Authentication
PENGALIHAN FUNGSI PERBANKAN DARI BANK INDONESIA KE OTORITAS JASA KEUANGAN Guna mendukung sistem keuangan yang makin stabil dan kokoh secara terpadu, independen dan akuntabel. Maka diciptakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 31 Desember 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan – Kementrian Keuangan, mengalihkan fungsi, tugas, wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya ke OJK. 31 Desember 2013, Bank Indonesia telah mengalihkan fungsi, tugas pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011, tentang OJK. Keputusan Bersama Bank Indonesia dan OJK 18 Oktober 2013, berdasarkan prinsip kolaboratif, efesiensi, efektifitas, bebas duplikasi, kelengkapan pengaturan sektor keuangan BI dan OJK mengadakan kerjasama dan koordinasi yang sejalan dengan UU, seperti : Dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing; Bertukar informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan dan pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan. Penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan BI oleh OJK; Pengelolaan pejabat dan pegawai BI yang dialihkan atau dipekerjakan pada OJK. Dewan Komisioner OJK juga membentuk Tim Transisi yang berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI, untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner. Meskipun fungsi, tugas, dan wewenang pada bank telah beralih ke OJK. Namun proses bisnis di bank tetap berjalan seperti biasa. ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN 2014 OJK meningkatkan komunikasi kepada para pelaku industri keuangan untuk mendapat masukan yang lebih baik, demi kemajuan industri di masa mendatang. 4 faktor utama dalam perkembangan dan pertumbuhan industri perbankan : 1. Kemungkinan adanya pengintegrasian produk perbankan dengan produk pasar uang dan pasar modal. 2. Peningkatkan penyaluran kredit investasi terutama di sektor manufaktur, energi dan infrastruktur. 3. Peningkatan permodalan bank dengan keseimbangan dari pemilik dan pengurus bank. 4. Kejelasan arah kegiatan usaha perbankan serta peningkatan daya saing, agar dapat memanfaatkan pasar ASEAN. Arah 3 cakupan kebijakan BI:menjaga stabilitas sistem keuangan, mengelola inflasi ke arah yang lebih baik, dan mempersempit defisit neraca pembayaran. Kebijakan BI di 2014 tetap mengutamakan penguatan bauran kebijakan di bidang : Moneter Makroprudensial Sistem pembayaran Seluruh kebijakan tersebut akan diperkuat dengan berbagai langkah koordinasi kebijakan bersama Pemerintah dan otoritas sektor keuangan terkait.
no reviews yet
Please Login to review.