Authentication
201x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: ikpi.or.id
KODE ETIK IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA KODE ETIK PROFESI IKATAN KONSULTAN PAJAK Misi IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA ("IKPI") adalah untuk menjadikan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan profesional. Untuk mencapai MISI tersebut, IKPI bertujuan: a. Mempersatukan seluruh Konsultan Pajak di Indonesia; b. Meningkatkan peranan Konsultan Pajak dengan melaksanakan program pemerintahdalambidang perpajakan; c. Meningkatkan mutu pengetahuan Konsultan Pajak; d. Memperjuangkan kepentingan anggota dalam menjalankan profesinya; e. Membina anggota dalam melaksanakan kewajiban dan menjalankan haknya terhadap negara dan bangsa; f. Membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menjalankan hak perpajakan sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku. Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia ("Kode Etik") ini menetapkan prinsip dasar dan kerangka konseptual Kode Etik, memberikan illustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu, mengatur larangan, tata cara pengaduan, pemeriksaan dan pengambilan keputusan serta tata cara penyampaian salinan keputusan. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan moral dan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu Konsultan Pajak sebagai angota IKPI di dalam menjalankan profesinya memberikan jasa perpajakan kepada klien seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut “praktisi". Anggota IKPI yang tidak berada dalam Kantor Konsultan Pajak (KKP), dan tidak memberikan jasa profesional perpajakan seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian Pertama dari Kode Etik ini. Suatu KKP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan: 1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan 2. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea dan Cukai, dan pajak daerah serta retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Perpajakan adalah hal-hal yang terkait dengan Pajak. 4. Jasa perpajakan adalah jasa yang diberikan Konsultan Pajak berupa jasa konsultasi perpajakan, jasa pengurusan hak dan kewajiban perpajakan, jasa pendampingan Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan pajak dan sengketa perpajakan (termasuk pajak daerah) pada Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 5. Teman seprofesi adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek dibidang perpajakan maupun hukum pajak sebagai Konsultan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 6. Pengawas mempunyai kewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Konsultan Pajak sebagaimana semestinya dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Konsultan Pajak yang dianggap melanggar Kode Etik Konsultan Pajak. 7. Pengawas Bidang Kehormatan membentuk Majelis Sidang yang terdiri dari 3 orang untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan atas pengaduan pelanggaran kode etik.
no reviews yet
Please Login to review.