Authentication
Matriks Rencana Pengaturan Insentif Pajak Penghasilan bagi Rumah Sakit Publik dan Rumah Sakit Pendidikan Dasar Hukum Kualifikasi Penerima Pendaftaran dan Sanksi Administrasi Jenis Rumah Sakit/ Pemberian Insentif Insentif PPh Bentuk Insentif PPh Pengawasan terhadap Pelanggaran Aspek Pengaturan PPh (eligibility) Pemberian Insentif Pemberian Insentif PPh PPh penerima insentif PPh yang melanggar 1. Pasal 20 UU RS; 1. Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (dalam bentuk BLU), 1. bagi Rumah Sakit ketentuan-ketentuan atau Pemerintah Daerah (dalam bentuk BLUD); yang memenuhi pemberian insentif PPh 2. Pasal 30 ayat (1) 2. tidak melakukan kegiatan lain selain penyelenggaraan sarana kualifikasi sebagai akan dijatuhi sanksi huruf h jo. Pasal 30 kesehatan RS; bagi Rumah Sakit yang penerima insentif PPh berupa pembayaran Rumah Sakit Publik ayat (3) UU RS; memenuhi kualifikasi sebagai wajib melampirkan jumlah pajak terutang yang dikelolah oleh 3. Pasal 35 UU PPh; 3. realisasi biaya operasional yang dikeluarkan (untuk memperoleh penerima insentif akan diberikan permohonan tertulis yang memperoleh Pemerintah Pusat/ 4. Pasal 68 – 69 UU penghasilan kena pajak berupa laba usaha) tidak melebihi alokasi biaya pembebasan pajak (tax kepada DJP pada SPT insentif ditambah dengan Pemerintah Daerah Perbendaharaan dalam APBN/APBD; exemption) untuk seluruh laba Tahunan PPh; sanksi administrasi Negara; 4. penghasilan kena pajak berupa laba operasional yang diperoleh dalam operasional yang diperolehnya. 2. DJP berwenang untuk berupa bunga sebesar 5. PP Pengelolaan satu tahun pajak tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari realisasi melakukan 2% (dua persen) per Keuangan BLU. biaya biaya operasional yang dikeluarkan untuk memperoleh pemeriksaan sesuai bulan, terhitung sejak penghasilan tersebut. dengan UU KUP. persetujuan pemberian insentif sampai dengan penerbitan SKPKB. A. tahap I: Rumah sakit yang dikelola langsung atau dimiliki oleh yayasan 1. bagi Rumah Sakit yang dalam bentuk badan usaha apapun yang menyampaikan pembetulan memenuhi kualifikasi sebagai SPT Tahunan PPh untuk setiap tahun pajak paling lama 10 (sepuluh) penerima insentif tahap I tahun, dihitung mundur sejak permohonan pemberian insentif PPh akan diberikan penghapusan sampai dengan saat yayasan atau badan usaha tersebut didirikan. sanksi administrasi dan/atau B. tahap II: sanksi pidana atas jumlah 1. penerima insentif PPh penerima insentif PPh 1. Rumah Sakit yang dikelola langsung atau dimiliki oleh yayasan, dengan pajak yang kurang atau tidak tahap I dalam suatu tahap II yang melanggar persyaratan pendirian dan/atau permodalan: dibayar untuk tahun-tahun tahun pajak dapat ketentuan-ketentuan pajak yang diajukan mengajukan pemberian insentif PPh 1. Pasal 20 UU RS; a. jika dikelola langsung oleh yayasan, maka harus mencantumkan pembetulan SPT permohonan tahap tersbut akan kegiatan penyelenggaraan sarana kesehatan Rumah Sakit sebagai Tahunannya; pemberian insentif dijatuhi sanksi berupa 2. Pasal 30 ayat (1) salah satu tujuan pendirian yayasan dalam Anggaran Dasarnya; 2. bagi Rumah Sakit yang tahap II pada tahun pengembalian jumlah Rumah Sakit Publik huruf h jo. Pasal 30 b. jika dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh yayasan, maka syarat memenuhi kualifikasi sebagai yang sama dengan penghasilan kena pajak yang dikelola oleh ayat (3) UU RS; sebagaimana tercantum dalam angka 1 ditambah dengan syarat penerima insentif tahap II cara tertulis dan yang memperoleh badan hukum nirlaba 3. Pasal 35 UU PPh; bahwa jumlah modal yang disetor (paid-up capital) tidak melebihi akan diberikan pengecualian mengisi formulir insentif ditambah dengan (yayasan) 4. Pasal 3 jo. Pasal 5 jo. 25% jumlah kekayaan yayasan pada saat pendirian Rumah Sakit; sebagai penghasilan kena permohonan sanksi administrasi Pasal 7 jo. Pasal 14 2. Rumah Sakit yang menyusun laporan keuangan tahunan sesuai dengan pajak (income exemption) pemberian insentif berupa bunga sebesar UU Yayasan. standar akuntansi keuangan publik dan diaudit oleh akuntan publik untuk bagian hasil perolehan PPh; 2% (dua persen) per serta dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; usaha sebanyak-banyaknya 2. DJP berwenang untuk bulan, terhitung sejak 3. Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan pelayanan kesehatan: 60% (enam puluh persen). melakukan persetujuan pemberian a. sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) dari hasil perolehan Pengecualian tersebut dapat pemeriksaan sesuai insentif sampai dengan diberikan untuk seluruh dengan UU KUP. penerbitan SKPKB. usaha Rumah Sakit diperoleh dari pengguna asuransi kesehatan bagian hasil perolehan usaha yang dikelola oleh Pemerintah (termasuk ASKES dan ASABRI) (full exemption) Rumah Sakit dan/atau swasta (termasuk asuransi jiwa), dimana sekurang- jika sekurang-kurangnya kurangnya 50% (lima puluh persen) dari hasil perolehan usaha 80% (delapan puluh persen) tersebut diperoleh dari pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat pasiennya berasal dari (JAMKESMAS dan JAMKESDA); daerah terpencil. Page 1 of 2 b. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dan sebanyak- banyaknya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha Rumah Sakit merupakan penghasilan yang seharusnya diterima (deemed income) jika tidak menyediakan pelayanan gratis bagi pasien yang termasuk golongan miskin namun tidak memiliki JAMKESMAS atau JAMKESDA; c. sebanyak-banyaknya 40% (empat puluh persen) dari hasil perolehan usaha Rumah Sakit diperoleh dari pasien non-asuransi. 4. Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan penggunaan hasil perolehan usaha setelah PPh: a. jika dikelola langsung oleh yayasan, maka sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha setelah PPh wajib digunakan untuk program penyuluhan kesehatan dan/atau kegiatan massal berupa pemeriksaan/tindakan medis gratis, sementara sisanya wajib digunakan untuk menambah sarana kesehatan dalam Rumah Sakit yang dikelolanya; b. jika dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh yayasan, maka sekurang- kurangnya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha setelah PPh wajib digunakan untuk program penyuluhan kesehatan dan/atau kegiatan massal berupa pemeriksaan/tindakan medis gratis, sementara sisanya wajib digunakan untuk penambahan penyertaan modal pada Rumah Sakit yang dimilikinya atau pembentukan Rumah Sakit baru atau penyertaan modal pada badan usaha Rumah Sakit lainnya. 1. bagi Rumah Sakit yang memenuhi kualifikasi sebagai penerima insentif akan diperbolehkan utnuk penerima insentif PPh melakukan pengurangan yang melanggar biaya berganda (double ketentuan-ketentuan deductions) untuk 1. penerima insentif PPh pemberian insentif PPh 1. Pasal 22 jo. Pasal 23 1. memenuhi persyaratan dan standar RS Pendidikan dan telah ditetapkan komponen-komponen biaya wajib melampirkan akan dijatuhi sanksi UU RS; sebagai RS Pendidikan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi yang dikeluarkan dalam permohonan tertulis berupa pembayaran 2. Pasal 30 ayat (1) dengan Menteri Pendidikan Nasional; rangka melakukan kegiatan kepada DJP pada SPT jumlah pajak terutang Rumah Sakit huruf h jo. Pasal 30 riset dan pendidikan; Tahunan PPh; yang memperoleh Pendidikan 2. realisasi biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan riset dan pendidikan 2. bagi Rumah Sakit yang 2. DJP berwenang untuk insentif ditambah dengan ayat (3) UU Nomor 44 profesi kedokteran selama 3 (tiga) tahun terakhir (dihitung mundur memenuhi kualifikasi sebagai melakukan sanksi administrasi Tahun 2009; sejak pengajuan permohonan insentif PPh) sebesar 40% (empat puluh penerima insentif akan pemeriksaan sesuai berupa bunga sebesar 3. Pasal 35 UU PPh. persen) dari total anggaran tahunan. diperbolehkan utnuk dengan UU KUP. 2% (dua persen) per melakukan depresiasi yang bulan, terhitung sejak dipercepat (accelerated persetujuan pemberian depreciation) untuk insentif sampai dengan peralatan-peralatan medis penerbitan SKPKB. yang digunakan dalam rangka melakukan kegiatan riset dan pendidikan. Page 2 of 2
no reviews yet
Please Login to review.