Authentication
251x Tipe PPT Ukuran file 0.12 MB Source: currikicdn.s3-us-west-2.amazonaws.com
Hukum Benda Hukum Benda A. Arti Benda A. Arti Benda 1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. 1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi : R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi : - Benda dalam arti Sempit : meliputi segala - Benda dalam arti Sempit : meliputi segala sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang) sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang) - Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg - Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki. dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki. 2. Menurut KUHPER : 2. Menurut KUHPER : “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. B. Hukum Benda B. Hukum Benda adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum Hukum Benda Hukum Benda C. Pengaturan C. Pengaturan aturan mengenai hukum benda terdapat aturan mengenai hukum benda terdapat dalam : dalam : - Buku Ke-II KUHPER - Buku Ke-II KUHPER - UUPA No.5 Tahun 1960 - UUPA No.5 Tahun 1960 - UUHT No.4 Tahun 1996 - UUHT No.4 Tahun 1996 - UUJF No.42 Tahun 1999 - UUJF No.42 Tahun 1999 D. Sistem yang dianut Hukum Benda adalah D. Sistem yang dianut Hukum Benda adalah Sistem Tertutup sesuai dengan sistem yg Sistem Tertutup sesuai dengan sistem yg dianut buku ke-II KUHPER dianut buku ke-II KUHPER Hukum Benda Hukum Benda E. Asas Hukum Benda E. Asas Hukum Benda “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan” dapat dipindahtangankan” F. Macam-macam Benda F. Macam-macam Benda antara lain dibedakan menjadi ; antara lain dibedakan menjadi ; - Benda berwujud - Benda berwujud - Benda tidak berwujud - Benda tidak berwujud - Benda Bergerak - Benda Bergerak - Benda tidak bergerak - Benda tidak bergerak - Benda yg dapat diperdagangkan - Benda yg dapat diperdagangkan - benda yg tidak dapat diperdagangkan - benda yg tidak dapat diperdagangkan Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan Benda Tidak Bergerak Benda Tidak Bergerak Kriteria Pembedaan dilihat pada : Sifat dan tujuan Kriteria Pembedaan dilihat pada : Sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan UU yg mengaturnya. pemakaiannya serta ketentuan UU yg mengaturnya. Hukum Benda Hukum Benda Pembedaan Benda Bergerak dan Benda tidak bergerak dalam Pembedaan Benda Bergerak dan Benda tidak bergerak dalam arti yuridis berkaitan dengan arti yuridis berkaitan dengan 1. Bezit; 1. Bezit; 2. Levering; 2. Levering; 3. Daluwarsa 3. Daluwarsa 4. Pembebanan 4. Pembebanan Dalam Kerangka RUU Benda Nasional, Benda dibedakan Dalam Kerangka RUU Benda Nasional, Benda dibedakan Menjadi : Menjadi : 1. Tanah dan bukan tanah; 1. Tanah dan bukan tanah; 2. Berwujud dan tidak berwujud; 2. Berwujud dan tidak berwujud; 3. Terdaftar dan tidak terdaftar 3. Terdaftar dan tidak terdaftar 4. Bergerak dan tetap. 4. Bergerak dan tetap. Hukum Benda Hukum Benda Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak bergerak berkaitan dengan : bergerak berkaitan dengan : 1. Bezit 1. Bezit - Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER - Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER - Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa - Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa 2. Levering (Penyerahan) 2. Levering (Penyerahan) - Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke - Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke tangan tangan - Benda tidak bergerak : Dengan Akta - Benda tidak bergerak : Dengan Akta 3. Verjaring (Daluwarsa) 3. Verjaring (Daluwarsa) - Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER - Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER - Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER - Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER - dengan alas hak = 20 th - dengan alas hak = 20 th - Tanpa alas hak = 30 th - Tanpa alas hak = 30 th 4. Pembebanan 4. Pembebanan - Benda bergerak : Pand recht - Benda bergerak : Pand recht - Benda tidak bergerak : Hipotek - Benda tidak bergerak : Hipotek
no reviews yet
Please Login to review.