jagomart
digital resources
picture1_Financial Presentation Template 71339 | 07   Leasing Chairul


 130x       Filetype PPT       File size 0.43 MB       Source: dosen.stie-alanwar.ac.id


File: Financial Presentation Template 71339 | 07 Leasing Chairul
tertentu  diindonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama menteri keuangan dan  ...

icon picture PPT Filetype Power Point PPT | Posted on 30 Aug 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
                               PENGERTIAN LEASING
                                (SEWA GUNA USAHA)
        •   Leasing :
            Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk menggunakan/memanfaatkan suatu 
            barang dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu.
        DiIndonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan 
            Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-
            122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 
            1974 tentang perizinan usaha leasing.
  Manfaat leasing
    bahwa lessee  dapat  memanfaatkan  aktiva  tersebut  tanpa 
    harus memiliki aktiva tersebut.
                Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee 
    mempunyai  kewajiban  untuk  membayar  secara  periodic 
    sebagai sewa aktiva yang digunakan.
    Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung 
    biaya perawatan, pajak dan asuransi.
              PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
         Penyewa Guna Usaha (Lessee):
                     Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang 
                 modal            dengan pembiayaan dari pihak perusahaan Sewa 
                 Guna Usaha                   (Lessor).
         Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor):
                        Badan  usaha  yang  melakukan  kegiatan  pembiayaan 
                 dalam             bentuk penyediaan barang-barang modal baik 
                 secara            Financial/Capital  Lease,  Operating  Lease  dan 
                 Sale and  Leaseback.
                Bentuk Kegiatan Leasing 
   1.   Financial Leases/Capital Leases  :
        Kegiatan sewa guna usaha, dimana Penyewa Guna Usaha 
        (Lessee) pada masa akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk 
        membeli Objek Sewa Guna Usaha berdasarkan nilai sisa yang 
        disepakati bersama.
        Ciri dari Financial lease adalah :
        a. Lessor tidak menanggung biaya perawatan
        b. Tidak dapat dibatalkan (not cancelable) 
        c. Diamortisasikan secara penuh (fully amortized).
      2.Operating Leases/Service leases/Direct leases:
         Adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana 
         Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai opsi 
         untuk membeli Objek Sewa Guna Usaha.
         Ciri utama bentuk leasing ini adalah:
         Bahwa harga perolehan aktiva sebagai objek 
         leasing tidak diamortisasikan secara penuh (not 
         fully amortized). 
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Pengertian leasing sewa guna usaha merupakan tindakan mengalihkan hak untuk menggunakan memanfaatkan suatu barang dari perusahaan ke lainnya jangka waktu tertentu diindonesia baru dikenal melalui surat keputusan bersama menteri keuangan dan perdagangan republik indonesia dengan no kep mk iv m sk kpb i tanggal februari tentang perizinan manfaat bahwa lessee dapat aktiva tersebut tanpa harus memiliki sebagai kompensasi yang dinikmati maka mempunyai kewajiban membayar secara periodic digunakan lain adalah tidak perlu menanggung biaya perawatan pajak asuransi pihak terlibat dalam penyewa atau perorangan modal pembiayaan lessor badan melakukan kegiatan bentuk penyediaan baik financial capital lease operating sale and leaseback leases dimana pada masa akhir kontrak opsi membeli objek berdasarkan nilai sisa disepakati ciri a b dibatalkan not cancelable c diamortisasikan penuh fully amortized service direct utama ini harga perolehan...

no reviews yet
Please Login to review.