Authentication
Rumusan Masalah • Perubahan bentuk Negara Kesatuan Indonesia menjadi bentuk Negara Federal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ? Jelaskan secara landasan filosofis, yuridis dan sosiologis ? Negara Kesatuan • Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Ciri-Ciri Negara Kesatuan – Setiap Negara memiliki Perda (Peraturan Daerah) dibawah UU (Undang-Undang). – Perda (Peraturan Daerah) terikat dengan UU(Undang- Undang). – Hanya Presiden / Raja berwenang mengatur hukum. – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi / Negara Bagian / dan seterusnya) tidak memiliki hak veto terhadap UU (Undang-Undang) Negara yang disahkan oleh DPR. – Perda (Peraturan Daerah) dicabut oleh pemerintahan pusat. – Sistem pemerintahan sentralisasi Aspek Filosofis • Menurut C. F Strong, Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. • Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna Negara Kesatuan adalah suatu negara yang tidak bersusun dari beberapa negara melainkan negara bersifat tunggal dan tidak terdapat negara lainnya dalam suatu negara lain. Aspek Yuridis • Dasar hukum Negara Kesatuan Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 (Undang- Undang Dasar 1945). Memiliki semangat kebangsaan seperti rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi menjaga perdamaian, keamanan, dan HAM (Hak Asasi Manusia) warga negara
no reviews yet
Please Login to review.