Authentication
199x Tipe DOC Ukuran file 0.28 MB Source: hukor.kemkes.go.id
DRAF RPP TRANSPLANTASI ORGAN BAHAN RAPAT TANGGAL 7 DESEMBER 2016 Rancangan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 1. NOMOR ..… TAHUN ….. NOMOR ..… TAHUN ….. TENTANG TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH TRANSPLANTASI ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 2. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat I. Umum (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Transplantasi telah diakui sebagai salah satu kemajuan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang paling memukau dalam ilmu kedokteran abad ini, tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh; yang memberikan harapan kehidupan bagi pasien dengan kegagalan terminal organ dan jaringan akibat Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara penyakit akut maupun kronik. Dewasa ini, jaringan tubuh Republik Indonesia Tahun 1945; manusia ditransplantasikan dengan tujuan bukan saja 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang untuk menyelamatkan nyawa, namun juga untuk Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia meningkatkan kualitas hidup melalui intervensi yang Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran konstruktif maupun intervensi kosmetik. Sehingga Negara Republik Indonesia Nomor 5072); tindakan transplantasi memerlukan partisipasi masyarakat dengan cara menyumbangkan organ dari individu yang masih hidup ataupun yang telah meninggal. Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) tahun 2008 menunjukkan frekuensi transplantasi organ tahun 2008 berkisar sekitar 100.900 setiap tahunnya yaitu ginjal sekitar 69.300, hati sekitar 20.300, Jantung sekitar 5330, Paru sekitar 3330 dan Pankreas sekitar 2380 dan Usus Kecil sekitar 260. Di negara maju sumber organ yang utama adalah dari donor mayat sedangkan di negara berkembang organ lebih banyak berasal dari donor hidup. Transplantasi organ di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara lain. Jumlah pasien Warga Negara Indonesia yang melakukan transplantasi, khususnya ginjal di luar negeri diperkirakan lebih banyak dibandingkan dengan di dalam negeri. Rendahnya jumlah transplantasi di dalam negeri karena sumber donor masih dari donor hidup dan belum adanya aturan yang dapat memberikan kepastian hukum untuk transplantasi dengan donor mayat, faktor biaya dan faktor budaya serta kesadaran masyarakat yang masih rendah tentang pentingnya upaya transplantasi organ. Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan/atau Jaringan dilakukan sesuai dengan prinsip: a. Autonomy ; seseorang mempunyai hak penuh untuk mengizinkan/tidak mengizinkan suatu tindakan atas dirinya b. Beneficence ; tindakan yang dilakukan untuk kebaikan seseorang atau masyarakat c. Non Malificence; tindakan yang dilakukan tidak boleh merugikan seseorang/masyarakat d. Justice; tindakan dilaksanakan secara adil dan transparan serta tidak membedakan seseorang/masyarakat berdasarkan status sosial ekonomi tetapi hanya berdasarkan status kesehatan. e. Moralitas; pengakuan atas norma agama dan budaya yang berlaku. Peraturan terkait mengenai pelayanan transplantasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Namun, Peraturan tersebut saat ini dirasakan sudah tidak sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran yang berkembang dengan sangat pesat. Peraturan Pemerintah ini sebagai amanah Undang- Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur secara umum hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan transplantasi organ, jaringan dan sel untuk dapat menjamin keamanan, kemanfaatan dan keadilan dalam pelayanan transplantasi bagi donor maupun resipien; meningkatkan donasi dan ketersedian organ, jaringan, dan sel; mencegah kegiatan komersialisasi dan penyalahgunaan organ, jaringan, dan sel; dan memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia. 3. MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TRANSPLANTASI Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH. TRANSPLANTASI ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH. 4. BAB I II. PASAL DEMI PASAL KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pasal 1 1. Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh adalah pemindahan Cukup Jelas Organ dan/atau Jaringan dari Pendonor ke Resipien guna penyembuhan dan pemulihan masalah kesehatan Resipien. 2. Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerjasama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh. 3. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali (regenerative tissue) dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali (non-regenerative tissue). 4. Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ dan/atau Jaringan tubuhnya kepada Resipien untuk tujuan penyembuhan
no reviews yet
Please Login to review.