jagomart
digital resources
picture1_Perjanjian Kerjasama Id 25627 | Lampiran 2 Rpm Interkoneksi Pos


 275x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB       Source: web.kominfo.go.id


File: Perjanjian Kerjasama Id 25627 | Lampiran 2 Rpm Interkoneksi Pos
 peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor    per m kominfo  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                LAMPIRAN II  :  PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                NOMOR        :         /PER/M.KOMINFO/         /2012
                TANGGAL      :
             PETUNJUK PENYUSUNAN DAFTAR PENAWARAN INTERKONEKSI
           I. PENDAHULUAN
                Dokumen Petunjuk Penyusunan Daftar Penawaran Interkoneksi (Dokumen
           P2DPI) ini berlaku bagi layanan interkoneksi seperti yang dimaksud dalam UU Nomor
           38 Tahun 2009 tentang Pos.
           1. Isi perjanjian kerjasama Interkoneksi antara Penyelenggara Pertama dan Kedua
             sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen
             P2DPI ini. 
           2. Kedua pihak yang bekerjasama dapat membuat persetujuan tertulis mengenai
             ketentuan dan kondisi mengenai layanan Interkoneksi tertentu yang tidak tercakup
             dalam dokumen P2DPI ini. 
           3. Perjanjian kerjasama kedua pihak tidak dapat menggantikan atau menghapuskan
             kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini. 
                Menteri   menyusun   Petunjuk   Penyusunan   Daftar   Penawaran   Interkoneksi
           (selanjutnya disebut P2DPI) sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawabnya
           sebagai pembina industri pos dalam mengembangkan suatu industri yang kompetitif.
           P2DPI   merupakan   pedoman   bagi   para   Penyelenggara   dalam   menyusun   Daftar
           Penawaran Interkoneksi. P2DPI disusun dengan tujuan :
           1. Mencegah agar suatu Penyelenggara Pos  tidak menggunakan kekuatannya untuk
             mendistorsi pasar dengan menghambat pemberian layanan Interkoneksi melalui
             penetapan berbagai kondisi dan ketentuan dalam Perjanjian Interkoneksi yang
             menyulitkan Penyelenggara Pos lainnya secara tidak wajar.
           2. Memberikan pedoman yang jelas kepada setiap Penyelenggara jaringan dalam
             menyusun DPI-nya.
                Daftar Penawaran Interkoneksi  (DPI) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal  6 
           Peraturan Menteri ini meliputi ruang lingkup sebagai berikut  atas :
           1. Jaringan yang ditawarkan;
           2. Spesifikasi teknis interkoneksi;
           3. Tarif interkoneksi
           4. Prosedur pelaksanaan interkoneksi;
           5. Tanggung jawab Penyedia Interkoneksi
           6. Informasi lainnya yang diperlukan dalam menyelenggarakan interkoneksi
                Maksud  dan tujuan  pembuatan DPI adalah :
                                                                               1
                1. Maksud pembuatan DPI yaitu untuk menjadi pedoman penyelenggara pos dalam
                   memberikan   data   dan   informasi   yang   berkaitan   dengan   penyelenggaraan
                   interkoneksi sehingga tercapai efektifitas penyelenggaraannya.
                2. Tujuan pembuatan DPI adalah untuk menyeragamkan   format pembuatan DPI
                   sehingga mempermudah pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah.
                       Dalam kaitan dengan Layanan Pos Universal, setiap penyelenggara diwajibkan
                untuk menyediakan DPI dengan tahapan sebagai berikut :
                1. Mempersiapkan data dan informasi  yang berkaitan dengan  jaringan yang dimiliki,
                   Spesifikasi   teknis   interkoneksi;       Tarif   interkoneksi;     Prosedur   pelaksanaan
                   interkoneksi; dan Tanggung jawab penyedia interkoneksi yang disusun dalam konsep
                   DPI.
                2. Mengajukan konsep DPI kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dievaluasi
                   lebih lanjut.
                3. Konsep DPI yang harus melalui perbaikan, dilakukan revisi seperlunya dan dalam
                   waktu 14 hari kerja harus sudah diajukan kembali kepada Menteri.
                4. Konsep DPI yang telah disetujui merupakan DPI yang wajib segera dipublikasikan
                   paling sedikit melalui website penyelenggara.
               II. JARINGAN INTERKONEKSI YANG DITAWARKAN
                       Penyelenggara Pos sebagai penyedia jaringan diharuskan memberikan informasi
                secara terbuka tentang jaringan yang dimiliki, antara lain:
                1. Titik layanan yang berada pada jaringan utama (primer)
                2. Titik layanan yang berada pada jaringan selain jaringan utama
                Kesemua titik layanan tersebut harus dijelaskan  oleh Penyelenggara Pos menurut
                cakupan wilayah sesuai dengan izin penyelenggaraannya, yaitu :  lingkup nasional,
                lingkup provinsi  dan lingkup kabupaten/kota.
                Untuk lebih jelasnya, berikut  adalah contoh tabel  jaringan interkoneksi 
                    No.      Titik layanan pada         Titik layanan yang berada pada          Keterangan
                               jaringan utama            jaringan selain jaringan utama
                     1.   *)                         **)                                    ***)
                    Keterangan :
                                                                                                                  2
                   *)
                       : Nama dan alamat lokasi titik layanan pada jaringan utama
                   **)
                       : Nama dan alamat lokasi titik layanan selain pada jaringan utama
                   ***)
                       : Diisi dengan informasi lainnya, apabila penyelenggara memiliki jaringan     
                               *)     **)
                         selain   dan
             III.   SPESIFIKASI TEKNIS
                       Bagian   ini memuat berbagai spesifikasi teknis yang harus dipenuhi agar
               interkoneksi antar penyelenggara dapat berlangsung dengan baik. Spesifikasi sebaiknya
               disusun dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku. Pemohon interkoneksi dapat
               mengusulkan suatu spesifikasi tambahan berdasarkan alasan yang layak sebagai
               akibat dari kebutuhan sistemnya untuk disepakati bersama.
                       Spesifikasi   Teknis   merupakan   informasi   yang   berkaitan   dengan   teknis
               penyelenggaraan layanan interkoneksi, antara lain:
               1. Pemakaian formulir untuk serah terima kiriman  atau himpunan kiriman  yang
                  berfungsi sebagai daftar kiriman  dari Pemohon Interkoneksi  ke  dan dari pihak
                  pengangkut kepada pihak penyedia interkoneksi.
               2. Pemakaian kode untuk kiriman  atau himpunan kiriman  yang seragam sehingga
                  dapat diakses oleh penyedia.
               3. Ukuran  alat   /  sarana   untuk   menghimpun   kiriman  dan/atau   kiriman  yang
                  memenuhi standar alat angkutan baik angkutan darat,laut maupun udara.
              IV.  TARIF INTERKONEKSI
               1. Penyedia harus memberikan informasi tentang besaran tarif interkoneksi yang
                  dihitung sesuai dengan formula tarif interkoneksi pada lampiran I Peraturan Menteri
                  ini, baik untuk layanan surat standar maupun untuk layanan paket standar.
               2. Besaran tarif interkoneksi yang dilaksanakan  setiap bulannya atau setiap  periode
                  yang disepakati, dibuat sesuai tahapan berikut :
                  a.   Perekaman Informasi Tagihan; 
                  b.   Pertukaran Informasi Tagihan; 
                  c.   Penagihan; 
                  d.   Pembayaran; 
                  e.   Penyelesaian perbedaan.
                       a.1.  Perekaman Informasi Tagihan 
                            Ketentuan   yang   menjelaskan   mengenai   perekaman   informasi   tagihan
                            layanan Interkoneksi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                            undangan yang  berlaku. Data yang harus direkam untuk setiap akses
                            interkoneksi  meliputi dan tidak terbatas kepada: 
                            1. Jenis layanan yang diinterkoneksikan;
                            2. Identitas penyelenggara yang berinterkoneksi; dan 
                            3. Tanggal dan waktu  pada saat interkoneksi; dan 
                                                                                                             3
             Penyelenggara penyedia informasi tagihan harus menyertakan Informasi
             Tagihan sebagai pendukung dari Nota Tagihannya, sehingga Penyelenggara
             yang bukan penyedia informasi tagihan dapat melakukan validasi atas
             tagihan tersebut.
           a.2. Pertukaran Informasi Tagihan 
             Ketentuan yang menjelaskan tentang pertukaran informasi tagihan antara
             kedua penyelenggara yang berinterkoneksi, meliputi antara lain: 
             1. Frekuensi pertukaran informasi tagihan dapat dilakukan dalam periode
              mingguan, bulanan atau lainnya; 
             2. Materi yang disajikan dalam informasi tagihan yang disepakati; 
             3. Format penyajian informasi tagihan yang disepakati; 
             4. Ketentuan yang berkaitan dengan kasus dimana sistem pemrosesan dari
              salah satu penyelenggara mengalami gangguan atau kerusakan sehingga
              tidak dapat menghasilkan informasi tagihan yang akurat;
             5. Ketentuan yang berkaitan dengan kasus terjadinya inkonsistensi pada
              proses rekonsiliasi tagihan antara kedua penyelenggara, diupayakan
              untuk diselesaikan perbedaannya melalui tahapan penyelidikan baik
              secara sendiri maupun secara bersama-sama. Apabila hal tesebut tidak
              tercapai , maka keduanya dapat     melakukan penyelidikan melalui
              bantuan  institusi yang kompeten. 
           a.3. Penagihan 
             Ketentuan yang menjelaskan penagihan dari layanan Interkoneksi yang 
             telah diterima, meliputi : 
             1. Waktu pengiriman tagihan, misalnya pada setiap akhir periode tagihan; 
             2. Seluruh beban biaya yang   dapat ditagihkan berdasarkan Perjanjian
              Interkoneksi ini harus diperhitungkan berdasarkan ketentuan dalam
              perjanjian;
             3. Berbagai   ketentuan   lain   yang   disepakati   oleh   kedua   belah   pihak
              berkaitan   dengan   keterlambatan   suatu   penyelenggara   dalam
              menyampaikan tagihannya, serta bunga yang harus dibayarkan akibat
              keterlambatan pembayaran. 
           a.4. Pembayaran 
             Ketentuan   yang   menjelaskan   pembayaran   dari   tagihan   atas   layanan
             Interkoneksi, antara lain meliputi : 
             1. Ketentuan bahwa beban biaya layanan Interkoneksi yang ditagihkan oleh
              suatu Penyelenggara kepada penyelenggara lainnya, akan dibayarkan
              pada saat jatuh tempo; 
                                                  4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran ii peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor per m kominfo tanggal petunjuk penyusunan daftar penawaran interkoneksi i pendahuluan dokumen pdpi ini berlaku bagi layanan seperti yang dimaksud dalam uu tahun tentang pos isi perjanjian kerjasama antara penyelenggara pertama kedua sekurang kurangnya memuat ketentuan sebagaimana tercantum pihak bekerjasama dapat membuat persetujuan tertulis mengenai kondisi tertentu tidak tercakup menggantikan atau menghapuskan kewajiban menyusun selanjutnya disebut sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawabnya pembina industri mengembangkan suatu kompetitif merupakan pedoman para disusun dengan tujuan mencegah agar menggunakan kekuatannya untuk mendistorsi pasar menghambat pemberian melalui penetapan berbagai menyulitkan lainnya secara wajar memberikan jelas kepada setiap jaringan dpi nya ditetapkan pasal meliputi ruang lingkup berikut atas ditawarkan spesifikasi teknis tarif prosedur jawab penyedia informasi diperlukan menyelenggarak...

no reviews yet
Please Login to review.