jagomart
digital resources
picture1_P 08 Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 1 | File - Laporan Penelitian Id 19178


 303x       Tipe PDF       Ukuran file 0.61 MB       Source: ti.unpar.ac.id


P 08 Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 1 | File - Laporan Penelitian Id 19178
pengarsipan laporan revisi 1 penelitian   pengabdian kepada hlm 1 masyarakat unit lppm no revisi bagian yang diubah disetujui 1  penambahan halaman nomenklatur ka  lppm  2   ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                               PROSEDUR                      No                  P-08 
                                                                             Berlaku         1 Juni 2020 
                                       PENGARSIPAN LAPORAN                   Revisi               1 
                                PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA  Hlm                               1 
                                             MASYARAKAT                      Unit               LPPM 
                
                
                No Revisi                         Bagian Yang Diubah                          Disetujui 
                            1.   Penambahan halaman nomenklatur                             Ka. LPPM, 
                            2.   Penambahan Penelitian/Pengabdian Dana Mandiri Pada Ruang   1 Juni 2020 
                                 Lingkup 
                            3.   Perubahan nama dari DIKTI ke RISTEK-BRIN 
                            4.   Perubahan referensi dari peraturan Yayasan dan Rektor tahun 
                                 2013 ke peraturan tahun 2017 
                            5.   Perubahan definisi laporan kegiatan penelitian / pengabdian 
                                 dana mandiri 
                            6.   Perubahan definisi laporan kegiatan penelitian /pengabdian 
                                 dana RISTEK-BRIN dengan berkas SPTJB 
                            7.   Perubahan wewenang LPPM dan penambahan wewenang 
                   01            Perpustakaan 
                            8.   Perubahan Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian 
                                 /Pengabdian Dana Mandiri dari pelaporan manual ke online 
                                 melalui SILPPM 
                            9.   Perubahan Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian 
                                 /Pengabdian Dana Internal dari pelaporan manual ke online 
                                 melalui SILPPM dan perubahan media online dari 
                                 journal.unpar.ac.id ke repository.unpar.ac.id 
                            10.  Perubahan Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian 
                                 /Pengabdian Dana RISTEK-BRIN 
                            11.  Perubahan isi lampiran menjadi Format Berita Acara dan Form 
                                 Review Poster 
                
                
                
                
               Dibuat oleh: LPPM UNPAR       Diperiksa oleh: Wakil Rektor Bidang Akademik 
               Tanggal: 15 Juni 2020         Tanggal:    Juni 2020 
                 
                                               
                
                                              PROSEDUR                     No                 P-08 
                                                                           Berlaku         1 Juni 2020 
                                      PENGARSIPAN LAPORAN                  Revisi               1 
                                PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA  Hlm                             2 
                                            MASYARAKAT                     Unit               LPPM 
                
                
               NOMENKLATUR  PROSEDUR  PENGARSIPAN  LAPORAN  PENELITIAN  /  PENGABDIAN  KEPADA 
               MASYARAKAT 
                    
                 No. Prosedur   Nama Prosedur 
                     6.1        PROSEDUR  PENGARSIPAN  LAPORAN  KEGIATAN  PENELITIAN/PENGABDIAN 
                                DANA MANDIRI 
                     6.2        PROSEDUR  PENGARSIPAN  LAPORAN  KEGIATAN  PENELITIAN/PENGABDIAN 
                                DANA INTERNAL 
                     6.3        PROSEDUR  PENGARSIPAN  LAPORAN  KEGIATAN  PENELITIAN  MAUPUN 
                                PENGABDIAN DANA RISTEK-BRIN 
                
                
                                              PROSEDUR                     No                 P-08 
                                                                           Berlaku         1 Juni 2020 
                                      PENGARSIPAN LAPORAN                  Revisi               1 
                                PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA  Hlm                             3 
                                            MASYARAKAT                     Unit               LPPM 
                
                
             1.  TUJUAN 
                 Prosedur  Pengarsipan  Laporan  Penelitian  /  Pengabdian  kepada  Masyarakat  bertujuan  untuk 
                 menerangkan  cara  atau  langkah-langkah  penyimpanan  data  /  berkas-berkas  laporan  hasil 
                 kegiatan penelitian / pengabdian dosen yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian 
                 kepada Masyarakat (LPPM). 
                  
             2.  RUANG LINGKUP 
                 Prosedur ini berlaku untuk: 
                     a)  Laporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat skema dana mandiri, 
                     b)  Laporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan internal 
                         (UNPAR), 
                     c)  Laporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan RISTEK-
                         BRIN. 
                  
             3.  REFERENSI 
                 3.1  Peraturan  Pengurus  Yayasan,  Universitas  Katolik  Parahyangan  Nomor  19  Tahun  2017 
                      tentang Pengelolaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas 
                      Katolik Parahyangan.  
                 3.2  Peraturan  Rektor  Universitas  Katolik  Parahyangan  Nomor:  III/PRT/2017-12/206  tentang 
                      Skema Dan Tata Laksana  Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 
                      Katolik Parahyangan. 
                       
             4.  ISTILAH DAN DEFINISI 
                 4.1  Penelitian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  menurut  kaidah  dan  metode  ilmiah  secara 
                      sistematis  untuk  memperoleh  informasi,  data,  dan  keterangan  yang  berkaitan  dengan 
                      pemahaman  dan  pembuktian  kebenaran  atau  ketidakbenaran  suatu  asumsi  dan/atau 
                      hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi 
                      keperluan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 
                 4.2  Pengabdian  kepada  Masyarakat  adalah  kegiatan  yang  didasarkan  atas  kebutuhan, 
                      tantangan,  persoalan  masyarakat  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  untuk 
                      pemenuhan martabat kemanusiaan. 
                 4.3  Laporan kegiatan penelitian maupun pengabdian adalah berkas-berkas pelaporan ( informasi 
                      terkait  penelitian  maupun  kegiatan  pengabdian mulai  dari  latar  belakang,  studi  pustaka, 
                      metode, pengolahan data, kesimpulan, dan saran) yang disimpan oleh LPPM.  
                 4.4  Laporan kegiatan penelitian/pengabdian dana mandiri adalah: 
                            softcopy laporan,  
                 4.5  Laporan kegiatan penelitian/pengabdian dana internal adalah: 
                            Hardcopy laporan 
                            Softcopy laporan 
                            Softcopy poster 
                                                           PROSEDUR                              No                       P-08 
                                                                                                 Berlaku             1 Juni 2020 
                                                 PENGARSIPAN LAPORAN                             Revisi                     1 
                                         PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA  Hlm                                                4 
                                                         MASYARAKAT                              Unit                    LPPM 
                    
                    
                                      
                      4.6  Laporan kegiatan penelitian maupun pengabdian dana RISTEK-BRIN adalah: 
                                    Hardcopy laporan akhir 
                                    Hardcopy laporan keuangan 
                                    Hardcopy Surat Pertanggungjawaban Belanja 
                                    Softcopy laporan akhir 
                                    Softcopy poster (untuk kegiatan tahun terakhir) 
                                    Softcopy artikel (untuk kegiatan tahun terakhir) 
                                    Softcopy profile (untuk kegiatan tahun terakhir) 
                                      
                 5.   TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 
                      5.1.    LPPM  memiliki  tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk  mengirimkan  softcopy  laporan 
                              kegiatan  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat  (pendanaan  internal)  ke 
                              Perpustakaan. 
                      5.2.    Perpustakaan  memiliki  tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk  mengunggah  laporan 
                              kegiatan  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat  (pendanaan  internal)  yang 
                              dikirimkan oleh LPPM pada website repository UNPAR.  
                      5.3.    Ketua peneliti maupun pengabdi bertanggung jawab terhadap kebenaran laporan kegiatan 
                              penelitian. 
                       
                 6.   RINCIAN PROSEDUR 
                      6.1. Prosedur Pengarsipan Laporan Kegiatan Penelitian/Pengabdian Dana Mandiri 
                            6.1.1.  Ketua  peneliti  melaporkan  kegiatan  penelitian/pengabdian  Dana  Mandiri  melalui 
                                     SILPPM  sesuai  dengan  prosedur  pelaporan  kegiatan  penelitian/pengabdian  Dana 
                                     Mandiri. 
                            6.1.2.  LPPM memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas laporan.  
                                     Apabila berkas  yang diserahkan ke LPPM belum lengkap atau belum sesuai, LPPM 
                                     menginformasikan kepada Ketua Peneliti/Pengabdi untuk merevisi. 
                                     Apabila berkas pelaporan sudah lengkap dan sesuai, maka LPPM memberikan status 
                                     selesai pelaporan pada SILPPM. 
                            6.1.3.  Softcopy laporan terarsip pada SILPPM. 
                            6.1.4.  Proses selesai. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Prosedur no p berlaku juni pengarsipan laporan revisi penelitian pengabdian kepada hlm masyarakat unit lppm bagian yang diubah disetujui penambahan halaman nomenklatur ka dana mandiri pada ruang lingkup perubahan nama dari dikti ke ristek brin referensi peraturan yayasan dan rektor tahun definisi kegiatan dengan berkas sptjb wewenang perpustakaan pelaporan manual online melalui silppm internal media journal unpar ac id repository isi lampiran menjadi format berita acara form review poster dibuat oleh diperiksa wakil bidang akademik tanggal maupun tujuan bertujuan untuk menerangkan cara atau langkah penyimpanan data hasil dosen dilakukan lembaga ini a skema b pendanaan c pengurus universitas katolik parahyangan nomor tentang pengelolaan iii prt tata laksana hibah istilah adalah menurut kaidah metode ilmiah secara sistematis memperoleh informasi keterangan berkaitan pemahaman pembuktian kebenaran ketidakbenaran suatu asumsi hipotesis di ilmu pengetahuan teknologi serta menarik kesimpulan...

no reviews yet
Please Login to review.