Authentication
MANAJEMEN BISNIS DAN UKM RUANG LINGKUP USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KELOMPOK 7 : 1. BRIAN MARTIN 2. MUHDANIAR 3. NUR HASANAH NASIR 4. MADE SERINA WATI 5. VERONIKA NOVITASARI 6. WAYAN SUNANTRI BUDIANTARI PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENGERTIAN USAHAMIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor20 tahun2008. b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang- UndangNomor20 tahun2008. c. Usaha Menengahadalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anakperusahaanataucabangperusahaanyang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor20 tahun 2008. CARA MENGELOLA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH EmpataspekdalammengelolaUMKM,yaitu: 1. Aspek Pengelolaan Keuangan 2. Aspek Pengelolaan SDM 3. Aspek Pengelolaan Operasional 4. Aspek Pengelolaan Pemasaran SASARAN DAN PEMBINAAN UMKM Meningkatnyajumlahpengusahamenengahdan terwujudnyausahayang semakintangguhdan mandirisehingga pelaku ekonomitersebut dapat berperan dalam perekonomiannasional. peningkatnyadayasaingpengusahanasionaldi pasar dunia. Seimbangnyapersebaraninvestasi antarsektordan antara golongan.
no reviews yet
Please Login to review.