirikan Berdasarkan Perjanjian”. Kedua, penegasan mengenai Prinsip tersebut memiliki arti bahwa penghapusan modal dasar pendirian PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau PT. Dalam Undang-Undang 40 Tahun lebih dengan akta notaris. Apabila 2007 sebelumnya diatur mengenai syarat dua orang tidak dipenuhi akan modal minimal PT yaitu paling sedikit berakibat pada tanggung jawab PT Rp50.000.000,00 (lima puluh juta yang terbatas menjadi tanggung jawab rupiah). Ketentuan tersebut dicabut tidak terbatas. Tanggung jawab tidak dengan PP No. No.29 Tahun 2016 terbatas artinya segala perbuatan tentang Perubahan Modal Dasar hukum dan kerugian PT menjadi Perseroan Terbatas. Dalam Omnibus tanggung jawab pendiri atau Law Undang-Undang Cipta Kerja pemegang saham secara pribadi. mempertegas hal tersebut. PT wajib Kondisi tersebut tentu saja memiliki modal dasar perseroan bertentangan dengan prinsip namun besaran modal dasar “Terbatas” yang selama ini berlaku. ditentukan berdasarkan keputusan 3 3 pendiri PT. Pengaturan tersebut Pendirian PT untuk UMK yang mengubah landscape hukum PT hanya dengan surat pernyataan khususnya pada modal minimal menarik untuk dicermatti. PT adalah mendirikan PT. badan hukum yang memiliki Ketiga, pendirian PT dapat konsekuensi sebagai subyek hukum dilakukan tanpa melalui perjanjian dan pendukung hak dan kewajiban serta akta notaris. Hal itu diatur dalam pemisahan harta kekayaan pendiri Pasal 111 angka 5 Undang-Undang dengan PT. Oleh karena itu, dalam Cipta Kerja yang didalamnya Undang-Undang PT mensyaratkan menambahkan subtansi Pasal 153A akta pendirian yang dibuat oleh Undang-Undang PT yang berbunyi : Notaris. Bahkan segara dokumen yang (1)Perseroan yang memenuhi kriteria terkait PT seperti Anggaran Dasar, usaha mikro dan kecil dapat didirikan Risalah Rapat Umum Pemegang oleh 1 (satu) orang; (2) Pendirian Saham (RUPS) dibuat dan dilegalisasi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil oleh Notaris. Namun, pendirian PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UMK yang hanya didirikan dilakukan berdasarkan surat berdasarkan surat pernyataan tanpa pernyataan pendirian yang dibuat akta notaris tidak koheren dengan dalam Bahasa Indonesia; dan (3) prinsip-prinsip hukum PT. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendirian PT hanya melalui pendirian Perseroan untuk usaha surat pernyataan tidak menjamin mikro dan kecil diatur dengan legalitas dokumen dan identitas Peraturan Pemerintah. pendiri. Legalitas PT akan diragukan dan beresiko. Konsekuensi PT sebagai Berdasarkan ketentuan dalam badan hukum maka legalitas dokumen bunyi Pasal tersebut, selain pendirian dan identitas pendiri harus dapat PT dapat didirikan oleh satu orang, dipertanggungjawabkan. Oleh karena pendirian PT untuk usaha mikro dan itu, akta pendirian PT yang dibuat oleh kecil tidak berdasarkan perjanjian dan notaris tetap perlu untuk menjamin akta notaris melainkan berdasarkan legalitas PT, keabsahan dokumen dan surat pernyataan pendirian yang identitas pendiri walaupun hanya dibuat dalam bahasa Indonesia. untuk UMK. 4 4 Keempat, pendiri dan pemilik Berbagai catatan kritis tersebut saham PT untuk UMK hanya orang adalah point-point penting dalam perseroangan. Sebagaimana omnibus law Undang-Undang Cipta disebutkan dalam Pasal 111 Kerja yang membawa perubahan Undang-Undang Cipta Kerja yang significant dalam landscape hukum PT. didalamnya menambahkan subtansi Namun sayangnya, dalam Pasal 153F Undang-Undang PT yang Undang-Undang tersebut belum berbunyi : (1) Pemegang Saham mengatur secara rinci kriteria UMK Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dan PT untuk UMK. Kriteria mengenai sebagaimana dimaksud dalam Pasal UMK penting karena berbagai 153A merupakan orang perseorangan; pengaturan dan kemudahan yang dan (2) Pendiri Perseroan hanya dapat diperoleh semua bermuara pada UMK. mendirikan Perseroan Terbatas untuk Semangat penyederhanaan Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 pendirian PT yang dilakukan (satu) Perseroan untuk usaha mikro Pemerintah patut kita apresiasi. dan kecil dalam 1 (satu) tahun. Namun, prinsip-prinsip hukum PT Pendiri dan pemegang saham PT harus tetap diperhatikan agar PT yang pada umumnya selain orang diharapkan sebagai penggerak perseorangan juga dapat Badan perekonomian dapat menjalankan Hukum. Misalkan sebuah PT X yang perannya sebagai badan hukum yang memiliki anak perusahaan PT Y. sah dan legal dengan tetap Namun, dalam omnibus law mengindahkan norma-norma hukum Undang-Undang Cipta Kerja khusus yang berlaku. untuk PT dengan kriteria UMK pendiri dan pemegang sahamnya hanya boleh orang perseorangan. i Penulis adalah Pengajar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
no reviews yet
Please Login to review.