Authentication
Hukum Benda Hukum Benda A. Arti Benda A. Arti Benda 1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. 1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi : R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi : - Benda dalam arti Sempit : meliputi segala - Benda dalam arti Sempit : meliputi segala sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang) sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang) - Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg - Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki. dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki. 2. Menurut KUHPER : 2. Menurut KUHPER : “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. B. Hukum Benda B. Hukum Benda adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum BSP - HUKUM BISNIS 2 MACAM-MACAM BENDA MACAM-MACAM BENDA Karena Karena Sifatnya Sifatnya Karena Tujuan Pemakaiann ya Karena Karena ditentukan ditentukan o/ UU o/ UU BSP - HUKUM BISNIS 3 MACAM-MACAM MACAM-MACAM BENDA: : BENDA BENDA TAK BERGERAK BENDA TAK BERGERAK Benda yg tak bergerak karena sifatnya TANAH Benda yg tak bergerak TANAH karena sifatnya (termasuk rumah, pohon, dan tanaman di tanah tsb) (termasuk rumah, pohon, dan tanaman di tanah tsb) Benda yg tak bergerak karena tujuan Benda yg tak bergerak karena tujuan pemakaiannya = segala sesuatu yg tdk secara = segala sesuatu yg tdk secara pemakaiannya sungguh2 digabungkan dg tanah/bangunan, namun sungguh2 digabungkan dg tanah/bangunan, namun dimaksudkan utk mengikuti tanah/bangunan tsb utk dimaksudkan utk mengikuti tanah/bangunan tsb utk jk wktu yg lama MESIN utk Pabrik. jk wktu yg lama MESIN utk Pabrik. Benda yg tak bergerak karena ditentukan Benda yg tak bergerak karena ditentukan Undang-undang = segala tagihan yg mengenai Undang-undang = segala tagihan yg mengenai suatu benda tak bergerak HAK suatu benda tak bergerak HAK PERTANGGUNGAN ATAS TANAH. PERTANGGUNGAN ATAS TANAH. BSP - HUKUM BISNIS 4 MACAM-MACAM MACAM-MACAM BENDA: : BENDA BENDA BERGERAK BENDA BERGERAK Benda bergerak karena sifatnya = Benda bergerak karena sifatnya = suatu benda yg TIDAK tergabung dg suatu benda yg TIDAK tergabung dg tanah atau dimaksudkan utk tanah atau dimaksudkan utk mengikuti atau ada pada bangunan mengikuti atau ada pada bangunan PERABOT RUMAH, MOBIL, dll. PERABOT RUMAH, MOBIL, dll. Benda bergerak karena ditentukan Benda bergerak karena ditentukan Undang-undang = segala tagihan Undang-undang = segala tagihan yg mengenai suatu benda bergerak yg mengenai suatu benda bergerak PIUTANG. PIUTANG. BSP - HUKUM BISNIS 5 HAK-HAK KEBENDAAN HAK-HAK KEBENDAAN Adalah sesuatu hak yg memberikan kekuasaan Adalah sesuatu hak yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yg dpt langsung atas suatu benda yg dpt dipertahankan thd setiap orang dipertahankan thd setiap orang 1. HAK MILIK (EIGENDOM ), adalah hak utk 1. adalah hak utk HAK MILIK (EIGENDOM ), menikmati & menguasai suatu benda dg sebebas- menikmati & menguasai suatu benda dg sebebas- bebasnya, asal tidak bertentangan dg UU & bebasnya, asal tidak bertentangan dg UU & KETERTIBAN UMUM (Ps. 570 KUH Per) KETERTIBAN UMUM (Ps. 570 KUH Per) 2. HAK KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT), 2. HAK KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT), adalah suatu hak dimana seseorang dpt menikmati adalah suatu hak dimana seseorang dpt menikmati sesuatu benda, baik karena usaha sendiri maupun atas sesuatu benda, baik karena usaha sendiri maupun atas bantuan org lain, seolah-olah benda itu miliknya bantuan org lain, seolah-olah benda itu miliknya 3. HAK KEBENDAAN YG MEMBERIKAN 3. HAK KEBENDAAN YG MEMBERIKAN JAMINAN, adalah hak di mana seseorang adalah hak di mana seseorang JAMINAN, mendapatkan hak org lain sbg jaminan atas utang yg mendapatkan hak org lain sbg jaminan atas utang yg dibuat org lain tsb. dibuat org lain tsb. BSP - HUKUM BISNIS 6
no reviews yet
Please Login to review.