jagomart
digital resources
picture1_Pengertian Bumdes 58746 | T1 312015042 Bab Ii


 282x       Tipe PDF       Ukuran file 1.24 MB       Source: repository.uksw.edu


File: Pengertian Bumdes 58746 | T1 312015042 Bab Ii
kebutuhan dan potensi desa  menurut undang undang nomor 4 tahun 2015 badan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           BAB II 
                              
                       TINJAUAN PUSTAKA 
            
            A.  Kajian Pustaka  
             1. Pengertian BUMDes 
               Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa 
              yang  dikelola  oleh  masyarakat  dan  pemerintah  desa,  yang  dibentuk 
              berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Menurut Undang-Undang Nomor 
              4 Tahun 2015 Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh 
              atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa, melalui penyertaan secara 
              langsung  yang  berasal  dari  kekayaan  Desa,  yang  dipisahkan  untuk 
              mengelola  aset,  jasa  pelayanan,  dan  usaha  lainnya  untuk  kesejahteraan 
              masyarakat Desa. Dibentuknya BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa 
              adalah  salah  satu  bentuk  peran  pemerintah  sebagai  kekuatan  untuk 
              membantu  terciptanya  peningkatan  kesejahteraan  melalui  penciptaan 
              produktivitas ekonomi bagi desa.  
               Tujuan  utama  dibentuknya  BUMDes  yaitu  untuk  meningkatkan 
              Pendapatan  Asli  Desa  (PADes)  guna  memperkuat  perekonomian  desa. 
              Sebagai lembaga usaha desa, pembentukan BUMDes benar-benar ditujukan 
              untuk  memaksimalkan  potensi  masyarakat  desa,  baik  potensi  ekonomi, 
              sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM). Dalam 
              mencapai  tujuannya,  BUMDes  bekerja  dengan  memanfaatkan  aset  dan 
              potensi yang dimiliki oleh desa, serta bersumber pada modal penyertaan dari 
                            15 
            
              desa.  Dengan  adanya  badan  usaha  ini,  diharapkan  dapat  memberikan 
              kontribusi pada sumber pendapatan desa untuk memperkuat perekonomian 
              desa.  
               BUMDes yang merupakan lembaga ekonomi di pedesaan memiliki dua 
              fungsi utama, yaitu sebagai lembaga sosial dan lembaga komersial desa. 
              BUMDes  sebagai  lembaga  sosial  memiliki  fungsi  sebagai  penyedia 
              pelayanan sosial, sedangkan fungsi BUMDes sebagai lembaga komersial 
              memiliki tujuan untuk mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya 
              lokal berupa barang dan jasa ke pasar. Selain itu BUMDes juga memiliki 
              fungsi  sebagai  penggerak  pertumbuhan  perekonomian  desa  untuk 
              menghasilkan Pendapatan Asli Desa, dan sebagai sarana untuk mendorong 
              peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. 
                Dalam hal kegiatan usaha, dapat berjalan dengan baik jika BUMDes 
               mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan 
               perundang-undangan.  Hal  tersebut  menunjukkan  bahwa  BUMDes 
               merupakan badan usaha yang karakteristiknya masih mengikuti sifat dan 
               karakteristik dari beberapa bentuk badan usaha lainnya yang berbadan 
               hukum dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga usaha 
               ini memiliki perbedaan dengan lembaga usaha lainnya, seperti BUMN dan 
               BUMD. Perbedaan  lembaga-lembaga  tersebut  ditampilkan  pada  tabel 
               berikut: 
                 
            
                 
                            16 
            
                Tabel 2 Perbedaan BUMN, BUMD dan BUMDes 
                 Sumber :  http://www.berdesa.com/inilah-perbedaan-bumn-bumd-dan-bumdes/  
                    Keterangan              BUMN                     BUMD                    BUMDes 
                 Pengertian         Badan     usaha    yang  Badan  usaha  yang  Badan         usaha    yang 
                                    modalnya dimiliki oleh  sebagian  besar  atau  sebagian      besar   atau 
                                    pemerintah yang berasal  seluruh      modalnya  seluruh         modalnya 
                                    dari kekayaan Negara      berasal dari kekayaan  dimiliki    oleh   desa, 
                                                              daerah           yang  melalui       penyertaan 
                                                              dipisahkan              secara  langsung  yang 
                                                                                      berasal  dari  kekayaan 
                                                                                      desa 
                 Modal Usaha        Dimiliki    pemerintah,  Dikuasai  pemerintah  Dikelola          bersama 
                                    berasal  dari  kekayaan  daerah,  berasal  dari  masyarakat desa, berasal 
                                    Negara                    kekayaan daerah yang  dari kekayaan desa 
                                                              dipisahkan 
                 Fungsi             Sebagai alat pemerintah  Melaksanakan             Sebagai      penggerak 
                                    untuk menata kebijakan  kebijakan  pemerintah  pertumbuhan 
                                    perekonomian       guna  daerah    di    bidang  perekonomian        desa 
                                    memenuhi      kebutuhan  ekonomi            dan  untuk      kesejahteraan 
                                    masyarakat                pembangunan,     serta  masyarakat desa 
                                                              pemupukan dana bagi 
                                                              modal pembangunan 
                 
                                                              17 
                        
               Tujuan            Untuk     mewujudkan  Untuk      memajukan  Untuk       memperkuat 
                                 kesejahteraan           perekonomian,        perekonomian     desa, 
                                 masyarakat        dan  melalui    pemberian  melalui    peningkatan 
                                 memenuhi    kebutuhan  sumbangan             Pendapatan Asli Desa  
                                 masyarakat  di  berbagai 
                                 sector 
                
                         2. Pengaturan BUMDes Dalam Peraturan Perundang-Undangan 
                               Pengaturan mengenai pendirian BUMDes diatur dan dijelaskan dalam 
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa peraturan 
                            perundang-undangan yang mengatur mengenai pendirian BUMDes, yaitu 
                            Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 
                            2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 
                            2005 tentang Desa, serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  
                                Undang-undang No. 32 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi 
                            Undang-Undang  No.  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintah  Daerah, 
                            menjelaskan  bahwa  dalam  penyelenggaraan  Pemerintah  Daerah  sesuai 
                            dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang diarahkan 
                            untuk  mempercepat  terwujudnya  kesejahteraan  masyarakat  melalui 
                            peningkatan  pelayanan,  pemberdayaan,    peran  serta  masyarakat  dan 
                            peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, 
                            pemerataan, keadilan, dan keistimewaan suatu daerah dalam sistem NKRI.  
                               Dalam Pasal 213 ayat (1) dijelaskan bahwa Desa dapat mendirikan 
                            Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Hal 
                                                         18 
                      
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii tinjauan pustaka a kajian pengertian bumdes badan usaha milik desa merupakan lembaga yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah dibentuk berdasarkan kebutuhan potensi menurut undang nomor tahun adalah seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan dipisahkan untuk mengelola aset jasa pelayanan lainnya kesejahteraan dibentuknya sebagai ekonomi salah satu bentuk peran kekuatan membantu terciptanya peningkatan penciptaan produktivitas bagi tujuan utama yaitu meningkatkan pendapatan asli pades guna memperkuat perekonomian pembentukan benar ditujukan memaksimalkan baik sumber daya alam sda maupun manusia sdm dalam mencapai tujuannya bekerja dengan memanfaatkan serta bersumber pada modal adanya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi di pedesaan memiliki dua fungsi sosial komersial penyedia sedangkan mencari keuntungan penawaran lokal berupa barang ke pasar selain itu juga penggerak pertumbuhan menghasilkan sarana mendorong ...

no reviews yet
Please Login to review.