Authentication
303x Tipe PDF Ukuran file 0.61 MB Source: ti.unpar.ac.id
PROSEDUR No P-08 Berlaku 1 Juni 2020 PENGARSIPAN LAPORAN Revisi 1 PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA Hlm 1 MASYARAKAT Unit LPPM No Revisi Bagian Yang Diubah Disetujui 1. Penambahan halaman nomenklatur Ka. LPPM, 2. Penambahan Penelitian/Pengabdian Dana Mandiri Pada Ruang 1 Juni 2020 Lingkup 3. Perubahan nama dari DIKTI ke RISTEK-BRIN 4. Perubahan referensi dari peraturan Yayasan dan Rektor tahun 2013 ke peraturan tahun 2017 5. Perubahan definisi laporan kegiatan penelitian / pengabdian dana mandiri 6. Perubahan definisi laporan kegiatan penelitian /pengabdian dana RISTEK-BRIN dengan berkas SPTJB 7. Perubahan wewenang LPPM dan penambahan wewenang 01 Perpustakaan 8. Perubahan Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian /Pengabdian Dana Mandiri dari pelaporan manual ke online melalui SILPPM 9. Perubahan Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian /Pengabdian Dana Internal dari pelaporan manual ke online melalui SILPPM dan perubahan media online dari journal.unpar.ac.id ke repository.unpar.ac.id 10. Perubahan Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian /Pengabdian Dana RISTEK-BRIN 11. Perubahan isi lampiran menjadi Format Berita Acara dan Form Review Poster Dibuat oleh: LPPM UNPAR Diperiksa oleh: Wakil Rektor Bidang Akademik Tanggal: 15 Juni 2020 Tanggal: Juni 2020 PROSEDUR No P-08 Berlaku 1 Juni 2020 PENGARSIPAN LAPORAN Revisi 1 PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA Hlm 2 MASYARAKAT Unit LPPM NOMENKLATUR PROSEDUR PENGARSIPAN LAPORAN PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT No. Prosedur Nama Prosedur 6.1 PROSEDUR PENGARSIPAN LAPORAN KEGIATAN PENELITIAN/PENGABDIAN DANA MANDIRI 6.2 PROSEDUR PENGARSIPAN LAPORAN KEGIATAN PENELITIAN/PENGABDIAN DANA INTERNAL 6.3 PROSEDUR PENGARSIPAN LAPORAN KEGIATAN PENELITIAN MAUPUN PENGABDIAN DANA RISTEK-BRIN PROSEDUR No P-08 Berlaku 1 Juni 2020 PENGARSIPAN LAPORAN Revisi 1 PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA Hlm 3 MASYARAKAT Unit LPPM 1. TUJUAN Prosedur Pengarsipan Laporan Penelitian / Pengabdian kepada Masyarakat bertujuan untuk menerangkan cara atau langkah-langkah penyimpanan data / berkas-berkas laporan hasil kegiatan penelitian / pengabdian dosen yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk: a) Laporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat skema dana mandiri, b) Laporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan internal (UNPAR), c) Laporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan RISTEK- BRIN. 3. REFERENSI 3.1 Peraturan Pengurus Yayasan, Universitas Katolik Parahyangan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan. 3.2 Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2017-12/206 tentang Skema Dan Tata Laksana Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan. 4. ISTILAH DAN DEFINISI 4.1 Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 4.2 Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan yang didasarkan atas kebutuhan, tantangan, persoalan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk pemenuhan martabat kemanusiaan. 4.3 Laporan kegiatan penelitian maupun pengabdian adalah berkas-berkas pelaporan ( informasi terkait penelitian maupun kegiatan pengabdian mulai dari latar belakang, studi pustaka, metode, pengolahan data, kesimpulan, dan saran) yang disimpan oleh LPPM. 4.4 Laporan kegiatan penelitian/pengabdian dana mandiri adalah: softcopy laporan, 4.5 Laporan kegiatan penelitian/pengabdian dana internal adalah: Hardcopy laporan Softcopy laporan Softcopy poster PROSEDUR No P-08 Berlaku 1 Juni 2020 PENGARSIPAN LAPORAN Revisi 1 PENELITIAN / PENGABDIAN KEPADA Hlm 4 MASYARAKAT Unit LPPM 4.6 Laporan kegiatan penelitian maupun pengabdian dana RISTEK-BRIN adalah: Hardcopy laporan akhir Hardcopy laporan keuangan Hardcopy Surat Pertanggungjawaban Belanja Softcopy laporan akhir Softcopy poster (untuk kegiatan tahun terakhir) Softcopy artikel (untuk kegiatan tahun terakhir) Softcopy profile (untuk kegiatan tahun terakhir) 5. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 5.1. LPPM memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengirimkan softcopy laporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal) ke Perpustakaan. 5.2. Perpustakaan memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengunggah laporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal) yang dikirimkan oleh LPPM pada website repository UNPAR. 5.3. Ketua peneliti maupun pengabdi bertanggung jawab terhadap kebenaran laporan kegiatan penelitian. 6. RINCIAN PROSEDUR 6.1. Prosedur Pengarsipan Laporan Kegiatan Penelitian/Pengabdian Dana Mandiri 6.1.1. Ketua peneliti melaporkan kegiatan penelitian/pengabdian Dana Mandiri melalui SILPPM sesuai dengan prosedur pelaporan kegiatan penelitian/pengabdian Dana Mandiri. 6.1.2. LPPM memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas laporan. Apabila berkas yang diserahkan ke LPPM belum lengkap atau belum sesuai, LPPM menginformasikan kepada Ketua Peneliti/Pengabdi untuk merevisi. Apabila berkas pelaporan sudah lengkap dan sesuai, maka LPPM memberikan status selesai pelaporan pada SILPPM. 6.1.3. Softcopy laporan terarsip pada SILPPM. 6.1.4. Proses selesai.
no reviews yet
Please Login to review.