Authentication
185x Tipe PDF Ukuran file 0.40 MB Source: mekarjaya.tanahbumbukab.go.id
SALINAN KEPALA DESA MEKAR JAYA KECAMATAN ANGSANA KABUPATEN TANAH BUMBU PERATURAN DESA MEKAR JAYA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MEKAR JAYA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Desa serta untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli desa, dipandang perlu penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa Tirta Jaya di Desa Mekar Jaya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1037); 14. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 18); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Makmur dan Desa Mekar Jaya di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010 Nomor 35); 18. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa; 19. Peraturan Desa Mekar Jaya Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Desa Mekar Jaya (Lembaran Desa Tahun 2014 Nomor 4); 20. Peraturan Desa Mekar Jaya Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Mekar Jaya Tahun 2018 s/d 2023 (Lembaran Desa Tahun 2018 Nomor 4); 21. Peraturan Desa Mekar Jaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Desa Mekar Jaya (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 4); Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA dan KEPALA DESA MEKAR JAYA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA MEKAR JAYA TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan 2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan; 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang di sebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa; 4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Badan Permusyawaratan Desa yang di singkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkanketerwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis; 6. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
no reviews yet
Please Login to review.