Authentication
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN INDONESIA JUDUL: Tanggal Berlaku: PROSES USULAN PENGABDIAN MASYARAKAT AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK A. RASIONAL Usulan pengabdian pada masyarakat merupakan salah satu pelayanan administratif pada dosen-dosen di UPI Kampus Sumedang untuk mengkoordinir kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan. Selanjutnya disampaikan pada lembaga Pengabdian Pada Masyarakat UPI. B. CAKUPAN Prosedur Operasional Baku ini meliputi kegiatan : 1. Koordinasi kegiatan pengabdian pada masyarakat bagi dosen di UPI Kampus Sumedang dari LPPM. 2. Pengusulan proposal pengabdian pada masyarakat dari dosen di lingkungan UPI Kampus Sumedang ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPI. C. TUJUAN Prosedur Operasional Baku ini dibuat untuk: 1. Memberikan pelayanan administratif pada dosen dalam implementasi program pengabdian pada masyarakat. 2. Sebagai realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi tentang pengabdian pada masyarakat. D. ACUAN 1. PP Republik Indonesia No. 19 tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPI tahun 2006. 3. Ketetapan dan keputusan majelis Wali Amanat tahun 2005-2006. 58 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN INDONESIA AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN JUDUL: Tanggal Berlaku: PROSES USULAN PENGABDIAN MASYARAKAT AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK E. PROSEDUR 1. Bagian Akademik dengan persetujuan Direktur dan Sekretaris menyampaikan surat edaran dari Rektorat atau Lembaga Pengabdian Keoada Masyarakat ke Program Studi di lingkungan UPI Sumedang. 2. Ketua Program Studi menyebarluaskan informasi kepada dosen di prodi yang bersangkutan, kemudian dimintakan pengesahan oleh Direktur UPI Sumedang 3. Ketua Prodi dan Direktur UPI Sumedang menandatangani usulan proposal. Kemudian Bagian Aset memberikan cap pengesahan lembaga, lalu diserahkan ke Bagian Akademik 4. Bagian Akademik membukukan dan membuat surat pengantar ke lembaga terkait. 5. Rektorat atau Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat menerima usulan proposal dari UPI Sumedang . Selanjutnya dapat terlihat dalam bagan di bawah ini: 59 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN INDONESIA SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN JUDUL: Tanggal Berlaku: PROSES USULAN PENGABDIAN MASYARAKAT AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK PROSEDUR UNIT WAKTU DOK KEGIATAN AKADEMIK DIREKTUR/ JUR/ DOSEN UPI/LP SEKRETARIS PRODI Bag. Akademik dengan persetujuan Direktur/ Sekretaris menyampaikan surat edaran dari Mulai Rektorat/ Lembaga Pengabdian Pada 2 Masyarakat ke Jurusan/Program Studi dilingkungan UPI Sumedang. Ketua Jurusan/Program studi menyebarluaskan informasi kepada dosen di jurusan/prodi ybs, kemudian dimintakan 3 4 pengesahan oleh Direktur UPI Sumedang. Ketua Prodi dan Direktur UPI Sumedang menandatangani usulan proposal. Kemudian 6 5 Bagian Aset memberikan cap pengesahan lembaga, kemudian diserahkan ke Bagian Akademik. Bagian Akademik membukukan dan 7 membuat surat pengantar ke lembaga terkait (Rektorat/LP). 60 Rektorat/ Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat menerima usulan proposal dari UPI Sumedang. selesai 61
no reviews yet
Please Login to review.