jagomart
digital resources
picture1_Financial Spreadsheet 42388 | 009 Asuransi Dalam Islam


 172x       Filetype PPTX       File size 1.71 MB       Source: bbhapsoro.blog.unnes.ac.id


Financial Spreadsheet 42388 | 009 Asuransi Dalam Islam

icon picture PPTX Filetype Power Point PPTX | Posted on 16 Aug 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
      Kenapa Asuransi ?
      Adanya RESIKO
        Apakah terjadi atau 
         tidak?
        Kapan & berapa 
         kali terjadinya?
        Berapa besar  
         kerugiannya?
                  Capital Market and Financial  Institutions Supervisory Agency LOGO
                                               Ministry of  Finance
                  Pengertian  Asuransi
   ASURANSI KONVENSIONAL  Pengalihan Resiko
                     Istilah Asuransi Syariah 
             Ta’min = Takaful = Ta’awun 
 adalah  usaha  saling  tolong  menolong  (ta’awuni)  dan 
 melindungi       (takafuli)     diantara     para    Peserta      melalui 
 pembentukan  kumpulan  dana  (Dana  Tabarru’)  yang  dikelola 
 sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
 Sumber : Dewan Syariah Nasional (DSN) % Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
                  Capital Market and Financial  Institutions Supervisory Agency LOGO
                                                Ministry of  Finance
                                                            Unsur-unsur 
                                                                    Asuransi
              Klaim                                                                    01
          Sejumlah pembayaran/penggantian 
          dari pihak penanggung (perusahaan                                                                                             Penanggung
          asuransi) kepada pihak pemegang 
          polis / yang ditunjuk, akibat timbulnya       05                                                                              Satu atau lebih perusahaan 
          kerugian, kerusakan, atau kehilangan                                                                                          asuransi yang akan 
          keuntungan yang diharapkan, atau                                                                      02                      memberikan ganti rugi 
          tanggung jawab hukum kepada pihak                                                                                             kepada tertanggung atas 
          ketiga yang diderita tertanggung atau                                                                                         kerugian yang dideritanya 
          meninggalnya seseorang, sesuai                                                                                                sesuai dengan polis yang 
          dengan syarat-syarat yang disepakati                                                                                          diterbitkannya.
          di dalam polis.
           Premi                                                                                                                        Tertanggung
           Pembayaran dari                                       04                                                                     Orang atau badan hukum 
           tertanggung kepada                                                                      03                                   yang memiliki kepentingan 
           penanggung, sebagai                                                                                                          keuangan terhadap obyek 
           imbalan jasa atas                                                                                                            yang dipertanggungkan 
           pengalihan risiko kepada                                                                                                     sehingga ia memiliki hak 
           penanggung.                                                                                                                  untuk membeli proteksi 
                                                                        Perjanjian/Polis                                                asuransi.
                                                                        Dokumen kontrak antara pihak 
                                                                        tertanggung dengan perusahaan 
                                                                        asuransi yang merumuskan obyek 
                                                                        yang ditanggung, masa 
                                                                        pertanggungan, besarnya 
                                                                        pertanggungan, dan syarat-syarat 
                                                                        pertanggungan.
                          Next...
                   Polis               Perjanjian
                          Perusahaan   Reasuransi 
                  PREMI     Asuransi
      Tertanggung                              Persh. Reasuransi
                  KLAIM
               Pialang Asuransi /   Pialang Reasuransi
                Agen Asuransi
        Persh.             Laporan Klaim
      Penilai Keugian
               Capital Market and Financial  Institutions Supervisory Agency LOGO
                                       Ministry of  Finance
                                           Jenis Asuransi
                                                                                                    Pertanggungan
                                                                                                    1. Asuransi Jiwa => obyek 
  Kepesertaan                                                                                          pertanggungan 
  1. Asuransi Wajib (Asuransi               01                                     02                  meninggal/hidupnya 
     Sosial). Contoh: Kecelakaan                                                                       seseorang.
     Penumpang (Jasa Raharja),                                                                         Contoh: asuransi kematian, 
                                                                                                       asuransi kecelakaan diri, & 
     BPJS                                                                                              asuransi kesehatan. 
  2. Asuransi Sukarela. Contoh: 
     Asuransi Pendidikan,              Sifat                                  Obyek 2.Asuransi Umum/Kerugian => 
     Asuransi Rumah, dll                                                                               obyek pertanggungan 
                                                                                                       harta/hak atau milik 
                                                                                                       Contoh: asuransi kebakaran, 
                                                                                                       asuransi kendaraan 
                                                                                                       bermotor, asuransi 
                      Prinsip Operasional                                                              pengangkutan barang
                      1. Asuransi Syari’ah
                        Sistem operasional                       03
                        berdasar prinsip syari’ah 
                        akad tabaru’. Bersifat 
                        pendistribusian resiko.            Prinsip
                      2. Asuransi Konvensional
                        Operasional dengn sistem 
                        konvensional dengan prinsip 
                        pengalihan resiko
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Kenapa asuransi adanya resiko apakah terjadi atau tidak kapan berapa kali terjadinya besar kerugiannya capital market and financial institutions supervisory agency logo ministry of finance pengertian konvensional pengalihan istilah syariah ta min takaful awun adalah usaha saling tolong menolong awuni dan melindungi takafuli diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana tabarru yang dikelola sesuai prinsip untuk menghadapi risiko tertentu sumber dewan nasional dsn majelis ulama indonesia mui unsur klaim sejumlah pembayaran penggantian dari pihak penanggung perusahaan kepada pemegang polis ditunjuk akibat timbulnya satu lebih kerugian kerusakan kehilangan akan keuntungan diharapkan memberikan ganti rugi tanggung jawab hukum tertanggung atas ketiga diderita dideritanya meninggalnya seseorang dengan syarat disepakati diterbitkannya di dalam premi orang badan memiliki kepentingan sebagai keuangan terhadap obyek imbalan jasa dipertanggungkan sehingga ia hak membeli proteksi perjanj...

no reviews yet
Please Login to review.