jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 62788 | Kode Etik Ikpi Kongres Malang


 201x       Tipe PDF       Ukuran file 0.17 MB       Source: ikpi.or.id


File: Etika Pdf 62788 | Kode Etik Ikpi Kongres Malang
terhadap negara dan bangsa  f  membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
                             
                        KODE ETIK 
                             
                             
                             
       IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                              KODE ETIK PROFESI IKATAN KONSULTAN PAJAK 
                Misi  IKATAN  KONSULTAN  PAJAK  INDONESIA  ("IKPI")  adalah  untuk 
                menjadikan  IKPI  sebagai  asosiasi  Konsultan  Pajak  yang  mandiri  dan 
                profesional.  
                Untuk mencapai MISI tersebut, IKPI bertujuan: 
                a.    Mempersatukan seluruh Konsultan Pajak di Indonesia; 
                b.    Meningkatkan  peranan  Konsultan  Pajak  dengan  melaksanakan 
                      program pemerintahdalambidang perpajakan; 
                c.    Meningkatkan mutu pengetahuan Konsultan Pajak; 
                d.    Memperjuangkan kepentingan anggota dalam menjalankan profesinya; 
                e.    Membina anggota dalam melaksanakan kewajiban dan menjalankan 
                      haknya terhadap negara dan bangsa; 
                f.    Membantu  Wajib  Pajak  dalam  melaksanakan  kewajiban  dan 
                      menjalankan hak perpajakan sesuai undang-undang perpajakan yang 
                      berlaku. 
                Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia ("Kode Etik") ini menetapkan prinsip 
                dasar dan kerangka konseptual Kode Etik, memberikan illustrasi mengenai 
                penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu, mengatur 
                larangan, tata cara pengaduan, pemeriksaan dan pengambilan keputusan 
                serta tata cara penyampaian salinan keputusan.  
                Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan moral dan etika profesi 
                yang harus  diterapkan  oleh  setiap  individu  Konsultan  Pajak  sebagai 
                angota  IKPI di  dalam menjalankan profesinya memberikan jasa perpajakan 
                kepada klien  seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik 
                profesi. 
                 
                 
             Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut 
             “praktisi". Anggota IKPI yang tidak berada dalam Kantor Konsultan Pajak 
             (KKP), dan tidak memberikan jasa profesional perpajakan seperti tersebut di 
             atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian Pertama dari Kode Etik 
             ini. Suatu KKP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan 
             yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. 
             Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan  
             aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip 
             dasar  dan  aturan  etika  profesi  yang  diatur  oleh  perundang-undangan, 
             ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda 
             dari Kode Etik ini. 
             Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang 
             diatur  dalam  perundang-undangan,  ketentuan  hukum,  atau  peraturan 
             lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip 
             dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.                          
                                                          BAB I 
                                                 KETENTUAN UMUM 
                                                         Pasal 1 
               Yang dimaksud dengan:  
               1.    Konsultan  Pajak  adalah  orang  yang  memberikan  jasa  perpajakan 
                     kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi 
                     kewajiban  perpajakannya  sesuai  dengan  peraturan  perundang-
                     undangan perpajakan 
               2.    Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, 
                     termasuk  Bea  dan  Cukai,  dan  pajak  daerah  serta  retribusi  yang 
                     dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku. 
               3.    Perpajakan adalah hal-hal yang terkait dengan Pajak. 
               4.    Jasa perpajakan adalah jasa yang diberikan Konsultan Pajak berupa 
                     jasa  konsultasi  perpajakan,  jasa  pengurusan  hak  dan  kewajiban 
                     perpajakan,       jasa    pendampingan  Wajib  Pajak  dalam  rangka 
                     pemeriksaan pajak dan sengketa perpajakan (termasuk pajak daerah) 
                     pada Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung,  
                     pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang 
                     perpajakan. 
               5.    Teman seprofesi adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek 
                     dibidang perpajakan maupun hukum pajak sebagai Konsultan Pajak 
                     sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
               6.    Pengawas mempunyai kewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik 
                     Konsultan Pajak sebagaimana   semestinya dan   berhak   menerima   
                     dan   memeriksa pengaduan terhadap seorang Konsultan Pajak yang 
                     dianggap melanggar Kode Etik Konsultan Pajak.  
               7.    Pengawas Bidang Kehormatan membentuk Majelis Sidang yang terdiri 
                     dari 3 orang untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan 
                     atas pengaduan pelanggaran kode etik.  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kode etik ikatan konsultan pajak indonesia profesi misi ikpi adalah untuk menjadikan sebagai asosiasi yang mandiri dan profesional mencapai tersebut bertujuan a mempersatukan seluruh di b meningkatkan peranan dengan melaksanakan program pemerintahdalambidang perpajakan c mutu pengetahuan d memperjuangkan kepentingan anggota dalam menjalankan profesinya e membina kewajiban haknya terhadap negara bangsa f membantu wajib hak sesuai undang berlaku ini menetapkan prinsip dasar kerangka konseptual memberikan illustrasi mengenai penerapan pada situasi tertentu mengatur larangan tata cara pengaduan pemeriksaan pengambilan keputusan serta penyampaian salinan aturan moral etika harus diterapkan oleh setiap individu angota jasa kepada klien seperti tercantum standar tujuan atas selanjutnya disebut praktisi tidak berada kantor kkp tetap mematuhi menerapkan bagian pertama dari suatu boleh ketentuan lebih ringan daripada diatur kecuali bila perundang undangan hukum atau peraturan lainnya ternyata be...

no reviews yet
Please Login to review.