jagomart
digital resources
picture1_Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan


 342x       Tipe PPT       Ukuran file 0.16 MB    


Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        1. Pencegahan perkawinan
      Pencegahan perkawinan     : Hak yang diberikan oleh undang – undang kepada 
                       orang – orang tertentu untuk atas dasar tertentu 
                 menyatakan keberatan terhadap dilangsukannya pernikahan tersebut. 
 Menurut pasal 14 dan 15 undang – undang nomer 1 Tahun 1974 yang dapat
 mengajukan pencegahan perkawinan adalah :
         Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah, Saudara, 
                                      Wali nikah, 
        Pengampu dari salah satu calon mempelai, Pihak yang berkepentingan,
      Suami atau istri dari salah satu calon mempelai dan pejabat yang di tunjuk
    Terhadap siapa pencehagan perkawinan di lakukan...?
    
     Pencegahan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah 
    hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dan dengan 
    memberihukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
    
     Perkawinan dapat dicegah apabila tidak memenuhi syarat materil baik 
    yang absolut dan salah satu mempelai dibawah pengampuan maupun 
    yang relatif.
    
     Sahnya kembali perkawinan atau melangsungkan kembali pernikahan 
    jika adanya putusan pengadilan yang mencabut pencegahan perkawinan 
    atau penarikan kembali pencegahan kepada pengadilan yang mencegah.
    2. Pembatalan perkawinan (verniettigbaar)
       Menurut pasal 22 undang – undang nomer 1 tahun 
       1974 perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak 
       tidakm memenuhi syarat – syarat untuk melangsungkan 
       perkawinan. Dalam penjelasannya disebutkan “ Dapat “ 
       pada pasal ini dapat diartikan perkawinan dapat batal  
       dan tidak dan ini berdasarkan hukum agamanya masing 
       – masing.
       Ada beberapa pasal yang berhubungan dengan hal ini 
       Pasal 26 ayat 1 dan 2 tahun 1974 tentang perkawinan
       alasan - Alasan yang dapat membatalkan 
               perkawinan 
     Berdasarkan undang – undang perkawinan tahun 1974
                    
   1. Pada pasal 23 tahun 1974 tentang undang – undang perkawinan.
   2. Berdasarkan pasal 6 s/d 11 undang – undang perkawinan  nomer  tahun 
    1974. 
   3. Perkawinan dicatatkan bukan kepada pihak yang berwenag dalam hal 
    tersebut & perkawinan dilaksanakan bukan terhadap wali nikah yang 
    tidak sah.
   4. Berdasarkan pasal 26 ayat 2 undang undang perkawinan nomer 1 tahun 
    1974 alasan pada nomer 2,3, dan 4.
   5. Perkawinan atas paksaan dan ancaman atau melanggar hukum.
   6. Berdasarkan pasal 27 ayat 3 undang – undang perkawinan nomer 1 
    tahun 1974. 
     Pihak yang dapat membatalkan perkawinan
   Menurut pasal 23 UU No.1 tahun 1974 :
   a)Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
   b)Suami atau istri.
   c)Pejabat yang berwenang yang diberi kekuasaan dalam hal ini.
   d)Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung 
   terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus .
        Permohona pembatalan perkawinan diajukan kepada 
        pengadilan dalam wilayah hukum dimana perkawinan 
        dilangsungkan berdasarkan pasal 25 UU no. 1 tahun 
        1974.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pencegahan perkawinan hak yang diberikan oleh undang kepada orang tertentu untuk atas dasar menyatakan keberatan terhadap dilangsukannya pernikahan tersebut menurut pasal dan nomer tahun dapat mengajukan adalah keluarga dalam garis keturunan lurus ke kebawah saudara wali nikah pengampu dari salah satu calon mempelai pihak berkepentingan suami atau istri pejabat di tunjuk siapa pencehagan lakukan diajukan pengadilan daerah hukum dimana akan dilangsungkan dengan memberihukan juga pegawai pencatat dicegah apabila tidak memenuhi syarat materil baik absolut dibawah pengampuan maupun relatif sahnya kembali melangsungkan jika adanya putusan mencabut penarikan mencegah pembatalan verniettigbaar dibatalkan para tidakm penjelasannya disebutkan pada ini diartikan batal berdasarkan agamanya masing ada beberapa berhubungan hal ayat tentang alasan membatalkan s d dicatatkan bukan berwenag dilaksanakan sah paksaan ancaman melanggar uu no a b c berwenang diberi kekuasaan setiap mempunyai kepentingan s...

no reviews yet
Please Login to review.