Authentication
175x Tipe PDF Ukuran file 1.87 MB Source: jdih.kemnaker.go.id
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS BIDANG KEINSINYURAN TEKNIK FISIKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran maka telah dipastikan upaya konstruktif dan strategis pembangunan Keinsinyuran Indonesia dalam rangka pengembangan serta pengakuan kualitas Insinyur yang merupakan prasyarat sangat penting dalam pembangunan daya saing menghadapi kesejajaran dengan negara-negara di ASEAN. Adapun yang menjadi pertimbangan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran adalah sebagaimana disebutkan, a.l. bahwa: (1) Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, (2) upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan Keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan 1
no reviews yet
Please Login to review.