jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 64325 | Materi Smk3


 258x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.08 MB       Source: dpkapindo-kabbekasi.or.id


Kebijakan Ppt 64325 | Materi Smk3

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 26 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       PENGERTIAN:
          Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
           (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan 
           secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang 
           berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat 
           kerja yang aman, efisien dan produktif.
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala 
           kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan 
           kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan 
           kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
          Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan 
           independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah 
           ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah 
           direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di 
           perusahaan.
     TUJUAN PENERAPAN  SMK3:
        meningkatkan efektifitas perlindungan 
         keselamatan dan kesehatan kerja yang 
         terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
        mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja 
         dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan 
         unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau 
         serikat pekerja/serikat buruh; serta
        menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, 
         dan efisien untuk mendorong produktivitas
     PENERAPAN SMK3:
        Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan 
         kebijakan nasional tentang SMK3.
        Kebijakan nasional  tentang  SMK3 sebagai 
         pedoman perusahaan dalam menerapkan 
         SMK3.
        Instansi pembina sektor usaha  dapat 
         mengembangkan pedoman penerapan 
         SMK3 sesuai dengan kebutuhan 
         berdasarkan ketentuan  peraturan 
         perundang-undangan.
     KEWAJIBAN PENERAPAN  
     SMK3:
        Perusahaan yang mempekerjakan 
         pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) 
         orang; atau
        Perusahaan yang mempunyai tingkat 
         potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai  
         tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan 
         ketentuan peraturan perundang-undangan).
        Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan 
         peraturan perundang-undangan serta 
         konvensi atau standar internasional.
     PENERAPAN SMK3 DI 
     PERUSAHAAN
       Penetapan kebijakan K3;
       Perencanaan K3;
       Pelaksanaan rencana K3;
       Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
       Peninjauan dan peningkatan kinerja 
        SMK3.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja smk adalah bagian dari perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan guna terciptanya tempat aman efisien produktif k segala untuk menjamin melindungi tenaga melalui upaya pencegahan kecelakaan penyakit akibat audit pemeriksaan sistematis independen terhadap pemenuhan kriteria telah ditetapkan mengukur suatu hasil direncanakan dilaksanakan penerapan di tujuan meningkatkan efektifitas perlindungan terencana terukur terstruktur terintegrasi mencegah mengurangi melibatkan unsur pekerja buruh atau serikat serta menciptakan nyaman mendorong produktivitas dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang sebagai pedoman menerapkan instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan sesuai kebutuhan ketentuan peraturan perundang undangan kewajiban mempekerjakan paling sedikit seratus orang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi mengenai memperhatikan konvensi standar internasional penetap...

no reviews yet
Please Login to review.