Authentication
310x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: 26.ART INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA Disusun dan ditetapkan oleh : PENGURUS INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA dan Disetujui oleh : DEWAN PENGAWAS INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA DAFTAR ISI Halaman BAB I UMUM Pasal 1 Umum 1 Pasal 2 Definisi 1 - 2 BAB II KEANGGOTAAN PERHIMPUNAN Pasal 3 Anggota Perhimpunan 2 - 3 Pasal 4 Gelar Indonesia Certified Public Accountant 3 Pasal 5 Prosedur Penerimaan Anggota Perhimpunan 3 Pasal 6 Hak Anggota Perhimpunan 4 Pasal 7 Kewajiban Anggota Perhimpunan 4 Pasal 8 Mutual Recognition 5 BAB III SANKSI Pasal 9 Sanksi 5 BAB IV KEPENGURUSAN PERHIMPUNAN Pasal 10 Kepengurusan Perhimpunan 6 Pasal 11 Dewan Standar Profesi 6 - 7 Pasal 12 Dewan Sertifikasi 7 - 8 Pasal 13 Badan Pelaksana Pendidikan 8 Pasal 14 Badan Review Mutu 8 - 9 Pasal 15 Badan Penegak Disiplin 9 - 10 BAB V MANAJEMEN EKSEKUTIF Pasal 16 Manajemen Eksekutif 10 BAB VI RAPAT-RAPAT Pasal 17 Rapat Umum Anggota Perhimpunan 10 - 11 Pasal 18 Rapat Pengurus Perhimpunan 11 BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERHIMPUNAN Pasal 19 Uang Pangkal dan Iuran Anggota 12 Pasal 20 Kekayaan Perhimpunan 12 BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN Pasal 21 Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan 12 BAB IX ATURAN PENUTUP Pasal 22 Penutup 12 - 13 ANGGARAN RUMAH TANGGA INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 BAB I UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran Dasar Institut Akuntan Publik Indonesia. Pasal 2 Definisi 1. Perhimpunan adalah Perhimpunan yang didirikan berdasarkan akta berikut perubahan-perubahannya, yang bernama Institut Akuntan Publik Indonesia dan disingkat dengan IAPI. 2. Anggota Perhimpunan adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini. 3. Organ Perhimpunan adalah Rapat Umum Anggota, Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi. 4. Rapat Umum Anggota adalah organ Perhimpunan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini. 5. Pengurus adalah organ Perhimpunan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perhimpunan untuk kepentingan dan tujuan Perhimpunan, serta mewakili Perhimpunan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 6. Dewan Pengawas adalah organ Perhimpunan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perhimpunan, serta berfungsi menyelesaikan semua keberatan atas keputusan sanksi yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Profesi dan Badan Penegak Disiplin. 7. Dewan Kehormatan Profesi adalah organ Perhimpunan yang bertugas memproses pengaduan terhadap Anggota terkait dengan pelanggaran Kode Etik dan Standar Profesional Akuntan Publik, serta berwenang menetapkan sanksi profesi. 8. Badan adalah lembaga yang dibentuk oleh Ketua Umum Perhimpunan dengan maksud tercapainya kepengurusan yang efektif dan efisien. 9. Dewan adalah wadah independen yang dibentuk oleh Ketua Umum Perhimpunan yang mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan tugasnya dengan melaporkan pekerjaannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Perhimpunan. 10. Kode Etik adalah perangkat aturan perilaku etika Anggota Perhimpunan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. 1 11. Standar Profesional Akuntan Publik yang disingkat dengan SPAP adalah standar akuntan publik dalam melakukan jasa profesinya yang disusun oleh Dewan Standar Profesi dan disahkan oleh Rapat Pengurus Perhimpunan. 12. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. 13. Kantor Akuntan Publik adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. 14. Sertifikat Akuntan Publik atau Indonesia Certified Public Accountant yang disingkat dengan “CPA” adalah sebutan yang berhak disandang oleh seseorang yang telah memenuhi seluruh ketentuan disyaratkan dalam proses sertifikasi akuntan publik melalui Perhimpunan. 15. Ikatan Akuntan Indoensia (IAI) adalah organisasi profesi yang beranggotakan Perseorangan dan Asosiasi yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. 16. IAI-KAP adalah singkatan dari Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan organisasi profesi akuntan publik yang berada di bawah naungan IAI. 17. IAI-SAP adalah singkatan dari Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik yang merupakan organisasi profesi akuntan publik yang berada di bawah naungan IAI. 18. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah program belajar yang terus menerus yang harus ditempuh Akuntan Publik untuk memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya. 19. Satuan Kredit PPL (SKP) adalah jumlah unit satuan pendidikan profesional berkelanjutan yang ditentukan berdasarkan durasi pelatihan. BAB II KEANGGOTAAN PERHIMPUNAN Pasal 3 Anggota Perhimpunan 1. Yang dimaksud dengan perorangan yang memiliki sertifikat akuntan publik atau Indonesia Certified Public Accountant (”CPA”) adalah perorangan yang memiliki sertifikat CPA yang diterbitkan Perhimpunan dan/atau sertifikat CPA yang diterbitkan IAI. 2. Yang dimaksud dengan perorangan yang memiliki jasa kepada profesi Akuntan Publik adalah perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pernah memiliki izin Akuntan Publik; dan b. Pernah menjadi Pengurus di IAI dan/atau IAPI (d/h IAI-KAP, IAI-SAP); dan c. Mengajukan permohonan kepada Pengurus Perhimpunan untuk disetujui menjadi Anggota Perhimpunan. 2
no reviews yet
Please Login to review.