Authentication
152x Tipe PDF Ukuran file 0.29 MB Source: musrenbang.jakarta.go.id
PROPOSAL BANTUAN ALAT PERMAINAN EDUKATIF ( APE ) PAUD MUSRENBANG TAHUN 2020 DITUJUKAN KEPADA : KEPALA SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR DISAMPAIKAN OLEH : NAMA LEMBAGA : BKB-PAUD TERATAI 012 ALAMAT LEMBAGA : Jl. Rawamangun Muka II No. 1 Rt.005/Rw.012 KELURAHAN : RAWAMANGUN KECAMATAN : PULOGADUNG KOTA ADMINISTRASI : JAKARTA TIMUR PROVINSI : DKI JAKARTA IJIN OPERASIONAL : 20249/1.14/31.75.00.000/-1.851.192/2015 NPSN : 69919612 TELPON : 0819-3252-4198 EMAIL : srtini05@gmail.com BKB PAUD TERATAI 012 KELURAHAN RAWAMANGUN KECAMATAN PULOGADUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR 13220 SEKRETARIAT: Jln. Rawamangun Muka II No 1 RT 05/Rw 012 Nomor : 06/PAUD Teratai/APE/i/2020 Lampiran: 1 Bundel Perihal : Permohonan Bantuan APE PAUD (MUSRENBANG 2020) Kepada Yth : Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Di Jakarta Dengan Hormat, Salam sejahtera senantiasa kami sampaikan semoga Bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya dalam keadaan sehat walafiat dan sukses selalu dalam menjalankan tugas sehari-hari, aaamiiin. Sehubungan dengan terlaksananya program PAUD, maka dengan ini kami bermaksud mengajukan surat Permohonan Rekomendasi untuk bantuan alat permainan edukatif dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan kelengkapan proposal sebagai berikut : 1. Foto Copy Ijin Operasional 2. Foto Copy NPSN 3. Foto Copy NPWP Lembaga 4. Foto Copy Akta Notaris 5. Foto Copy KTP Ketua 6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermatrai 6000 Demikian surat permohonan ini kami buat, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 18 Januari 2020 Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kec. Pulogadung Kepala BKB-PAUD Teratai H. Sutrisno, S.Pd., M.Si. Sri Suhartini NIP. 196405091986021003 BKB PAUD TERATAI 012 KELURAHAN RAWAMANGUN KECAMATAN PULOGADUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR 13220 SEKRETARIAT: Jln. Rawamangun Muka II No 1 RT 05/Rw 012 Nomor : 07/PAUD Teratai/APE/i/2020 Lampiran: 1 Bundel Perihal : Permohonan Bantuan APE PAUD MUSRENBANG 2020 Kepada Yth : Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Di Jakarta Dengan Hormat, Salam sejahtera senantiasa kami sampaikan semoga Bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya dalam keadaan sehat walafiat dan sukses selalu dalam menjalankan tugas sehari-hari, aamiin. Sehubungan dengan terlaksananya program PAUD, maka dengan ini kami bermaksud mengajukan surat Permohonan Rekomendasi untuk bantuan alat permainan edukatif dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan kelengkapan proposal sebagai berikut : 1. Foto Copy Ijin Operasional 2. Foto Copy NPSN 3. Foto Copy NPWP Lembaga 4. Foto Copy Akta Notaris 5. Foto Copy KTP Ketua 6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermatrai 6000 Demikian surat permohonan ini kami buat, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Mengetahui, Jakarta, 18 Januari 2020 Penilik PAUD Kec. Pulogadung Kepala BKB-PAUD Teratai 012 Sri Handiany, S.Pd., M.Si. Sri Suhartini NIP. 196808021988082001 PROPOSAL BANTUAN ALAT PERMAINAN EDUKATIF ( APE ) PAUD MUSRENBANG TAHUN 2020 A. LATAR BELAKANG Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) menjadi salah satu prioritas kebijakan Direktorat Pembinaan pendidikan anak usia dini, formal dan non formal. Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini di kalangan masyarakat menengah keatas sepenuhnya diserahkan kepada keluarga dan masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini peran Pemerintah sebagai pengendali mutu dan pengawasan. Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini untuk kalangan menengah kebawah secara proposional di pikul bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga . Secara proposional artinya semakin masyarakat itu mampu maka peran pemerintah semakin sedikit, sebaliknya untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu, maka peran pemerintah semakin besar bahkan jika perlu menanggung biaya pendidikan yang di perlukan, dalam penyelanggaraan PAUD termasuk pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Kewenangan pusat terbatas pada pengaturan kebijakan strategis yang berkala nasional dan internasional, berupa penetapan standar, pedoman, perencanaa makro dan pengawasannya. Dengan demikian pelaksanaan dan pengembangan PAUD sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Lembaga BKB-PAUD Teratai 012 sebagai penyelenggara PAUD di Kecamatan Pulogadung yang memiliki sumber daya manusia mengenai pengembangan anak usia dini yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu, dimana secara umum masyarakatnya memiliki kualitas ekonomi , sosial, pendidikan yang sangat terbatas. B. MAKSUD dan TUJUAN 1. Membimbing serta mendidik Anak Usia Dini agar dapat tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan potensi anak masing-masing. 2. Memberikan kesadaran dan kemudahan dalam mengenalkan dan mengikut sertakan putra- putrinya di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini. 3. Mengenalkan Pendidikan untuk anak usia dini karena pendidikan adalah hal yang sangat penting. 4. Memberdayakan potensi masyarakat yang berada disekitar lingkungan kami. C. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
no reviews yet
Please Login to review.