jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 1424 | Makalah Tentang Hak Asasi Manusia


 332x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB    


Presentasi Usaha 1424 | Makalah Tentang Hak Asasi Manusia
makalah pkn tentang hak asasi manusia ham september 13 2011 syekhudin s pd bab i pendahuluan 1 latar belakang masalah hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 25 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                              MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
              September 13, 2011   Syekhudin,S.Pd
                                                      BAB I
                                                  PENDAHULUAN
                 1.  Latar Belakang Masalah
                        Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada 
                 ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. 
                 Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan 
                 dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada
                 era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup 
                 bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha 
                 perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah 
                 tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
                 1.  Identifikasi Masalah
                 Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
                 1.  Pengertian HAM
                 2.  Perkembangan HAM
                 3.  HAM dalam tinjauan Islam
                 4.  Contoh-contoh pelanggaran HAM
                 1.  Batasan Masalah
                        Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini 
                 pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
                 1.  Metode Pembahasan
                        Dalam hal ini penulis menggunakan:
                 1.
                        1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan 
                           gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala 
                           atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
                        2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data 
                           dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah 
                           yang diteliti.
                                                                                      BAB II
                                                                         HAK ASASI MANUSIA (HAM)
                           1.    Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
                                 o
                                                i.
                                                                 1.
                                                                                 1.    Pengertian
                                HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
                                Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana 
                           dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya 
                           manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
                                John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
                           hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
                                Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah 
                           seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan 
                           merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan 
                           setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
                           1.
                                 o
                                                i.
                                                                 1.
                                                                                 1.    Ciri Pokok Hakikat HAM
                                 Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM 
                                 yaitu:
                                HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
                                HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-
                           usul sosial dan bangsa.
                                HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
                           tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur 
                           Fakih, 2003).
                           1.    Perkembangan Pemikiran HAM
                                Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
                           o                Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. 
                                 Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang 
                                 dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib 
                                 hukum yang baru.
                           o                Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, 
                                 politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak 
                asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi 
                ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
             o       Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya 
                kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-
                hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami 
                ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi 
                prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak 
                rakyat lainnya yang dilanggar.
             o       Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan 
                yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek 
                kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara 
                keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh 
                Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang 
                disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
               Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
             o
                     1.   Magna Charta
                   Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan 
                   lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan 
                   absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi 
                   dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur 
                   Effendi,1994).
           
             o
                     1.   The American declaration
                   Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang 
                   lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di 
                   dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
           
             o
                     1.   The French declaration
                   Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang 
                   hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada 
                   penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-
                   orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
                   pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
           
             o
                     1.   The four freedom
                   Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan 
                   beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian 
                                      setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak 
                                      kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa 
                                      berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
                                Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
                           o                Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk 
                                 mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
                           o                Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
                                            1.        Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
                                            2.        Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia 
                                                 Serikat
                                            3.        Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
                                            4.        Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
                           1.    HAM Dalam Tinjauan Islam
                                      Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia
                           sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan 
                           tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak 
                           yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 
                           1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu 
                           saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun 
                           hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
                                      Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang 
                           dimilikinya.
                                      Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang 
                           menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik 
                           sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM 
                           berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga 
                           mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan 
                           ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat 
                           dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga 
                           terdapat praktek kehidupan umat islam.
                                      Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap 
                           hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan 
                           hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder 
                           (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk 
                           memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak 
                           tersier (tahsiny)yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
                                      Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak 
                           asasi pertama dan utama warga negara adalah:
                      
                           o
                                            1.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah pkn tentang hak asasi manusia ham september syekhudin s pd bab i pendahuluan latar belakang masalah merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap dalam penerapannya berada ruang lingkup persamaan dan kebebasan terkait dengan interaksinya antara individu atau instansi juga sesuatu harus diperoleh adalah hal sering kali dibicarakan dibahas terutama era reformasi ini lebih dijunjung tinggi diperhatikan dari sebelum perlu diingat bahwa pemenuhan kita hidup tidak sendiri bersosialisasi oranglain jangan sampai melakukan pelanggaran terhadap orang lain usaha perolehan penulis merasa tertarik untuk membuat maka mengambil judul identifikasi mengidentifikasi sebagai berikut pengertian perkembangan tinjauan islam contoh batasan agar pembahasan terlalu luas terfokus tujuan pembuatan penyusun membatasi hanya metode menggunakan deskritif sebagaimana ditunjukan oleh namanya bertujuan memberikan gambaran suatu masyarakat kelompok tertentu gejala hubungan dua atherton klemmack peneliti...

no reviews yet
Please Login to review.