Authentication
277x Tipe PPTX Ukuran file 0.13 MB
Pengantar – Masalah etika dalam pemeriksaan psikologis berhubungan erat dengan etika bidang psikologi pada umumnya – Tes psikologi hanya sebagai alat, ini tidak akan berguna bila digunakan oleh orang yang tidak ahli dalam menggunakannya – Di Indonesia masalah kode etik psikologi belum memiliki kekuatan yuridis formal, namun sudah ada konsensus diantara ahli psikologi Permasalahan dalam Etika Pemeriksaan Psikologis a) Siapa yg berhak melakukan diagnosa psikologis (menyelenggarakan & menginterpretasikan tes psikologis) b) Siapa yang bertanggung jawab untuk mengamankan aparat tes (termasuk masalah penggandaannya, pendistribusiannya, dsb.) c) Bagaimana seharusnya seorang diagnostikus bersikap & bertingkah laku dalam menegakkan suatu diagnose psikologis SIAPA YG BERHAK MELAKUKAN DIAGNOSA PSIKOLOGIS? – Tes psikologi dapat dilakukan oleh ahli psikologi & orang yang mendapat pelatihan & pendidikan khusus (administrator tes yang tetap harus berada dibawah supervisi ahli), tetapi ada pula alat pemeriksaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh ahli yang benar-benar kompeten & mendapat pendidikan khusus (mis : tes proyektif) SIAPA YG BERHAK MELAKUKAN DIAGNOSA PSIKOLOGIS (2)? – Ditinjau dari segi penggunaannya, diagnosa psikologis & penyelenggaraannya dapat dikelompokkan sbb: – Diagnosa untuk Keperluan Pelatihan/Pendidikan Diselenggarakan khusus utk bidang pendidikan psikologi untuk memperoleh keterampilan diagnostik (tujuannya untuk lebih sekedar tahu & dapat melaksanakan tetapi lebih daripada itu) – Diagnosa mengenai Prestasi Belajar Tujuannya untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pendidikan telah mencapai hasil seperti yang diharapkan. Untuk itu perlu pengujian melalui seperangkat tes prestasi (para pendidik dapat merancang & menggunakannya, tetapi bila dalam hasilnya menemukan gejala kelainan/penyimpangan maka sebaiknya dirujuk pada ahli yang berwenang) – Diagnosa dengan Menggunakan Tes Psikologis Hanya dapat dilaksanakan oleh ahli psikologi/orang yang mendapat pendidikan & pelatihan khusus. Manfaat tes psikologis sebagai alat diagnostik akan sangat tergantung pada siapa yang menggunakan & bagaimana tes tersebut digunakan SIAPA YG BERHAK MELAKUKAN DIAGNOSA PSIKOLOGIS (3)? Kouwer membatasi kewenangan menyelenggarakan tes psikologis berdasarkan 3 fungsi pemeriksaan psikologis, yaitu: 1. Pemeriksaan dengan tujuan memprediksi Syarat utamanya adalah penyelenggaraan yang tepat & terkontrol. Pada prinsipnya penyelenggaraan tes dapat dilakukan oleh administrator tes, namun interpretasinya sebaiknya dilakukan oleh ahli 2. Pemeriksaan dgn tujuan mendeskripsikan Nilai utama tes ini terletak sepenuhnya pada interpretasi (analisis psikologis tentang hasil tes). Oleh sebab itu syarat utamanya adalah menguasai sepenuhnya teori kepribadian & arti diagnostik dari material tes yg digunakan, sehingga hanya ahli psikologis yang paling kompeten dalam menyelenggarakan tes 3. Pemeriksaan dengan tujuan terapi Syarat untuk memakai material tes dalam tujuan ini harus dilatarbelakangi oleh pengetahuan psikologi yang khusus & pengetahuan tentang terapi. Untuk dapat berhasil dalam mencapai tujuan tes, ahli terapi harus mengerti secara mendalam tentang arti, syarat-syarat, & sifat-sifat materi tes
no reviews yet
Please Login to review.