Authentication
199x Tipe DOC Ukuran file 0.08 MB Source: dpu.kulonprogokab.go.id
PERHATIAN 1. Penanggung Jawab Teknik Perusahaan adalah merupakan pegawai tetap Perusahaan sesuai dengan nama Perusahaan yang tertera dalam Kartu PJT-BU. 2. Penanggunga Jawab Teknik Perusahaan hanya dibenarkan bekerja pada satu Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi. 3. Pemohon Kartu PJT-BU harus datang sendiri/ tidak boleh diwakilkan dalam hal mengurus proses permohonan Baru/ Perpanjangan Kartu PJT-BU. 4. Legalisir Berkas adalah Legalisir terbaru minimal 6 bulan sebelum tertanggal pengajuan dan atau menunjukkan aslinya pada saat proses pengajuan. No. Urut Pendaftaran BLANGKO CEK LIST PERMOHONAN ................................... KARTU PENANGGUNG JAWAB TEKNIK BADAN USAHA Pengajuan permohonan untuk : 1. Membuat Kartu PJT-BU Baru (.........) 2. Memperpanjang Kartu PJT-BU (.........) 3. Pencabutan Kartu PJT-BU (.........) Nama : No. KTP : Tempat dan Tgl Lahir : Alamat / Domisili : Nomor Telepon : NPWP : Nama Badan Usaha : Cek List Persyaratan (Diisi petugas) : No. Kelengkapan Ada Tidak Sesuai Keterangan Aslinya 1. FC Kontrak Kerja Pegawai Tetap dilegalisir 2. Fc. SKA/SKK (Cetakan /Fotocopy pertama) 3. Fc. KTP (Legalisir) 4. Fc. Ijazah (Legalisir) 5. Fc. NPWP 6. Daftar Riwayat Pekerjaan PJTBU (bermeterai) Surat Pernyataan tidak 7. merangkap pada perusahaan lain bermaterai Rp 10.000,- 8. Pas Foto warna (3x4) 2 bh 9. Asli Kartu PJT-BU *untuk pencabutan 10. Surat Pengunduran Diri *untuk pencabutan Pemohon (………………………………..) FORMULIR PERMOHONAN KARTU PENANGGUNG JAWAB TEKNIK BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI Nomor : …………………….., ……………………..………… Lampiran : Kepada Yth. Bupati Kulon Progo Cq. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo Di Wates Perihal : Permohonan Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (Kartu PJT-BU) Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (Kartu PJT-BU) yakni untuk: 1. Permohonan Kartu PJT-BU Baru 2. Perpanjangan Kartu PJT-BU Baru 3. Pencabutan Kartu PJT-BU Baru Bersama ini kami lampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut. 1. Pas Foto warna (3x4) 2bh; 2. Fotokopi Kontrak Kerja Pegawai Tetap dilegalisir; 3. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregestrasi oleh Lembaga (Cetakan/Fotocopy pertama); 4. Foto kopi KTP dilegalisir; 5. Fotokopi ijazah dilegalisir; 6. Fotokopi NPWP 7. Daftar Riwayat Pengalaman Pekerjaan PJT-BU bermeterai Rp. 10.000,- 8. Surat Pernyataan tidak merangkap pada perusahaan lain bermaterai Rp 10.000,- Demikian surat permohonan ini kami isi dan kami lengkapi dengan sebenarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata keterangan – keterangan tersebut tidak benar, maka kami bersedia menerima sanksi berupa pencabutan Kartu PJTBU dan atau dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemohon Materai 10000 (......................................................) TATA CARA PEMBERIAN KARTU PENANGGUNG JAWAB TEKNIK BADAN USAHA (1) Tata cara pemberian Kartu PJT-BU a. pemohon Kartu PJT-BU harus datang sendiri/tidak boleh diwakilkan dengan cara mengisi formulir yang disediakan; b. melengkapi berkas persyaratan Surat Permohonan. (2) Persyaratan Baru dan atau Perpanjangan, meliputi : a. mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 10.000,-; b. fotokopi Kontrak Kerja Pegawai Tetap dilegalisir; c. fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregestrasi oleh Lembaga (Cetakan/Fotocopy pertama); d. foto kopi KTP dilegalisir; e. fotokopi ijazah dilegalisir; f. fotokopi NPWP g. daftar Riwayat Pengalaman Pekerjaan PJT-BU bermeterai Rp. 10.000,- h. Surat Pernyataan tidak merangkap pada perusahaan lain bermaterai Rp 10.000,- (3) Persyaratan Pencabutan, Meliputi: a. mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 10.000,-; b. menyerahkan asli Kartu PJT-BU bersangkutan; c. menyerahkan Surat keterangan pengunduran diri/tidak bekerja dari Perusahaan yang tertera di Kartu PJT-BU;
no reviews yet
Please Login to review.