Authentication
234x Tipe DOCX Ukuran file 0.09 MB Source: disdukcapil.ciamiskab.go.id
DINAS KEPENDUDUKAN DAN Nomor SOP C IA M IS PENCATATAN SIPIL Tanggal Pembuatan Tanggal revisi Tanggal pengesahan Disahkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil y Judul SOP Penyusunan Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA). Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksanaan 1. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaiman telah 1. Memahami SOTK dan Tupoksi Bidang diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 2. Memahami ketentuan-ketentuan dalam naskah Perjanjian Kerjasama Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Keterkaitan Peralatan / Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK Peringatan Pencatatan dan pendataan Kewenangan yang menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah Kepala Dinas URAIAN PROSEDUR Pelaksana Mutu baku NO Unit Kadis Kabid Kasi Staf Kelengkapan Waktu Output Ket Usaha 1 Kepala Bidang PDIP mengajukan permohonan Nota Dinas 30 menit Disposisi kepada Kepala Dinas untuk melaksanakan inovasi dengan kerjasama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) 2 Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Nota Dinas 15 menit Disposisi Kepala Bidang PDIP untuk berkoordinasi Kepala Dinas dengan Bidang Dafduk dan unit usaha terkait perihal penawaran kerjasama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA). 3 Kepala Bidang PDIP berkoordinasi dengan Surat Pengantar 1 Jam Kepala Bidang Dafduk dan unit usaha terkait Penawaran Kerjasama penawarkan kerjasama pemanfaatan Kartu Draft PKS Identitas Anak (KIA). 4 Unit usaha mengkaji tawaran kerjasama Draft PKS 1 -2 Persetujuan pemanfaatan KIA, bagi unit usaha yang menolak Minggu tawaran kerjasama koordinasi akan berhenti, sementara bagi unit usaha yang menerima tawaran kerjasama koordinasi dilanjutkan. 5 Setelah disetujui oleh unit usaha terkait, Kepala Persetujuan 30 menit Disposisi Bidang PDIP memberikan disposisi kepada Kasi Kepala untuk mempersiapkan dan menyusun draft Bidang naskah Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati. 6 Kasi menerima disposisi, menyiapkan dan Disposisi Kepala 1 jam Draft naskah menyusun draft naskah Perjanjian Kerjasama, Bidang perjanjian dilanjutkan menugaskan staf untuk membantu kerjasama membuat draft naskah Perjanjian Kerjasama 8 Menerima disposisi dari kasi untuk membuat Disposisi Kasi 2 jam Draft naskah draft naskah Perjanjian Kerjasama dan perjanjian menyampaikan hasilnya kepada Kasi. kerjasama 8 Kasi memeriksa, meneliti, memaraf dan Draft naskah 30 menit Draft naskah melaporkan draft naskah Perjanjian Kerjasama Perjanjian Kerjasama Perjanjian kepada Kabid PDIP dan Kabid Dafduk untuk Kerjasama ditelaah. 9 Kabid PDIP dan Kabid Dafduk menerima, Draft naskah 1 jam Draft naskah memeriksa, menelaah dan memaraf draft perjanjian kerjasama perjanjian naskah Perjanjian Kerjasama yang telah kerjasama disepakati, dilanjutkan melapor kepada Kepala Dinas untuk diketahui dan disetujui. 10 Kepala Dinas menerima laporan terkait Draft naskah 30 menit Draft naskah pembahasan dan draft naskah Perjanjian perjanjian kerjasama perjanjian Kerjasama yang telah disepakati dengan kerjasama Lembaga terkait. 11 Naskah Perjanjian Kerjasama yang telah Naskah Perjanjian 15 menit Perjanjian disepakati ditandatangani oleh Kepala Dinas Kerjasama Kerjasama dan pimpinan unit usaha terkait. KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN CIAMIS AGUS ALI AKBAR, SH Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19600910 198603 1 009
no reviews yet
Please Login to review.