Authentication
169x Tipe PPTX Ukuran file 0.06 MB Source: www.unpad.ac.id
Mashap UNPAD •Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup •Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable development) •Hukum Sebagai Sarana Pembangunan (GBHN 1978) •Fungsi hukum: Direktif dan korektif, •Hukum berdiri di depan sebagai stimulan perubahan. Hukum Sebagai Arahan Kebijakan •Arahan investasi (GBHN/Repelita, RPJP/M) •Arahan Lokasi (Rencana Tata Ruang) •Arahan Biaya dan Perioritas Pembangunan (APBN/APBD) •Arahan Perilaku birokrasi (clean birocracy) dan masyarakat (civil socieaty). Konsekuensi “Negara Pengurus” •Welfare state atau workfare state •Pemerintah sebagai personifikasi negara bertanggung jawab memajukan kesejahteraan umum. •Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganegara. •Hak atas pembangunan (right to development) Kewajiban Pemerintah •Mengatur •Mengurus •Mengadakan •Mengelola •Pemerintah diberi “wewenang” •Dalam wewenang melekat “kebijakan” Realitas Pembangunan •Pembangunan relatif mandeg (kecuali pemukiman mewah) •Di lingkungan Pemerintah Pusat terjadi Pemborosan anggaran (tidak efisien) ▫Lihat Instruksi Presiden dan dukungan Ketua DPR •Di lingkunggan Pemda, APBD tidak digunakan untuk pembangunan, tapi mengendap di Bank ▫Lihat Instruksi Presiden tgl 19 Juli 2016
no reviews yet
Please Login to review.