jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Ppt 64841 | Mnhosen Bahan Untuk Raker Di Banjarmasin


 221x       Tipe PPT       Ukuran file 2.54 MB       Source: umbjm.ac.id


File: Pendidikan Ppt 64841 | Mnhosen Bahan Untuk Raker Di Banjarmasin
karena waktu itu belum ada undang undang yang mengaturnya dan sudah    ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 26 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   A.    SEJARAH TERBENTUKNYA 
         LPH KHT MUHAMMADIYAH
                                                       1    •  2011
                                                      • Majelis  Ekonomi  dan  Kiwirausahaan  (MEK)  PP  Muhammadiyah 
                                                        merintis berdirinya Lembaga Sertifikasi Halal Muhammadiyah karena 
                                                        waktu itu belum ada Undang Undang yang mengaturnya dan sudah 
                             •  2014     2              berdiri dua Lembaga Sertifikat Halal yaitu MUI dan NU.
  • 18  Desember  2014  di  Universitas  Muhammadiyah  Malang 
    dilakukan Workshop Lembaga Pemeriksa Halal sebagai bentuk 
    respon terhadap lahirnya UU Jaminan Produk Halal.  3    •  2016
                                                       •  1 November 2016 - MEK mengadakan Seminar Nasional tentang UU Jaminan Produk Halal 
                                                          dan selanjutnya diadakan Musyawarah Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dengan 
                                                          Pimpinan  Pusat  (PP)Muhammadiyah  yang  menghasilkan  usulan  pendirian  Lembaga 
                                                          Pemeriksa dan Kajian Halal Muhammadiyah di Tingkat PP Muhammadiyah yang didukung 
                                                          oleh  Halal  Centre  yang  berada  di  PT  Muhammadiyah dan sumberdaya manusia  warga 
                                                          Muhammadiyah. Lembaga ini diharapkan didukung oleh MEK dan Majelis Pendidikan Tinggi 
                             •  2018     4                dan Litbang PP Muhammadiyah.
 •  12 April 2018, PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah no 
    88/KEP/I.0/D/2018  tentang  Pembentukan  dan  Pengangkatan  Pengurus  Lembaga 
    Pemeriksa  Halal    dan  Kajian  Halal  Thayyiban.  Pengurus  terdiri  dari  Dewan  Pembina, 
    Dewan Pengawas Syariah. Komite Ahli, Direksi dan Komite Auditor. Tugas utama dari SK 
    tersebut memproses legalitas LPH-KHT sesuai peraturan yang berlaku.
                                      UU. No. 33 Tahun 2014 
           Sebelum dikeluarkannya UU No 33 
           tahun     2014     tentang      Jaminan 
           Produk  Halal  (UU  JPH),    Majelis 
           Ulama           Indonesia          (MUI) 
           menerbitkan         sertifikat      halal 
           berdasarkan  kesepakatan  Menteri 
           Agama,  Menteri  Kesehatan  dan 
           Ketua  MUI.  Sejak  tahun  1989 
           sampai  dengan  sekarang,  MUI 
           mengeluarkan         sertifikat     halal 
           tanpa  memaksa  produsen  untuk 
           mendapatkan         sertifikat     halal,       •  Adanya  sertifikasi  halal  yang  dilakukan  oleh  MUI 
           karena         bersifat         sukarela           bermakna bahwa sertifikat halal itu merupakan fatwa 
           (voluntary).                                       tertulis terhadap status kehalalan suatu produk.
                                                 Bab I (KETENTUAN UMUM)
                                                 PASAL 4 
                                                              •  Pada  pasal  4  UU  JPH  dinyatakan  bahwa  “Produk  yang  masuk,  beredar  dan 
                                                                 diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
                                                              •  Produk yang wajib adalah  barang dan/atau jasa yang terkait  dengan makanan,  
                                                                 minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, 
                                                                 serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
                                                                                 Bab II (PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL, Bag. I Umum )
                                                                                 PASAL 5 
                                                                                                      1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. 
                                                                                                      2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
                                                                                                             dilaksanakan oleh Menteri. 
                                                                                                      3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana 
                                                                                                             dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di 
                                                                                                             bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
                                                                                                      4) Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di 
                                                                                                             daerah.
                                                                                                      5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH 
                                                                                                             diatur dalam Peraturan Presiden.
              B. VISI LPH-KHT Muhammadiyah
                                                                                                                        •    LPH-KHT  diharapkan  dapat  membantu  UMKM  warga  Muhammadiyah  untuk  mendapatkan  sertifikat 
                                                                                                                             halal dari BPJPH Kemenag. Untuk itu harus ada pendampingan dari Halal Centre PTM, MEK di tingkat 
                                                                                                                             wilayah dan daerah dan PTM secara keseluruhan. Mulai Oktober 2019, semua UMKM harus bersertifikat 
                                                                                                                             Halal.
                                                                                                                         •       Untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM banyak sekali 
                                                                                                                                 menghadapi  kesulitan  untuk  itu  diperlukan  kerjasama 
                                                                                                                                 berbagai  pihak,  khususnya  melalui  kajian  halal  untuk 
                                                                                                                                 membantu UMKM.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...A sejarah terbentuknya lph kht muhammadiyah majelis ekonomi dan kiwirausahaan mek pp merintis berdirinya lembaga sertifikasi halal karena waktu itu belum ada undang yang mengaturnya sudah berdiri dua sertifikat yaitu mui nu desember di universitas malang dilakukan workshop pemeriksa sebagai bentuk respon terhadap lahirnya uu jaminan produk november mengadakan seminar nasional tentang selanjutnya diadakan musyawarah pimpinan perguruan tinggi dengan pusat menghasilkan usulan pendirian kajian tingkat didukung oleh centre berada pt sumberdaya manusia warga ini diharapkan pendidikan litbang april mengeluarkan surat keputusan no kep i d pembentukan pengangkatan pengurus thayyiban terdiri dari dewan pembina pengawas syariah komite ahli direksi auditor tugas utama sk tersebut memproses legalitas sesuai peraturan berlaku tahun sebelum dikeluarkannya jph ulama indonesia menerbitkan berdasarkan kesepakatan menteri agama kesehatan ketua sejak sampai sekarang tanpa memaksa produsen untuk mendapatka...

no reviews yet
Please Login to review.