jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 11092 | K3 Laporan Lapsing Intern Komisi Iii | File Laporan Lainnya


 283x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB       Source: www.dpr.go.id


Laporan Doc 11092 | K3 Laporan Lapsing Intern Komisi Iii | File Laporan Lainnya
laporan singkat rapat intern komisi iii dpr ri bidang hukum dan perundang undangan ham dan keamanan tahun sidang 2011 2012 masa persidangan iii rapat ke sifat tertutup jenis rapat rapat intern  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 02 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                          LAPORAN  SINGKAT 
                                                                RAPAT INTERN KOMISI III DPR RI
                                                                 -----------------------------------------------
                                  (BIDANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN)
                          Tahun Sidang             : 2011-2012
                          Masa Persidangan      : III
                          Rapat ke                        :  
                          Sifat                           : Tertutup
                          Jenis Rapat                     : Rapat Intern 
                          Hari/tanggal                    :  Senin, 30 Januari 2012 
                          Waktu                           : Pukul 14.20 – 16.20 WIB
                          Tempat                          : Ruang  Rapat Komisi III DPR RI
                          Ketua Rapat                     :  Dr. Benny K. Harman, SH / Ketua Komisi III DPR RI
                          Sekretaris Rapat        : Endah Sri Lestari, SH, M.Si / Kabag Set.Komisi III DPR-RI
                          Hadir                           :  42 orang Anggota dari  51 Anggota.
                          Ijin                            :   3 orang anggota.
                          Acara                         : 
                                                          1. Membahas Penugasan tentang membahas Calon Anggota
                                                               LPSK Pengganti.
                                                          2. Membahas   Penugasan   untuk   membahas   RUU   tentang
                                                               Pengesahan   Persetujuan   antara   Pemerintah   Republik
                                                               Indonesia   dan   Pemerintah   Daerah   Administrasi   Khusus
                                                               Hongkong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum
                                                               Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
                                                          3. Membahas persiapan seleksi Calon Anggota Komnas HAM.
                                                          4. Membahas laporan kunjungan lapangan Komisi III DPR RI.
                                                          5. Lain-lain.
                                                                     KESIMPULAN/KEPUTUSAN
                             
                          I.   PENDAHULUAN
                               Rapat Intern Komisi III DPR RI dibuka pukul 14.20 WIB oleh Ketua Komisi III DPR
                               RI, Dr. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.
                          II.  POKOK-POKOK PEMBAHASAN
                               1. Diusulkan untuk melakukan kunjungan lapangan / sidak ke LP Cipinang, terkait
                                    dengan keberadaan Rumah Sakit Pengayom, dimana hingga saat ini belum
                                    beroperasi secara maksimal, sedangkan saat ini banyak narapidana yang
                                    membutuhkannya. Tujuan kunjungan lapangan / sidak adalah untuk mengetahui
                                    hambatan dan kendala pelaksanaannya.
                               2. Meminta penjelasan kepada Pimpinan Komisi III mengenai kriteria apa saja,
                                    sehingga dapat dilakukan kunjungan lapangan.
                          /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc                                        1
                                 3. Pimpinan Komisi III menjelaskan tentang keputusan Rapat Bamus DPR RI
                                      tanggal 12 Januari 2012 dan surat Pimpinan DPR RI kepada Pimpinan Komisi III
                                      DPR RI tertanggal 12 Januari 2012,  yang menugaskan Komisi III DPR RI untuk
                                      segera membahas Calon Anggota LPSK Pengganti,   diantaranya sebagai
                                      berikut: 
                                                  Rancangan jadwal Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota
                                            LPSK Pengganti.
                                                  Surat Presiden diterima Ketua DPR RI pada tanggal 6 Desember 2011
                                            dan selanjutnya melalui mekanisme rapat Pimpinan sampai dengan Rapat
                                            Bamus dengan keputusan penugasan kepada Komisi III adalah tanggal 12
                                            Januari 2012. Sekretariat Komisi III menerima surat penyampaian Keputusan
                                            Bamus hari Kamis tanggal 19 Januari 2012.
                                                  Terkait waktu pelaksanaan uji kelayakan sampai dengan pemberian
                                            persetujuan di DPR, adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
                                            pengajuan calon anggota LPSK diterima. Sehingga jangka waktu 30 hari
                                            tersebut akan berakhir pada tanggal 7 Pebruari 2012.
                                 4. Meminta penjelasan kepada Pimpinan Komisi III mengenai keterlambatan
                                      pelaksanaan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota LPSK Pengganti.
                                 5. Meminta kepada Pimpinan Komisi III untuk tetap melaksanakan Rapat Kerja
                                      dengan Kapolri pada tanggal 1 Februari 2012, dengan pertimbangan banyaknya
                                      kasus-kasus terkait dengan keamanan yang perlu mendapatkan jawaban dan
                                      penjelasan dari Kapolri.
                                 6. Pimpinan Komisi III menjelaskan tentang penugasan untuk membahas RUU
                                      tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
                                      Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China
                                      tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Mengingat RUU
                                      tersebut sifatnya pengesahan/persetujuan, diusulkan dapat diselesaikan pada
                                      masa persidangan sekarang ini (MS III 2011 – 2012).  
                                 7. Terkait dengan pembahasan jumlah Calon Anggota Komnas HAM yang akan
                                      dipilih dan ditetapkan,  Komisi III terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar
                                      pendapat umum dengan Pansel Calon Anggota Komnas HAM terkait jumlah
                                      Komisioner Komnas HAM.  Sesuai dengan Undang-Undang maka komisioner
                                      Komnas HAM berjumlah 35 orang.  Selanjutnya Komisi III akan melakukan rapat
                                      Pleno guna menetapkan jumlah Calon Anggota Komnas HAM yang akan dipilih. 
                                 8. Pimpinan Komisi III menjelaskan tentang alokasi Kunjungan Kerja Spesifik
                                      sesuai   DIPA   tahun   anggaran   2012   yaitu   setiap   komisi   dalam   1   tahun
                                      dialokasikan 8 kali.  Komisi III dalam bulan Januari 2012 sudah melaksanakan 4
                                      (empat) kali kunjungan spesifik ke daerah, yaitu Provinsi NAD, NTB dan Papua,
                                      serta Sumatera Barat (Padang).  
                                 9. Pimpinan Komisi III menjelaskan bahwa untuk kunjungan Kerja ke Luar Negeri
                                      dalam rangka pembahasan RUU dari Pemerintah dilaksanakan pada saat awal
                                      pembahasan sebelum DIM dari setiap Fraksi disampaikan, hal ini sesuai dengan
                                      Keputusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan AKD
                                      tanggal 11 Oktober 2011.
                              10. Terkait dengan alokasi DIPA tahun anggaran 2012 yaitu setiap komisi dalam 1
                                      tahun dialokasikan 8 kali,  untuk melakukan kunjungan lapangan dipandang tidak
                                      cukup. Hal ini dikarenakan dinamika permasalahan di masyarakat yang sangat
                                      banyak.
                            /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc                                                  2
                              11. Pimpinan Komisi III menjelaskan bahwa untuk kunjungan kerja Spesifik jumlah
                                      anggota 13 orang yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Komisi yang dilakukan
                                      secara   bergiliran   dengan   memperhatikan   asas   keadilan   dan   pemerataan.
                                      Pelaksanaannya maksimal selama 4 hari.
                              12. Pimpinan Komisi III agar memperhatikan setiap anggota yang ikut kunjungan
                                      lapangan (kunjungan kerja spesifik). Diharapkan beberapa kunjungan yang
                                      dilakukan tersebut dilakukan secara bergantian, dan tidak dilakukan oleh orang
                                      sama.
                              13. Setelah   kunjungan   kerja   spesifik   dilakukan,   Tim   Kunjungan   Kerja   wajib
                                      menyusun laporan hasil  kunker   yang   sekurang-kurangnya   memuat   nama
                                      anggota tim, berdasarkan SK Penugasan, waktu pelaksanaan, daerah dan obyek
                                      kunker,   temuan   di   lapangan,   rekomendasi   sebagai   pertanggungjawaban
                                      pelaksanaan kegiatan yang memenuhi standar penyusunan laporan.
                              14. Hasil kunjungan kerja disampaikan kepada instansi terkait untuk dibahas, dan
                                      hasil pembahasan disampaikan kepada pihak terkait di daerah serta melaporkan
                                      hasil kunjungan kerja kepada fraksi dan komisi terkait sebagai bahan masukan.
                              15. Bahwa kunjungan lapangan (kunjungan kerja spesifik) sangat penting bagi
                                      Komisi III, dimana saat ini banyaknya kondisi masalah keamanan di daerah yang
                                      perlu dikunjungi, sedangkan terkait komposisi anggota kunjungan lapangan, agar
                                      dilakukan dengan proporsional anggota dalam satu fraksi.
                              16. Terkait dengan pembahasan RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
                                      dipandang masih sangat diperlukan kunjungan ke luar negeri terutama terkait
                                      diversi dimana konsepsi tersebut masih baru dan memerlukan penangan khusus
                                      di negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan sistem tersebut.
                              17. Pimpinan menjelaskan bahwa kunjungan kerja khusus pembahasan RUU
                                      tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  terutama yang terkait dengan substansi
                                      Diversi akan tetap dilaksanakan. Sedangkan terkait teknis dan administrasi akan
                                      dibahas dengan kesekjenan.
                              18. Terkait dengan hasil kunjungan lapangan Komisi III ke beberapa daerah yaitu
                                      antara lain Mesuji, Aceh, Bima dan Papua diusulkan untuk  dibentuk Panitia
                                      Kerja bidang Agraria Reform dan Sumber Daya Alam, guna diselesaikan
                                      permasalahan tersebut secara tuntas.   Apabila pembentukan panja tidak
                                      disetujui maka diusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
                              19. Dalam rapat kerja dengan Kapolri, diusulkan turut diundang para Kapolda yang
                                      terdapat masalah didaerah kerjanya yang menjadi perhatian secara nasional dan
                                      telah dikunjungi oleh Komisi III yaitu Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda Aceh,
                                      Kapolda NTB, Kapolda  Papua, dan Kapolda Sumatera Barat.
                              20. Terkait pola laporan kunjungan lapangan, staf ahli agar menyusun dengan lebih
                                      baik, sehingga dapat diketahui apa yang menjadi akar permasalahan, temuan-
                                      temuan apa saja yang ditemukan di lapangan dan mengetahui substansi
                                      permasalahannya, dan pada akhirnya Komisi III dapat memberikan rekomendasi
                                      dari setiap kunjungan lapangan yang telah dilakukan.
                              21. Mengingat   banyaknya   putusan-putusan   Mahkamah   Agung   yang   telah
                                      berkekuatan hukum tetap (sudah tingkat PK) namun bermasalah dan seringkali
                                      tidak bisa di eksekusi, diusulkan untuk dibentuk panja. Selain itu panja tersebut
                                      juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Perubahan tentang
                                      Mahkamah Agung.
                            /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc                                                  3
                            III.  KESIMPULAN/PENUTUP 
                                 1. Disetujui rancangan jadwal, mekanisme dan tata tertib seleksi Calon Anggota
                                      LPSK Pengganti dengan berbagai penyempurnaannya, sebagaimana terlampir.
                                 2. Disetujui agar Komisi III segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang
                                      Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
                                      Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan
                                      Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan segera mengundang
                                      kementerian terkait.  
                                 3. Disetujui Komisi III akan memilih dan menetapkan jumlah Calon Anggota
                                      Komnas HAM setelah mendengar penjelasan dari Pantia Seleksi Calon Anggota
                                      Komnas HAM Periode 2012 – 2017. 
                                 4. Disetujui laporan kunjungan kerja spesifik / lapangan Komisi III ke Provinsi Aceh,
                                      Provinsi NTB, Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Barat, dengan catatan
                                      laporan tersebut harus disempurnakan dengan memuat nama anggota tim, SK
                                      Penugasan, waktu pelaksanaan, daerah dan obyek kunker, temuan di lapangan,
                                      rekomendasi   sebagai   pertanggungjawaban   pelaksanaan   kegiatan   yang
                                      memenuhi standar penyusunan laporan.
                                      Laporan kunjungan tersebut akan menjadi bahan / data yang akan diserahkan
                                      pada rapat kerja dengan Kapolri.
                                 5. Disetujui Komisi III membentuk Panja yang terkait dengan putusan Mahkamah
                                      Agung yaitu Panja Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum
                                      tetap yang bermasalah. 
                                 6. Disetujui dalam rapat kerja dengan Kapolri, turut diundang para Kapolda yang
                                      terdapat masalah di daerah kerjanya yang menjadi perhatian secara nasional
                                      dan telah dikunjungi oleh Komisi III yaitu Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda
                                      Aceh, Kapolda NTB, Kapolda  Papua, dan Kapolda Sumatera Barat.
                                    Rapat ditutup pada pukul 16. 20 WIB 
                                                                                                                                              
                                                                                                                      PIMPINAN KOMISI III DPR RI
                                                                                                                                         KETUA,
                                                                                                                      DR. BENNY K HARMAN, SH
                            /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc                                                  4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan singkat rapat intern komisi iii dpr ri bidang hukum dan perundang undangan ham keamanan tahun sidang masa persidangan ke sifat tertutup jenis hari tanggal senin januari waktu pukul wib tempat ruang ketua dr benny k harman sh sekretaris endah sri lestari m si kabag set hadir orang anggota dari ijin acara membahas penugasan tentang calon lpsk pengganti untuk ruu pengesahan persetujuan antara pemerintah republik indonesia daerah administrasi khusus hongkong rakyat china bantuan timbal balik dalam masalah pidana persiapan seleksi komnas kunjungan lapangan lain kesimpulan keputusan i pendahuluan dibuka oleh dengan agenda sebagaimana tersebut diatas ii pokok pembahasan diusulkan melakukan sidak lp cipinang terkait keberadaan rumah sakit pengayom dimana hingga saat ini belum beroperasi secara maksimal sedangkan banyak narapidana yang membutuhkannya tujuan adalah mengetahui hambatan kendala pelaksanaannya meminta penjelasan kepada pimpinan mengenai kriteria apa saja sehingga dapat dila...

no reviews yet
Please Login to review.