jagomart
digital resources
picture1_Rpp Transplantasi Organ


 199x       Tipe DOC       Ukuran file 0.28 MB       Source: hukor.kemkes.go.id


File: Rpp Transplantasi Organ
republik indonesia  2  menimbang   bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      DRAF RPP TRANSPLANTASI ORGAN BAHAN RAPAT TANGGAL 7 DESEMBER 2016
                                                                                         Rancangan                                                                                                        Rancangan
                                                           PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA                                                                                                   PENJELASAN ATAS
                                                                                                                                                                            PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                           1.                                                 NOMOR  ..… TAHUN …..                                                                                              NOMOR  ..… TAHUN …..
                                                                                          TENTANG                                                                                                           TENTANG
                                                      TRANSPLANTASI ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH                                                                       TRANSPLANTASI ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH
                                                               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                           2.         Menimbang                 : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat                                                I.  Umum
                                                                  (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang                                                       Transplantasi telah diakui sebagai salah satu kemajuan
                                                                  Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah                                                    yang paling memukau dalam ilmu kedokteran abad ini,
                                                                  tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh;                                                yang   memberikan   harapan   kehidupan   bagi   pasien
                                                                                                                                                                      dengan kegagalan terminal organ dan jaringan akibat
                                      Mengingat                 : 1.       Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara                                                penyakit akut maupun kronik. Dewasa ini, jaringan tubuh
                                                                           Republik Indonesia Tahun 1945;                                                             manusia ditransplantasikan dengan tujuan bukan saja
                                                                  2.       Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentang                                                 untuk   menyelamatkan   nyawa,   namun   juga   untuk
                                                                           Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia                                              meningkatkan kualitas hidup melalui intervensi yang
                                                                           Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran                                                    konstruktif   maupun   intervensi   kosmetik.   Sehingga
                                                                           Negara Republik Indonesia Nomor 5072);                                                     tindakan   transplantasi   memerlukan   partisipasi
                                                                                                                                                                      masyarakat dengan cara menyumbangkan organ dari
                                                                                                                                                                      individu   yang   masih   hidup   ataupun   yang   telah
                                                                                                                                                                      meninggal.
                                                                                                                     Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO)
                                                                                                                     tahun 2008 menunjukkan frekuensi transplantasi organ
                                                                                                                     tahun 2008 berkisar sekitar 100.900 setiap tahunnya
                                                                                                                     yaitu ginjal sekitar 69.300, hati sekitar 20.300, Jantung
                                                                                                                     sekitar 5330, Paru sekitar 3330 dan Pankreas sekitar
                                                                                                                     2380 dan Usus Kecil sekitar 260. Di negara maju sumber
                                                                                                                     organ yang utama adalah dari donor mayat sedangkan di
                                                                                                                     negara berkembang organ lebih banyak berasal dari
                                                                                                                     donor hidup.
                                                                                                                     Transplantasi organ di Indonesia masih jauh tertinggal
                                                                                                                     dibandingkan negara lain. Jumlah pasien Warga Negara
                                                                                                                     Indonesia  yang   melakukan   transplantasi,   khususnya
                                                                                                                     ginjal    di   luar   negeri   diperkirakan   lebih   banyak
                                                                                                                     dibandingkan   dengan   di   dalam   negeri.   Rendahnya
                                                                                                                     jumlah transplantasi di dalam negeri karena sumber
                                                                                                                     donor masih dari donor hidup dan belum adanya aturan
                                                                                                                     yang   dapat   memberikan   kepastian   hukum  untuk
                                                                                                                     transplantasi dengan donor   mayat, faktor biaya dan
                                                                                                                     faktor budaya serta kesadaran masyarakat yang masih
                                                                                                                     rendah tentang pentingnya upaya transplantasi organ. 
                                                                                                                     Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan/atau Jaringan
                                                                                                                     dilakukan sesuai dengan prinsip: 
                                                                                                                     a. Autonomy ; seseorang mempunyai hak penuh untuk
                                                                                                                         mengizinkan/tidak mengizinkan suatu tindakan atas
                                                                                                dirinya
                                                                                             b. Beneficence  ;   tindakan   yang   dilakukan   untuk
                                                                                                kebaikan seseorang atau masyarakat
                                                                                             c. Non Malificence; tindakan yang dilakukan tidak boleh
                                                                                                merugikan seseorang/masyarakat
                                                                                             d. Justice;   tindakan   dilaksanakan   secara   adil   dan
                                                                                                transparan      serta      tidak     membedakan
                                                                                                seseorang/masyarakat   berdasarkan   status   sosial
                                                                                                ekonomi tetapi hanya berdasarkan status kesehatan.
                                                                                             e. Moralitas; pengakuan atas norma agama dan budaya
                                                                                                yang berlaku.
                                                                                             Peraturan   terkait   mengenai   pelayanan   transplantasi
                                                                                             tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Bedah
                                                                                             Mayat   Klinis   dan   Bedah   Mayat   Anatomis   serta
                                                                                             Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Namun,
                                                                                             Peraturan tersebut saat ini dirasakan sudah tidak sesuai
                                                                                             dengan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran yang
                                                                                             berkembang dengan sangat pesat.
                                                                                             Peraturan   Pemerintah   ini   sebagai  amanah   Undang-
                                                                                             Undang Kesehatan   Nomor  36   Tahun   2009  tentang
                                                                                             Kesehatan mengatur secara umum hal-hal yang terkait
                                                                                             dengan penyelenggaraan transplantasi organ, jaringan
                                                                                             dan sel untuk dapat menjamin keamanan, kemanfaatan
                                                                                             dan keadilan dalam pelayanan transplantasi bagi donor
                                                                                             maupun resipien; meningkatkan donasi dan ketersedian
                                                                                            organ,   jaringan,   dan   sel;   mencegah   kegiatan
                                                                                            komersialisasi dan penyalahgunaan organ, jaringan, dan
                                                                                            sel;   dan   memberikan   perlindungan   atas   martabat,
                                                                                            privasi, dan kesehatan manusia.
               3.                              MEMUTUSKAN :                                                   MEMUTUSKAN :
                     Menetapkan    : PERATURAN   PEMERINTAH   TENTANG  TRANSPLANTASI Menetapkan           : PERATURAN   PEMERINTAH   TENTANG
                                     ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH.                                         TRANSPLANTASI   ORGAN       DAN/ATAU
                                                                                                            JARINGAN TUBUH.
               4.                                   BAB I                                II. PASAL DEMI PASAL
                                              KETENTUAN UMUM
                                                   Pasal 1
                     Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :               Pasal 1
                     1.   Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh adalah pemindahan    Cukup Jelas
                          Organ   dan/atau   Jaringan   dari   Pendonor   ke   Resipien   guna
                          penyembuhan dan pemulihan masalah kesehatan Resipien.
                     2.   Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerjasama
                          untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
                     3.   Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan
                          faal/fungsi   yang   sama   dan   tertentu,   yang   berdasarkan
                          kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih
                          kembali (regenerative tissue) dan jaringan yang tidak dapat pulih
                          kembali (non-regenerative tissue). 
                     4.   Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ dan/atau
                          Jaringan tubuhnya kepada Resipien untuk tujuan penyembuhan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Draf rpp transplantasi organ bahan rapat tanggal desember rancangan peraturan pemerintah republik indonesia penjelasan atas nomor tahun tentang dan atau jaringan tubuh dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat i umum undang telah diakui sebagai salah satu kemajuan kesehatan perlu menetapkan paling memukau dalam ilmu kedokteran abad ini memberikan harapan kehidupan bagi pasien kegagalan terminal akibat mengingat dasar negara penyakit akut maupun kronik dewasa manusia ditransplantasikan tujuan bukan saja menyelamatkan nyawa namun juga lembaran meningkatkan kualitas hidup melalui intervensi tambahan konstruktif kosmetik sehingga tindakan memerlukan partisipasi masyarakat cara menyumbangkan dari individu masih ataupun meninggal berdasarkan data world health organization who menunjukkan frekuensi berkisar sekitar setiap tahunnya yaitu ginjal hati jantung paru pankreas usus kecil di maju sumber utama adalah donor mayat sedangkan berkem...

no reviews yet
Please Login to review.