jagomart
digital resources
picture1_Limbah Pdf 59660 | Perwali 467


 221x       Tipe PDF       Ukuran file 0.33 MB       Source: jdih.surabaya.go.id


File: Limbah Pdf 59660 | Perwali 467
peraturan walikota surabaya nomor 26 tahun 2010 tentang tata laksana perizinan pengelolaan limbah  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 23 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                               
                               
                               
                      WALIKOTA SURABAYA 
        SALINAN 
                    PERATURAN  WALIKOTA  SURABAYA 
                       NOMOR  26  TAHUN  2010  
                               
                            TENTANG 
               TATA LAKSANA PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH 
                    BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN  
          
        Menimbang :  a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri 
                  Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata 
                  Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan 
                  Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat 
                  Pencemaran Limbah Bahan  Berbahaya  dan  Beracun oleh 
                  Pemerintah Daerah, Walikota  berwenang  menerbitkan  izin  
                  penyimpanan  sementara limbah bahan  berbahaya  dan  beracun 
                  dan pengumpulan limbah bahan  berbahaya  dan  beracun skala 
                  kota; 
         
                b.  bahwa agar pemberian izin penyimpanan  sementara limbah bahan  
                  berbahaya  dan  beracun dan pengumpulan limbah bahan  
                  berbahaya  dan  beracun skala kota sebagaimana dimaksud dalam 
                  huruf a dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu diatur 
                  tata laksana pemberian izin penyimpanan  sementara limbah 
                  bahan  berbahaya  dan  beracun tersebut dalam Peraturan 
                  Walikota; 
                 
                c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a 
                  dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata 
                  Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan 
                  Beracun. 
         
         
        Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan 
                  Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa 
                  Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta 
                  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 
                  Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan 
                  Lembaran Negara Nomor 2730); 
         
                2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian 
                  (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22 Tambahan Lembaran 
                  Negara Nomor  3274); 
         
                              2 
                3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan 
                  Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 
                  Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 
        
                4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 
                  Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan 
                  Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Kedua 
                  kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran 
                  Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara 
                  Nomor 4844); 
        
                5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
                  (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran 
                  Negara Nomor 5063); 
        
                6.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
                  Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 
                  Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059); 
                 
                7.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan 
                  Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 
                  1999 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815) 
                  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
                  85 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 190 
                  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910); 
        
                8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis 
                  Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Nomor 59 
                  Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838); 
         
                9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman 
                  Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan 
                  Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan 
                  Lembaran Negara Nomor 4593); 
        
                10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian 
                  Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah 
                  Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran 
                  Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 
                  4737); 
        
                11. Keputusan  Menteri  Negara  Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 
                  2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah; 
        
                12. Keputusan  Menteri  Negara  Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 
                  2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Lingkungan Hidup 
                  bagi Pejabat Pengawas; 
        
                13. Keputusan  Menteri  Negara  Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 
                  2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di 
                  Provinsi/ Kabupaten/Kota; 
        
        
                                      3 
                    14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 
                       2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib 
                       dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 
          
                    15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang 
                       Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 
          
                    16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 
                       2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan 
                       Berbahaya dan Beracun; 
          
                    17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 
                       2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan 
                       Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta 
                       Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan  
                       Berbahaya  dan  Beracun Oleh Pemerintah Daerah; 
          
                    18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2004 tentang 
                       Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 
                       Nomor 1/C) ; 
          
                    19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang 
                       Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya 
                       Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 
                       Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah 
                       Kota Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya 
                       Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota 
                       Surabaya  Nomor 12); 
          
                    20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
                       Urusan Pemerintahan Yang Menjadi  Kewenangan  Daerah   
                       (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 
                       Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11); 
          
                    21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang 
                       Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 
                       Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7); 
          
                    22. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2008 tentang 
                       Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Kota Surabaya (Berita 
                       Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 90) sebagaimana telah 
                       diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 
                       2009 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 112). 
                     
                     
                                   MEMUTUSKAN 
                                         
         Menetapkan :   PERATURAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG TATA LAKSANA 
                    PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN 
                    BERACUN. 
          
          
          
          
                                                   4 
                                                 BAB I 
                                          KETENTUAN UMUM 
                                                Pasal 1 
                                                    
                           Dalam Peraturan Walikota  ini yang dimaksud dengan :   
             
                           1.  Kota adalah Kota Surabaya. 
                            
                           2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 
             
                           3.  Walikota adalah Walikota Surabaya. 
             
                           4. Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan 
                              Lingkungan Hidup Kota Surabaya. 
             
                           5.  Sekretaris adalah Sekretaris pada Badan Lingkungan Hidup Kota 
                              Surabaya. 
             
                           6. Kepala Bidang Penanggulangan Dampak Lingkungan adalah 
                              Kepala Bidang Penanggulangan Dampak Lingkungan pada Badan 
                              Lingkungan Hidup Kota Surabaya. 
             
                           7. Kepala Sub Bidang Investigasi dan Evaluasi adalah Kepala Sub 
                              Bidang Investigasi dan Evaluasi pada Badan Lingkungan Hidup 
                              Kota Surabaya. 
             
                           8. Instansi Pembina Teknis adalah Setiap Satuan Kerja Perangkat 
                              Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang memberikan izin usaha 
                              yang berkaitan dengan operasional kegiatan usaha sesuai dengan 
                              bidang dan tugas masing-masing. 
             
                           9. Limbah  bahan  berbahaya  dan  beracun  yang  selanjutnya  
                              disingkat limbah  B3 atau limbah  adalah  sisa  suatu  usaha  
                              dan/atau  kegiatan  yang mengandung  bahan  berbahaya  
                              dan/atau  beracun  yang  karena  sifat dan/atau  konsentrasinya  
                              dan/atau  jumlahnya,  baik  secara  langsung maupun  tidak  
                              langsung  dapat  mencemarkan  dan/atau  merusakkan lingkungan  
                              hidup,  dan/atau  dapat  membahayakan  lingkungan  hidup, 
                              kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.  
                            
                           10. Pengelolaan  limbah  B3  adalah  rangkaian  kegiatan  yang  
                              mencakup reduksi,  penyimpanan,  pengumpulan,  pengangkutan,  
                              pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.  
             
                           11. Penyimpanan sementara limbah  B3  adalah  kegiatan menyimpan  
                              limbah  B3 skala kota  yang dilakukan  oleh  penghasil,  
                              pengumpul,  pemanfaat,  pengolah  dan / atau penimbun limbah B3 
                              dengan maksud menyimpan sementara. 
                           12. Pengumpulan  limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah 
                              B3 skala kota dari penghasil  limbah  B3  dengan  maksud  
                              menyimpan  sementara yang  sumbernya berada dalam wilayah 
                              administrasi Kota Surabaya sebelum diserahkan  kepada  
                              pemanfaat,  pengolah  dan/atau  penimbun  limbah B3.  
             
             
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Walikota surabaya salinan peraturan nomor tahun tentang tata laksana perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun menimbang a bahwa berdasarkan ketentuan pasal ayat menteri negara lingkungan hidup pengawasan serta pemulihan akibat pencemaran oleh pemerintah daerah berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara pengumpulan skala kota b agar pemberian sebagaimana dimaksud dalam huruf dapat dilaksanakan secara efektif efisien perlu diatur tersebut c pertimbangan menetapkan mengingat undang pembentukan besar propinsi jawa timur tengah barat istimewa yogyakarta telah diubah dengan lembaran tambahan perindustrian perundang undangan pemerintahan kedua kali kesehatan perlindungan analisis mengenai dampak pedoman pembinaan penyelenggaraan pembagian urusan antara provinsi kabupaten keputusan pejabat pengawas umum bagi kerja di jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi negeri kepala cara gangguan organisasi perangkat menjadi kewenangan bangunan rincian tugas fungsi lem...

no reviews yet
Please Login to review.