Authentication
293x Tipe PPT Ukuran file 5.01 MB Source: bkd.jabarprov.go.id
SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA UU 32 /’04 UU 32 /’04 mencari keseimbangan mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Penetapan Presiden 6 / 1959 Dominan sentralisasi Penetapan Presiden 6 / 1959 Dominan sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi KENAPA PERLU ADA NEGARA? 1.UNTUK KETERTIBAN 2.UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN KENAPA PERLU ADA PEMDA? 1.WILAYAH NEGARA SANGAT LUAS 2.UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN HUB KEWENANGAN DLM SISTEM PEMERINTAHAN RI psl 4 psl 17 psl 18 UUD UUD UUD 1) Presiden dibantu 1) NKRI dibagi atas daerah daerah oleh menteri menteri provinsi dan daerah provinsi itu 1.Presiden Republik dibagi atas kabupaten dan kota, Indonesia memegang negara. yg tiap tiap provinsi, kabupaten, 2) Menteri menteri itu dan kota itu mempunyai kekuasaan pemerintahan daerah, yg diatur diangkat dan dgn undang-undang. **) pemerintahan menurut 2) Pemerintahan daerah provinsi, diberhentikan oleh 2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota UndangUndang Dasar. Presiden. *) daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut 2.dlm melakukan 3) Setiap menteri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas membidangi urusan asas otonomi dan tugas pembantuan. **) kewajibannya Presiden pembantuan. **) dibantu oleh satu orang tertentu dlm 3) Pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan. *) daerah kabupaten, dan kota Wakil Presiden. 4) Pembentukan, memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg anggota- pengubahan, dan anggotanya dipilih melalui pembubaran pemilihan umum. **) kementerian negara 4) Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasing sebagai Kepala diatur dlm pemda Provinsi, Kabupaten dan undangundang***) Kota dipilih secara demokratis. **) 5) pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **) SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R B P K M A M K M P R D P R B P K M A M K D P R PRESIDEN PRESIDEN DPD DPD MENTERI/K.LPNK MENTERI/K.LPNK DEKONSENTRASI DEKONSENTRASI TUGAS DESENTRALISASI TUGAS DELEGASI DESENTRALISASI DELEGASI PEMBANTUAN PEMBANTUAN (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) PEMERINTAHAN GUBERNUR & PEMERINTAHAN BADAN GUBERNUR & DAERAH BADAN DAERAH DAERAH/ INSTANSI DAERAH/ INSTANSI PENGELOLA PEMERINTAHAN PENGELOLA OTONOM PEMERINTAHAN VERTIKAL OTONOM VERTIKAL BUMN, DESA BUMN, DESA OTORITA,DLL PROVINSI OTORITA,DLL PROVINSI PEMDA DPRD PEMDA DPRD KAB/KOTA KAB/KOTA PEMDA DPRD PEMDA DPRD PELAYANAN ADMINISTRASI PELAYANAN ADMINISTRASI ADMINISTRASI ADMINISTRASI PUBLIK PUBLIK TUJUAN TUJUAN OTDA OTDA DEMOK POLITIS DEMOK POLITIS POLITIS POLITIS RASI RASI
no reviews yet
Please Login to review.