Authentication
160x Tipe PDF Ukuran file 0.82 MB Source: web.dpmptsp.jatengprov.go.id
RUU CIPTA KERJA NO TOPIK UU EKSITING RUU CIPTA KERJA PEMBAHASAN (1) (2) (3) (4) (5) 1 Kemudahan Berusaha Keimigrasian Pasal 1 poin 18 UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 106 Angka 18 Visa Republik Indonesia dapat Tentang Keimigrasian diberikan oleh pejabat berwenang Visa Republik Indonesia yang selanjutnya Visa Republik Indonesia yang selanjutnya secara manual maupun elektronik disebut Visa adalah keterangan tertulis disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang baik secara manual maupun elektronik berwenang di Perwakilan Republik yang diberikan oleh pejabat yang Indonesia atau di tempat lain yang berwenang ditetapkan oleh Pemerintah Republik untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia yang memuat persetujuan bagi Indonesia dan menjadi dasar untuk Orang Asing untuk melakukan perjalanan pemberian Izin Tinggal. ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. Pasal 1 poin 21 UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 106 Angka 21 Izin tinggal dapat diberikan oleh Tentang Keimigrasian pejabat berwenang secara manual Izin Tinggal adalah izin yang diberikan Izin Tinggal adalah izin yang diberikan maupun elektronik kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk atau pejabat dinas luarnegeri baik secara berada di Wilayah Indonesia. manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. Pasal 38 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 38 Visa kunjungan terdapat Keimigrasian penambahan kunjungan Pra Visa kunjungan diberikan kepada Orang Visa kunjungan diberikan kepada Orang Investasi Asing yang akan melakukan perjalanan ke Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, social budaya, pariwisata, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra- NO TOPIK UU EKSITING RUU CIPTA KERJA PEMBAHASAN (1) (2) (3) (4) (5) bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau untuk meneruskan perjalanan ke negara singgah untuk meneruskan perjalanan ke lain. negara lain. Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 39 Visa tinggal terbatas kepada orang Keimigrasian asing ditambahkan rumah kedua Visa tinggal terbatas diberikan kepada Visa tinggal terbatas diberikan kepada dan ditambahkan poin C yang diatur Orang Asing: Orang Asing: dalam Peraturan Pemerintah a) sebagai rohaniawan, tenaga ahli, a) sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut pekerja, peneliti, pelajar, investor, usia, dan keluarganya, serta Orang rumah kedua, dan keluarganya, serta Asing yang kawin secara sah dengan Orang Asing yang kawin secara sah warga negara Indonesia, yang akan dengan warga negara Indonesia, yang melakukan perjalanan ke Wilayah akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau dalam jangka waktu yang terbatas; b) dalam rangka bergabung untuk bekerja b) dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan yang beroperasi di wilayahperairan nusantara, laut teritorial, landas nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Eksklusif Indonesia; atau c) ketentuan lebih lanjut mengenai Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 40 1) Pada point 2 dihilangkan Keimigrasian diperwakilan RI di luar negeri. 1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa 1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa 2) Pada Pont 3 pemberian visa tinggal terbatas merupakan tinggal terbatas merupakan dilaksanakan oleh pejabat kewenangan Menteri kewenangan Menteri. imigrasi dan/atau pejabat dinas NO TOPIK UU EKSITING RUU CIPTA KERJA PEMBAHASAN (1) (2) (3) (4) (5) 2) Visa sebagaimana dimaksud pada 2) Visa sebagaimana dimaksud pada luar negeri. ayat (1) diberikan dan ditandatangani ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan oleh Pejabat Imigrasi. Republik Indonesia di luar negeri. 3) Dalam hal visa diberikan di Perwakilan 3) Dalam hal Perwakilan Republik Republik Indonesia, pemberian visa Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan Republik Indonesia pemberian Visa kunjungan dan Visa dan/atau pejabat dinas luar negeri. tinggal terbatas dilaksanakan oleh 4) Pejabat dinas luar negeri pejabat dinas luar negeri. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 4) Pejabat dinas luar negeri berwenang memberikan Visa setelah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh berwenang memberikan Visa setelah Keputusan Menteri. memperoleh Keputusan Menteri. Pasal 46 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 46 Orang yang telah mendapatkan izin Keimigrasian tinggal terbatas di Tempat 1) Orang Asing pemegang Visa 1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu diplomatik atau Visa dinas dengan atau Visa dinas dengan maksud mengajukan permohonan kepada maksud bertempat tinggal di Wilayah bertempat tinggal di Wilayah Indonesia kepala Kantor Imigrasi untuk Indonesia setelah mendapat Tanda setelah mendapat Tanda Masuk wajib memperoleh Izin Tinggal terbatas. Masuk wajib mengajukan permohonan mengajukan permohonan kepada kepada Menteri Luar Negeri atau Menteri Luar Negeri atau pejabat yang pejabat yang ditunjuk untuk ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal memperoleh Izin Tinggal diplomatik diplomatic atau Izin Tinggal dinas. atau Izin Tinggal dinas. 2) Orang Asing pemegang Visa tinggal 2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah mendapat Tanda terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas. memperoleh Izin Tinggal terbatas. 3) Jika Orang Asing sebagaimana NO TOPIK UU EKSITING RUU CIPTA KERJA PEMBAHASAN (1) (2) (3) (4) (5) 3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut, tidak melaksanakan kewajiban Orang Asing yang bersangkutan tersebut, Orang Asing yang dianggap berada di Wilayah Indonesia bersangkutan dianggap berada di secara tidak sah. Wilayah Indonesia secara tidak sah. 4) Dalam hal orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan Izin Tinggal terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas. Pasal 54 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Pasal 54 Point 1 a :Lanjut usia dihilangkan Keimigrasian dan berganti rumah kedua 1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan 1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada: kepada: Ditambahkan point 4 terkait izin a) Orang Asing pemegang Izin Tinggal a) Orang Asing pemegang Izin Tinggal tinggal tetap diatur dalam Peraturan terbatas sebagai rohaniwan, terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, Pemerintah pekerja, investor, dan lanjut usia; investor, dan rumah kedua; b) keluarga karena perkawinan b) keluarga karena perkawinan campuran; campuran; c) suami, istri, dan/atau anak dari c) suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan Tetap; dan d) Orang Asing eks warga negara d) Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. Republik Indonesia. 2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana 2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
no reviews yet
Please Login to review.