Authentication
257x Tipe PDF Ukuran file 0.22 MB Source: www.sdm.kemenkeu.go.id
SURAT EDARAN NOMOR SE-5/MK.1/2022 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Yth. 1. Para Pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi Non-eselon 2. Para Pengelola Kepegawaian 3. Para Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan A. Umum Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (SKB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, perlu diterbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kejelasan terkait hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (1443 H), panduan tindak lanjut terkait pencegahan COVID-19, sekaligus imbauan pengendalian gratifikasi dan larangan menggunakan kendaraan dinas bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur mengenai hari libur nasional dan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, ketentuan tindak lanjut pencegahan COVID-19, serta imbauan pengendalian gratifikasi dan larangan menggunakan kendaraan dinas bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. D. Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan; 4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. E. Ketentuan 1. Hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H a. Hari libur nasional yakni pada tanggal 2 Mei 2022 dan 3 Mei 2022. b. Cuti bersama yakni pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022. 2. Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/tenaga profesional di lingkungan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM)/unit organisasi non-eselon dapat menentukan pemberian cuti tahunan bagi Pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah Pegawai. b. Dalam hal Pimpinan Unit JPTM/unit organisasi non-eselon memberikan cuti tahunan dalam waktu yang bersamaan sebelum dan sesudah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, jumlah Pegawai yang diberikan cuti tahunan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pegawai yang ada di masing-masing unit/satker. c. Dalam hal terdapat Pegawai yang melakukan Work from Homebase (WFHb), jumlah Pegawai yang diberikan cuti sebagaimana dimaksud pada huruf b dan WFHb sebelum dan sesudah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H tidak boleh lebih dari 50% (lima puluh persen) pada waktu yang bersamaan. Pelaksanaan WFHb tetap berpedoman pada ketentuan dalam SE- 22/MK.1/2020 mengenai sistem kerja di lingkungan Kementerian Keuangan pada masa transisi dalam tatanan normal baru, termasuk batasan maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pegawai pada unit/satker. d. Kepada Pegawai yang bertugas pada periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, diberikan cuti tahunan tambahan sejumlah cuti bersama yang tidak diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021. e. Kepada Calon PNS yang mendapat penugasan pada periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tidak diberikan cuti tahunan tambahan. 3. Tindak lanjut pencegahan COVID-19 a. Pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, agar selalu memperhatikan: 1) status risiko persebaran dan perkembangan COVID-19 di wilayah asal dan tujuan; 2) peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri; 3) kriteria, syarat, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi terkait; dan 4) protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi. b. Pegawai agar selalu waspada dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik di lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, tempat umum, serta di manapun berada seperti selama melakukan perjalanan. c. Seluruh pimpinan unit/satker agar senantiasa berupaya memastikan bahwa seluruh Pegawai di unit/satkernya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap (dosis pertama, dosis kedua, dan dosis lanjutan/booster). 4. Pengendalian Gratifikasi dan Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas a. Seluruh Pegawai agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan bersikap sederhana dan empati terhadap lingkungan sekitarnya, tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. b. Apabila Pegawai dalam keadaan tertentu terpaksa menerima pemberian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka: 1) harus melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online pada tautan https://gol.kpk.go.id; dan 2) terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah membusuk dan dalam jumlah/nilai wajar, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan. Bukti penyaluran berupa tanda terima penyerahan barang agar disampaikan kepada UPG di masing-masing Eselon I dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. c. Seluruh pimpinan unit/satker agar memastikan Pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. 5. Setiap pimpinan unit/satker agar melakukan pengaturan dan pengawasan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan/atau kepentingan organisasi tetap berjalan dengan baik serta tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. F. Penutup 1. Seluruh Pegawai agar melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini dengan iktikad baik sesuai kode etik/perilaku dan nilai-nilai di lingkungan Kementerian Keuangan. 2. Seluruh pimpinan unit dan atasan langsung agar mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pegawasan serta memberikan keteladanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini. 3. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian kami sampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2022 a.n. Menteri Keuangan Sekretaris Jenderal Ditandatangani secara elektronik Heru Pambudi Tembusan: 1. Menteri Keuangan; 2. Wakil Menteri Keuangan; 3. Para Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli.
no reviews yet
Please Login to review.