jagomart
digital resources
picture1_Tanah Pdf 58703 | Perdes No 1 Th 2021 Ttg Penyertaan Modal Ke Bumdes


 185x       Tipe PDF       Ukuran file 0.40 MB       Source: mekarjaya.tanahbumbukab.go.id


File: Tanah Pdf 58703 | Perdes No 1 Th 2021 Ttg Penyertaan Modal Ke Bumdes
di desa mekar jaya  mengingat   1  undang undang  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                         SALINAN 
                                                                                             
                                                          KEPALA DESA MEKAR JAYA 
                                                             KECAMATAN ANGSANA 
                                                         KABUPATEN TANAH BUMBU 
                                                                                 
                                                      PERATURAN DESA MEKAR JAYA 
                                                            NOMOR   1  TAHUN 2021 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                        TENTANG 
                                     PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DESA  
                                                                                 
                                                                                 
                                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                         KEPALA DESA MEKAR JAYA, 
               Menimbang  :  a. bahwa  untuk  meningkatkan  pelayanan  masyarakat  dan 
                                             penguatan  modal  pada  Badan  Usaha  Milik  Desa  serta  untuk 
                                             menggali  potensi  sumber-sumber  pendapatan  asli  desa, 
                                             dipandang  perlu  penyertaan  modal  pada  Badan  Usaha  Milik 
                                             Desa; 
                                         b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada 
                                             huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa  tentang Penyertaan 
                                             Modal Pada Badan Usaha Milik Desa Tirta Jaya di Desa Mekar 
                                             Jaya; 
               Mengingat             : 1.  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2003  tentang  Pembentukan  
                                             Kabupaten  Tanah  Bumbu  dan Kabupaten Balangan di Provinsi 
                                             Kalimantan  Selatan  (Lembaran  Negara  Republik    Indonesia  
                                             Tahun  2003  Nomor  22, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                             Indonesia Nomor 4265); 
                                       2.  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang  Sistem 
                                             Perencanaan             Pembangunan  Nasional  (Lembaran  Negara 
                                             Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  104,  Tambahan 
                                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 
                                       3.  Undang-Undang  Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan 
                                             Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah 
                                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, 
                                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 
                          4.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2011 
                             tentang    Pembentukan      Peraturan    Perundang-Undangan 
                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011  Nomor 82, 
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 
                          5.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran 
                             Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  7,  Tambahan 
                             Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5495); 
                          6.  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan 
                             Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 
                             244,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                             5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
                             Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang  Perubahan Kedua   
                             Atas    Undang-Undang    Nomor    23  Tahun  2014  tentang 
                             Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                             Tahun 2015 Nomor 28, Tambahan  Lembaran  Negara   Republik   
                             Indonesia Nomor 5679); 
                          7.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan 
                             Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang 
                             Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 
                             123,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                             5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
                             Nomor  47  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan 
                             Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang  Peraturan 
                             Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang 
                             Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 
                             157,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                             5717); 
                          8.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa 
                             yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, 
                             Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5558) 
                             sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
                             22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
                             Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari 
                             Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (Lembaran  Negara 
                             Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  88,  Tambahan 
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 
                          9.  Peraturan  Menteri    Dalam    Negeri    Republik   Indonesia 
                             Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di 
                             Desa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor 
                             2091); 
                          10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 
                             Tahun  2014  tentang  Pedoman  Pembangunan  Desa  (Berita 
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 
              11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan 
               Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang 
               Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan 
               Musyawarah  Desa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 
               2015 Nomor 159); 
              12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan 
               Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang 
               Pendirian,  Pengurusan  dan  Pengelolaan,  dan  Pembubaran 
               Badan  Usaha  Milik  Desa    (Berita  Negara  Republik  Indonesia 
               Tahun 2015 Nomor 296); 
              13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang 
               Kewenangan  Desa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
               1037);  
              14. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan 
               Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 
               Nomor 611); 
              15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 
               2007  tentang  Penyerahan  Urusan  Pemerintahan  Kabupaten 
               Tanah  Bumbu  Kepada  Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten 
               Tanah  Bumbu  Tahun  2007  Nomor  52,  Tambahan  Lembaran 
               Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17); 
              16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 
               2007  tentang  Pedoman  Pembentukan  dan  Mekanisme 
               Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten 
               Tanah  Bumbu  Tahun  2007  Nomor  53,  Tambahan  Lembaran 
               Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 18); 
              17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu  Nomor  5  Tahun 
               2010 tentang Pembentukan Desa Makmur dan Desa Mekar Jaya 
               di  Kecamatan  Angsana  Kabupaten  Tanah  Bumbu  Provinsi 
               Kalimantan  Selatan  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Tanah 
               Bumbu  Tahun  2010  Nomor  5,  Tambahan  Lembaran  Daerah 
               Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010 Nomor 35); 
              18. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang 
               Pedoman  Pelaksanaan  Musyawarah  Penyusunan  Perencanaan 
               Pembangunan Desa; 
              19. Peraturan  Desa  Mekar  Jaya  Nomor  4  Tahun  2014  Tentang 
               Pendirian  Badan  Usaha  Milik  Desa  di  Desa  Mekar  Jaya 
               (Lembaran Desa Tahun 2014 Nomor 4); 
              20. Peraturan  Desa  Mekar  Jaya  Nomor  2  Tahun  2018  Tentang 
               Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  Mekar  Jaya 
               Tahun 2018 s/d 2023 (Lembaran Desa Tahun 2018 Nomor 4); 
              21. Peraturan  Desa  Mekar  Jaya  Nomor  6  Tahun  2019  Tentang 
               Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan 
                                    Lokal Berskala Desa Di Desa Mekar Jaya (Lembaran Desa Tahun 
                                    2019 Nomor 4); 
                                                                
                                             Dengan Kesepakatan Bersama 
                                         BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 
                                                             dan 
                                              KEPALA DESA MEKAR JAYA 
                                                     MEMUTUSKAN : 
                                                                
            Menetapkan  :  PERATURAN DESA MEKAR JAYA TENTANG PENYERTAAN MODAL 
                                 DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA . 
                                                                           
                                                                      BAB I 
                                                             KETENTUAN UMUM 
                                                                     Pasal 1 
                                 Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan: 
                                 1.   Desa  adalah  Desa  Mekar  Jaya  Kecamatan  Angsana 
                                      Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan 
                                 2.   Kepala  Desa  adalah  Kepala  Desa  Mekar  Jaya  Kecamatan 
                                      Angsana  Kabupaten  Tanah  Bumbu  Provinsi  Kalimantan 
                                      Selatan; 
                                 3.   Pemerintah  Desa  adalah  Kepala  Desa  atau  yang  di  sebut 
                                      dengan  nama  lain  dibantu  perangkat  desa  sebagai  unsur 
                                      Penyelenggara Pemerintah Desa; 
                                 4.   Pemerintahan         Desa      adalah      penyelenggaraan          urusan 
                                      pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam 
                                      system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
                                 5.   Badan Permusyawaratan Desa yang di singkat BPD adalah 
                                      lembaga  yang  melaksanakan  fungsi  pemerintahan  yang 
                                      anggotanya        merupakan         wakil     dari     penduduk        desa 
                                      berdasarkanketerwakilan  wilayah  dan  di  tetapkan  secara 
                                      demokratis; 
                                 6.   Musyawarah  Desa  adalah  musyawarah  antara  Badan 
                                      Permusyawaratan  Desa,  Pemerintah  Desa,  dan  unsur 
                                      masyarakat           yang       diselenggarakan           oleh       Badan 
                                      Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat 
                                      strategis.  
                                 7.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang 
                                      ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati 
                                      bersama Badan Permusyawaratan Desa.  
                                 8.   Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup 
                                      dan  kehidupan  untuk  sebesar-besarnya  kesejahteraan 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan kepala desa mekar jaya kecamatan angsana kabupaten tanah bumbu peraturan nomor tahun tentang penyertaan modal pada badan usaha milik dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan serta menggali potensi sumber pendapatan asli dipandang perlu b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan tirta di mengingat undang pembentukan balangan provinsi kalimantan selatan lembaran negara republik indonesia tambahan sistem perencanaan pembangunan nasional perimbangan keuangan antara pemerintah pusat daerah perundang undangan pemerintahan telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas pelaksanaan dana bersumber dari anggaran belanja menteri dalam negeri pedoman teknis berita tertinggal transmigrasi tata tertib mekanisme pengambilan keputusan musyawarah pendirian pengurusan pengelolaan pembubaran kewenangan penyerahan urusan kepada penyusunan produk hukum makmur bupati des...

no reviews yet
Please Login to review.