jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Pdf 58604 | Kamus 266


 205x       Tipe PDF       Ukuran file 0.26 MB       Source: berkas.dpr.go.id


File: Pendidikan Pdf 58604 | Kamus 266
dengan peraturan perundang undangan di luar uu perimbangan keuangan  antara lain meliputi  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 
        
         Komponen Transfer ke Daerah lainnya adalah Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian, 
       yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di luar UU Perimbangan Keuangan, antara 
       lain meliputi: (a) UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 
       tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua 
       menjadi undang-undang; (b) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, (c) UU 
       Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; serta (d) PP Nomor 41 Tahun 2009 
       tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. 
        
       1.  Dana Otonomi Khusus (Otsus) 
       Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 
       otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang 
       Penetapan  Perpu  Nomor  1  Tahun  2008  tentang  Perubahan  atas  UU  Nomor  21  Tahun  2001 
       tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang dan UU Nomor 11 Tahun 
       2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ruang Lingkup: (a) Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi 
       Papua dan Provinsi Papua Barat; (b) Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh; dan (c) dana 
       tambahan untuk pembangunan infrastruktur bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 
       Formula dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus: 
       a. Formula Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah setara 
        2 persen dari pagu DAU nasional selama 20 tahun, yang penggunaannya terutama ditujukan 
        untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; 
       b. Formula Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh adalah setara 2 persen dari pagu DAU 
        nasional selama 15 tahun, untuk tahun ke-16 hingga ke-20 menjadi sebesar 1 persen dari pagu 
        DAU nasional,  yang  penggunaannya  ditujukan  untuk  membiayai  pembangunan  terutama 
        pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan 
        kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan; serta 
       c. Besaran dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur bagi Papua dan Papua Barat 
        ditetapkan  oleh  Pemerintah  dan  DPR  berdasarkan  usulan  provinsi  tersebut,  yang 
        penggunaannya ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. 
         
       Faktor-faktor Penentu Dana Otonomi Khusus, antara lain meliputi: (a) untuk Dana Otsus 
       bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh 
       sangat bergantung pada besaran DAU; dan (b) dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur 
       tergantung pada Kemampuan Keuangan Negara dan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan 
       DPR dengan mempertimbangkan usulan provinsi tersebut. 
       Stakeholders  Penentu  Dana  Otonomi  Khusus,  antara  lain  Kementerian  Keuangan, 
       Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan Provinsi-provinsi terkait dengan Dana Otonomi Khusus. 
                    
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dana otonomi khusus dan penyesuaian komponen transfer ke daerah lainnya adalah yang diatur dengan peraturan perundang undangan di luar uu perimbangan keuangan antara lain meliputi a nomor tahun tentang penetapan perpu perubahan atas bagi provinsi papua menjadi undang b pemerintahan aceh c sistem pendidikan nasional serta d pp tunjangan profesi guru dosen otsus dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan suatu sebagaimana ditetapkan dalam ruang lingkup barat tambahan pembangunan infrastruktur formula penggunaan setara persen dari pagu dau selama penggunaannya terutama ditujukan pembiayaan kesehatan hingga sebesar pemeliharaan pemberdayaan ekonomi rakyat pengentasan kemiskinan pendanaan sosial besaran oleh pemerintah dpr berdasarkan usulan tersebut faktor penentu sangat bergantung pada tergantung kemampuan negara hasil kesepakatan mempertimbangkan stakeholders kementerian negeri terkait...

no reviews yet
Please Login to review.