jagomart
digital resources
picture1_Negara Kesatuan Republik Indonesia - Landasan Filosofis Yuridis Dan Sosiologis


 323x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.05 MB    


File: Negara Kesatuan Republik Indonesia - Landasan Filosofis Yuridis Dan Sosiologis
dibawah uu undang undang perda peraturan daerah terikat dengan uu undang undang hanya  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       Rumusan Masalah
  • Perubahan bentuk Negara Kesatuan Indonesia 
   menjadi bentuk Negara Federal sebagaimana 
    diatur dalam Pasal 1 ayat 1  UUD 1945 ? 
   Jelaskan secara landasan filosofis, yuridis dan 
          sosiologis ?
       Negara Kesatuan
  • Negara kesatuan adalah negara berdaulat 
   yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan 
   tunggal, di mana pemerintah pusat adalah 
   yang tertinggi dan satuan-satuan 
   subnasionalnya hanya menjalankan 
   kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh 
   pemerintah pusat untuk didelegasikan.
        Ciri-Ciri Negara Kesatuan
         – Setiap Negara memiliki Perda (Peraturan Daerah) dibawah UU 
          (Undang-Undang).
         – Perda (Peraturan Daerah) terikat dengan UU(Undang-
          Undang).
         – Hanya Presiden / Raja berwenang mengatur hukum.
         – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi / Negara 
          Bagian / dan seterusnya) tidak memiliki hak veto terhadap UU 
          (Undang-Undang) Negara yang disahkan oleh DPR.
         – Perda (Peraturan Daerah) dicabut oleh pemerintahan pusat.
         – Sistem pemerintahan sentralisasi
        Aspek Filosofis
  • Menurut C. F Strong, Negara kesatuan adalah 
   negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan 
   untuk mengatur seluruh daerahnya ada di 
   tangan pemerintahan pusat.
  • Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna 
   Negara Kesatuan adalah suatu negara yang 
   tidak bersusun dari beberapa negara melainkan 
   negara bersifat tunggal dan tidak terdapat 
   negara lainnya dalam suatu negara lain.
        Aspek Yuridis
  • Dasar hukum Negara Kesatuan Indonesia 
   adalah Pancasila dan UUD 1945 (Undang-
   Undang Dasar 1945). Memiliki semangat 
   kebangsaan seperti rasa nasionalisme dan 
   patriotisme yang tinggi menjaga perdamaian, 
   keamanan, dan HAM (Hak Asasi Manusia) 
   warga negara
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rumusan masalah perubahan bentuk negara kesatuan indonesia menjadi federal sebagaimana diatur dalam pasal ayat uud jelaskan secara landasan filosofis yuridis dan sosiologis adalah berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu tunggal di mana pemerintah pusat tertinggi satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan dipilih oleh untuk didelegasikan ciri setiap memiliki perda peraturan daerah dibawah uu undang terikat dengan presiden raja berwenang mengatur hukum dprd dewan perwakilan rakyat provinsi bagian seterusnya tidak hak veto terhadap disahkan dpr dicabut pemerintahan sistem sentralisasi aspek menurut c f strong bersusunan yakni seluruh daerahnya ada tangan pakar abu daud busroh makna suatu bersusun dari beberapa melainkan bersifat terdapat lainnya lain dasar pancasila semangat kebangsaan seperti rasa nasionalisme patriotisme tinggi menjaga perdamaian keamanan ham asasi manusia warga...

no reviews yet
Please Login to review.